METROPOLITAN - Keputusan Kementerian Agama (Kemenag) meniadakan ibadah haji 2020 atau 1441 Hijriah berdampak pada 4.469 calon jamaah asal Bogor. Paling cepat, mereka bisa menunaikan ibadah haji pada 2021, dengan syarat. Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M. Salah satu alasannya yakni imbas penyebaran pandemi corona yang terjadi saat ini. Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi mengatakan, keputusan itu sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jamaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. “Sesuai amanat undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan dan juga saat di Arab Saudi,” katanya. Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan, di mana puluhan ribu jamaah haji menjadi korban. Pada 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun. Lalu pada 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera dan 1987 wabah meningitis. Kemudian pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang. Selain soal keselamatan, kebijakan itu juga diambil karena hingga kini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M. Akibatnya, pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jamaah. Padahal, persiapan itu penting agar jamaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman. “Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan dan layanan di Saudi, tinggal beberapa hari lagi,” ucapnya. “Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga kini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” sambungnya. Pembatalan keberangkatan jamaah ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus. Tetapi termasuk juga jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada. ”Jika jamaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses. Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” jelasnya. Diketahui, imbas peniadaan ibadah haji 2020 berdampak pada 3.519 jamaah haji asal Kabupaten Bogor, yang sejatinya bakal menunaikan rukun Islam kelima itu pada tahun ini. Namun, wabah corona yang belum juga mereda benar-benar membuyarkan niat para jamaah beribadah di Tanah Suci. ”Sesuai di SK itu, jadi jamaah haji yang sudah melunasi menjadi jamaah haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 Hijriah/2021 M nanti,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Bogor, Haji Maksum. Karena itu, sambungnya, Kemenag Kabupaten Bogor akan mengikuti instruksi pemerintah pusat soal pembatalan tersebut. Meski waktu lalu, sebelum ada keputusan ini, Kemenag Kabupaten Bogor tetap menggelar persiapan ribuan calon jamaah haji 2020. Secara umum, kuota calon jamaah haji untuk 2020 yakni 3.421 orang dan calon jamaah haji prioritas lanjut usia 98 orang, sehingga total jadi 3.519 calon jamaah haji. ”Sejauh ini yang sudah melunasi ada 3.421 calon jamaah haji sesuai kuota. Lalu ada calon jamaah haji lansia 98 orang, sehingga total 3.519 orang. Yang melunasi tahap I ada 3.212 orang dan melunasi di tahap IU 476 orang. Di tingkat kabupaten, mengikuti instruksi dari pusat,” paparnya. Meski begitu, hingga Selasa (2/6) sore belum ada satu pun calon jamaah haji yang mengajukan penarikan kembali biaya haji ke kantor Kemenag Kabupaten Bogor. ”Sampai sore ini, jamaah Kabupaten Bogor yang sudah melakukan pelunasan dan akan menarik dana pelunasannya belum ada. Mungkin karena pengumumannya baru disampaikan tadi (kemarin, red),” tutur Pelaksana Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Bogor, Haji Muslimin. Ia menyebut Kemenag Kabupaten Bogor akan mengikuti instruksi pemerintah pusat soal pembatalan keberangkatan calon jamaah haji 2020, meski beberapa waktu lalu sempat menggelar pelatihan ribuan calon jamaah haji 2020. Di tempat terpisah, Seksi Pemberangkatan Haji dan Umrah (PHU), Kemenag Kota Bogor, Deden Mahpudin, menyebut ada 950 calon haji asal Kota Bogor yang terdampak keputusan peniadaan ibadah haji 2020. ”Tapi setelah ada keputusan ini, ratusan jamaah haji yang sudah melunasi tadi tidak bisa berangkat. Artinya ada penundaan pemberangkatan pada tahun ini. Untuk Kota Bogor ada 950 calon jamaah haji yang gagal berangkat di tahun ini. Padahal mereka sudah melunasi pembayarannya,” katanya kepada Metropolitan. Meski gagal berangkat pada tahun ini, Deden memastikan ratusan jamaah tersebut bakal diberangkatkan pada 2021. ”Jadi yang berangkat di tahun ini akan berangkat 2021, dan ini akan kami prioritaskan. Untuk 2021, secara otomatis akan mundur ke 2022. Begitu juga seterusnya,” jelasnya. Kebijakan tersebut juga berdampak pada waiting list pemberangkatan jamaah haji Kota Bogor, yang semula 18 tahun menjadi 19. ”Jadi kalau Kota Bogor waiting list-nya 18 tahun, sekarang menjadi 19 tahun. Ini sejarah baru tentunya bagi kita semua,” tutupnya. (ryn/ogi/c/rez/run)