METROPOLITAN - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor mencairkan dana insentif senilai Rp4,9 miliar bagi 120 tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 di lingkungannya. Insentif tersebut diberikan melalui dana klaim anggaran penanganan Covid-19 yang sudah dicairkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) senilai Rp9 miliar. Direktur RSUD Kota Bogor Ilham Chaidir mengatakan, sebenarnya dana senilai Rp15 miliar itu diperuntukkan guna penanganan jumlah pasien Covid-19 yang sudah dirawat pihaknya. Namun karena anggaran insentif yang seharusnya diturunkan secara khusus pemerintah pusat belum bisa dicairkan, pihaknya melakukan pergeseran anggaran. ”Klaim Covid itu sebenarnya dari banyaknya jumlah pasien Covid yang kami rawat. Kemarin baru dicairkan/bayarkan Rp4,1 miliar dari yang kita usulkan Rp15 miliar. Tapi saya dengar tadi laporan cair lagi Rp4,9 miliar dan itu kita bayarkan sebagai jasa (insentif, red),” kata Ilham Chaidir. Selain nakes yang menangani pasien Covid-19, insentif juga diberikan kepada tenaga pembantu. Seperti office boy (OB), sopir ambulans, petugas pemakaman hingga petugas penanganan limbah B3. Ia menjelaskan keterlambatan dana insentif nakes yang belum cair hingga kini karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) masih melakukan verifikasi data nakes di RSUD yang diperbolehkan menerima insentif. ”Yang pusat itu belum dari Kemenkes, yang dari Pak Jokowi. Itu belum turun,” ungkapnya. Meski demikian, Ilham mengungkapkan bahwa pergeseran anggaran ini tidak berpengaruh terhadap pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan perawatan alat kesehatan lainnya untuk penanganan Covid-19. Sebab untuk pengadaan APD dan perawatan, RSUD Kota Bogor menggunakan anggaran dari pos Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp6,2 miliar. ”Namun karena kami mendapatkan banyak bantuan, kami hanya menggunakan Rp2,3 miliar saja dan sisanya kami kembalikan,” pungkasnya. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. pembagian insentif dibagi empat kategori. Di antaranya adalah dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. (dil/c/rez/run)