METROPOLITAN - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) secara resmi mengeluarkan kebijakan khusus bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) di tengah pandemi Covid-19. Penumpang berusia di atas 60 tahun hanya diperbolehkan naik kereta selama empat jam. Kepastian itu dibagikan PT KCI melalui akun Twitter resminya. ”#RekanCommuters Mulai 8 Juni 2020 anak-anak di bawah lima tahun (balita) untuk sementara dilarang naik KRL, dan untuk meminimalisir risiko bagi kelompok yang rentan terhadap Covid-19, yaitu lanjut usia (60+) hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10:00 hingga 14:00 WIB,” cuit akun Twitter @CommuterLine, kemarin. Menanggapi hal itu, Vice President Corporate Communication PT KCI Anne Purba menjelaskan sejatinya kebijakan tersebut sudah diberlakukan sejak masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lalu. Namun kebijakan tersebut kembali digaungkan, sebagai bentuk pengingat kepada calon penumpang yang hendak menggunakan transportasi berbasis rel tersebut. ”Ini sebenarnya kebijakan sudah kita lakukan sejak PSBB tahap pertama dan kedua lalu. Tapi saat ini kami menggaungkan kembali agar ini menjadi perhatian bagi semuanya, jika kebijakan ini masih berlaku sampai saat ini,” katanya saat dikonfirmasi Metropolitan. Anne menegaskan meski sejumlah sektor mulai dibuka dan dilonggarkan pada masa pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini, kebijakan tersebut tetap berlaku dan mesti dipatuhi semua calon pengguna commuter line. ”Kita tegaskan lagi jika kebijakan ini masih berlaku di tengah pra-AKB ini,” ucapnya. Kebijakan pelarangan balita menggunakan commuter line dan pemberlakuan jam khusus bagi lansia itu lantaran dua kategori umur tersebut amat rentan terpapar Covid-19. ”Aturan ini dibuat untuk meminimalisasi risiko bagi kelompok yang sangat rentan terhadap Covid-19, baik balita di bawah usia lima tahun atau mereka yang telah berumur lebih dari 60 tahun,” imbuhnya. Meksi balita berumur di bawah usia lima tahun tidak diperbolehkan menggunakan commuter line, bagi lansia, PT KCI memberlakukan jam operasional khusus. ”Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka bagi lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10:00 hingga 14:00 WIB,” bebernya. Ia memastikan kebijakan tersebut tetap berlaku hingga datang keputusan baru nanti. ”Kita berlakukan ini sampai ada aturan dan regulasi baru. Yang jelas meski pra-AKB sudah diterapkan sejumlah daerah, kebijakan ini masih tetap berlaku selama pandemi Covid-19 masih ada. Karena ini semua demi kebaikan banyak orang,” tegasnya. Meski demikian, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita maupun lansia untuk naik KRL, antara lain untuk mendapat perawatan medis rutin ke rumah sakit, maka dapat berkomunikasi dan menjelaskan keperluan tersebut kepada petugas di stasiun. ”Mohon informasi ini dapat disampaikan juga kepada anak-anak, adik-adik dan para orang tua kita, hingga rekan kita,” pintanya. (ogi/c/rez/run)