berita-utama

Waduh! Apartemen di Bogor Jadi Sarang Penyalur TKI Ilegal

Kamis, 23 Juli 2020 | 09:20 WIB

METROPOLITAN - Badan Perlin­dungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil membongkar biro penyalur ilegal yang menampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sebuah apartemen di wilayah Bogor. Hal itu dipastikan Ke­pala BP2MI Benny Rham­dani usai menggerebek apartemen di wilayah Kecamatan Tanahsareal, Kota Bo­gor, pada Jumat (17/7) malam.­ Hasilnya, ada 19 PMI yang akan diberangkatkan dua pe­rusahaan tanpa izin secara ilegal ke Thailand. Temuan itu pun diserahkan ke Bares­krim Polri untuk ditindakla­njuti. Meski demikian, peng­gerebekan itu hanya dilakukan di tempat penampungan para calon PMI, sehingga tidak dapat menemukan langsung oknum yang terlibat. ”Kami lakukan evakuasi dan diba­walah 19 calon PMI ini ke kantor BP2MI,” kata Benny, baru-baru ini. Ia menyebut kedua perusa­haan yang mencoba membe­rangkatkan pekerja migran itu adalah PT Duta Buana Bahari yang memiliki izin sebagai Lembaga Pelatihan Keterampilan (LPK) dan PT Nadies Citra Mandiri yang hanya memiliki izin sebagai perusahaan travel. ”Ini bukanlah perusahaan yang memiliki izin untuk melakukan perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia yang harusnya izin setiap P3MI (Perusahaan Pe­nempatan Pekerja Migran Indonesia, red),” ucapnya. Berdasarkan keterangan para korban, sambung Benny, me­reka diminta membayar uang Rp25 juta untuk dipekerjakan di Thailand dalam bidang per­hotelan. Beberapa di antaranya dijanjikan bekerja sebagai admin atau sebagai marketing. Ia menjelaskan temuan itu patut diduga sebagai tindak pidana lantaran ditemukan kontrak kerja yang hanya ber­laku selama tiga bulan, se­hingga tidak sesuai aturan yang berlaku. ”Penempatan kerja­nya hanya berlaku untuk tiga bulan, Juli sampai September. Padahal penempatan kerja itu minimal dua tahun,” imbuhnya. Selain itu, keberangkatan para PMI telah molor bebe­rapa waktu lantaran diduga sebagai upaya menghindari endusan aparat penegak hu­kum terhadap pengiriman tersebut. Ia menyebut setidaknya sudah tiga kali perusahaan memin­dahkan lokasi penampungan para PMI selama menunggu waktu keberangkatan. ”Nah, ini juga perpindahan tempat penampungan ini bisa dicu­rigai sebagai modus menghi­langkan jejak penciuman pihak-pihak lain,” beber Benny. Terkait temuan itu, BP2MI meminta kepolisian men­gusut tuntas perkara itu. Ke­pala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengaku pihak Bareskrim telah mene­rima laporan yang diserahkan. Termasuk sejumlah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan terhadap para kor­ban di BP2MI. Berkas itu diketahui telah di­terima Direktorat Tindak Pi­dana Umum Bareskrim Polri. ”Selanjutnya akan dipelajari, dan apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana akan ditindaklanjuti sampai ke jaringan-jaringannya,” tegas­nya. (cnn/rez/run)

Tags

Terkini