berita-utama

Besok Kereta Reguler Kembali Beroperasi

Kamis, 11 Juni 2020 | 08:58 WIB
ilustrasu perjalanan kereta api

METROPOLITAN - PT Ke­reta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Re­guler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai Jumat (12/6). Hal itu dikatakan langsung Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo. Ia mengatakan, pengopera­sian kembali KA Reguler ini tetap diikuti protokol pence­gahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transpor­tasi kereta api. ”Kami mengo­perasikan kembali perjalanan KA Reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyara­kat yang ingin bepergian ke luar kota menggunakan ke­reta api,” kata Didiek dalam keterangan tertulis, kemarin. “Terdapat 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang dijalan­kan kembali mulai 12 Juni 2020 untuk seluruh lapisan masy­arakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api,” sambungnya. Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi menuturkan, kereta api yang dioperasikan kem­bali pada tahap awal ini di antaranya kereta dari dan menuju Stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang dan berbagai stasiun lainnya se­suai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi. Khusus untuk KA Lokal yang dijalankan mulai 12 Juni mer­upakan penambahan freku­ensi perjalanan pada kereta api yang saat ini sudah bero­perasi. “Tiket dapat dipesan secara online melalui apli­kasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 ke­berangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” kata Maqin. Pada tahap awal, sambung­nya, PT KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama da­lam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehing­ga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.Maqin men­jelaskan, khusus untuk penum­pang perjalanan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan PT KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melen­gkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-ber­kas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat mela­kukan boarding. Ketentuannya yaitu menunjukkan surat ke­terangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonre­aktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan. Lalu menunjukkan surat ke­terangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test. Kemudian mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Serta khusus bagi calon penumpang yang akan beper­gian dari dan menuju Pro­vinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Secara umum, setiap penum­pang KA Jarak Jauh maupun Reguler diharuskan dalam kondisi sehat (tidak mende­rita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib meng­gunakan masker dan meng­gunakan pakaian lengan pan­jang atau jaket. “Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” tambah Maqin. Maqin menambahkan, dengan dioperasikannya 37 kereta api ini maka per 12 Juni 2020 PT KAI baru men­goperasikan total 113 KA atau baru 21 persen dari total 532 KA Reguler. Rincian kereta api yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Reguler. (pr/rez/run)

Tags

Terkini