berita-utama

Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tengah Pandemi

Kamis, 2 Juli 2020 | 09:27 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah secara resmi menaikkan iuran Badan Penyeleng­gara Jaminan Sosial (BPJS) di tengah pan­demi Covid-19. Kenaikan premi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan itu berlaku sejak kemarin. Kenaikan iuran itu merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan iuran BPJS Kesehatan itu diteken langsung Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5).­ Jokowi menetapkan kenaikan iuran tersebut sebagai respons atas pembatalan kenaikan iuran sebelumnya oleh Ma­hkamah Agung (MA), yang diatur dalam Perpres 75/2019. Atas pembatalan tersebut, pemerintah pun menyusun Perpres 64/2020 dan kem­bali memberlakukan kenaikan iuran mulai Rabu (1/7). Rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Kelas I dari Rp80.000 naik menjadi Rp150.000. Lalu Kelas II dari Rp51.000 naik menjadi Rp100.000 serta Kelas III dari Rp25.500 naik menjadi Rp42.000 (mendapatkan sub­sidi, red). Pada Juli 2020 ini, peserta mandiri Kelas III cukup mem­bayar iuran sebesar Rp 25.500 karena terdapat subsidi iuran Rp 16.500. Besaran itu ber­laku sepanjang 2020. Kemu­dian, mulai Januari 2021 pe­serta kelas III harus mem­bayar iuran sebesar Rp 35.000 karena subsidi berkurang menjadi Rp 7.000. Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kota Bogor, Fachroel Rozi membenarkan hal ter­sebut. Menurutnya, di Kota Bogor sendiri kenaikan sudah diberlakukan sejak ditetapkan pada Rabu (1/7). “Sudah oto­matis berlaku,” kata Fachroel Rozi. Meski demikian, menurutnya, untuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang terjadi ini bu­kan sesuatu yang baru. Sebab, semenjak keluarnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 pada Mei lalu, Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tidak berlaku lagi. ”Selama ini kami pihak BPJS Kota Bogor sudah melakukan sosialisasi atas adanya kenaikan iuran untuk awal Juli ini,” ucap­nya. Untuk itu, ia berharap dengan adanya kenaikan ini para peserta BPJS Mandiri mau taat dalam membayar. Sebab, sebelum adanya kenaikan, jumlah tunggakan dari seluruh peserta BPJS di Kota Bogor mencapai 28 persen. ”Jadi jangan saat sakit saja baru butuh tapi memang ba­gaimana kita membayar iuran secara rutin saat tidak sakit. Karena di situ ada prinsip gotong royongnya. Karena kalau kita tidak sakit, sau­dara kita yang lain kita bantu dari iuran kita,” ujarnya. Sementara itu, kenaikan iuran ini juga sudah diterap­kan di Kabupaten Bogor. Ka­bid Umum BPJS Kabupaten Bogor Darah mengatakan, sesuai Perpres 64 Tahun 2020 maka kenaikan iuran untuk peserta BPJS Mandiri sudah berlaku. ”Kalau kenaikan su­dah berlaku nasional, karena kan secara aplikasi kami kan terpusat,” pungkasnya. (dil/b/rez/run)

Tags

Terkini