berita-utama

Penghentian Layanan Bus AKAP dan AKDP Diperpanjang Lagi

Selasa, 2 Juni 2020 | 08:14 WIB

METROPOLITAN - Penghentian sementara pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di terminal bus di wilayah Jabodeta­bek diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Penghentian sementara tersebut diperpan­jang setelah sebelumnya disebut bakal berakhir pada 31 Mei lalu. Kepala Badan Pengelola Trans­portasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Kepmenhub Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19. ­ Kebijakan tersebut mengatur meliputi yang di bawah peng­elolaan BPTJ yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Ba­ranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Terminal Pondok Cabe Tang­erang Selatan, maupun yang di bawah pengelolaan pemerin­tah daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, Termi­nal Kalideres, Terminal Tanjung Priok yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI, serta Terminal Bekasi di bawah pengelolaan Pemkot Bekasi. Untuk lingkup Jabodetabek, Polana menyampaikan bahwa hanya Terminal Pulogebang, Jakarta, yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah DKI Jakarta yang tetap berope­rasi. Terminal Pulogebang akan memberikan layanan bus AKAP secara terbatas. “Pengoperasian secara terba­tas Terminal Pulogebang, Jakarta, untuk menindakla­njuti terbitnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjala­nan Orang dalam Percepatan Penanganan Covid-19,” kata­nya, kemarin. Polana menje­laskan bahwa pengoperasian secara terbatas Terminal Pu­logebang hanya untuk mem­berikan layanan kepada ma­syarakat yang memiliki ke­pentingan perjalanan yang mendapatkan kriteria peng­ecualian dan memenuhi kri­teria yang dipersyaratkan. Polana juga menambahkan bahwa penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan dan lin­tas wilayah di dalam Jabode­tabek. Sejak 24 April sampai hari kedua Lebaran atau te­patnya 25 Mei 2020, beberapa terminal masih memberikan layanan angkutan perkotaan dan lintas wilayah dalam Ja­bodetabek. (jp/rez/run)

Tags

Terkini