METROPOLITAN - Di balik kebakaran yang menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) memunculkan sejumlah pertanyaan. Kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam itu dicurigai sabotase. Indonesian Corruption Watch (ICW) bahkan sampai meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan menyelidiki penyebab kebakaran gedung utama lembaga Korps Adhyaksa tersebut. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengaku curiga ada oknum yang sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung saat ini. Salah satunya kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. ”ICW mendesak agar KPK turut menyelidiki penyebab terbakarnya gedung Kejagung. Setidaknya hal ini untuk membuktikan apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oknum tertentu,” kata Kurnia, kemarin. ”Sebab, saat ini Kejagung sedang menangani banyak perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut,” sambungnya. Menurut Kurnia, jika kecurigaan ICW benar, maka oknum itu bisa dijerat pasal menghalangi proses hukum dengan ancaman 12 tahun penjara. ”Jika hal ini benar, maka KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ucapnya. Kurnia mengaku sejak awal ICW meragukan Kejagung. Kecurigaan ICW muncul sejak Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan pedoman pemeriksaan jaksa. ”Sejak awal ICW sudah meragukan komitmen Kejagung dalam menangani perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini. Terlebih lagi banyak kejadian yang menciptakan situasi skeptisisme publik, mulai dari dikeluarkannya pedoman pemeriksaan Jaksa, pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki, dan terakhir terbakarnya gedung Kejagung,” tuturnya. Karena itu, ICW meminta KPK mengambil alih kasus dugaan penerimaan suap Jaksa Pinangki. Menurut Kurnia, lembaga antirasuah itu memiliki wewenang atas kasus Jaksa Pinangki. ”ICW mendesak agar KPK segera mengambil alih penanganan perkara ini,” tegas Kurnia. Lebih lanjut, Kurnia meminta Kejagung mengambil keputusan dan segera mengusut tuntas kasus Jaksa Pinangki. Kurnia mengaku khawatir kebakaran gedung ini akan menghambat waktu penanganan perkara Jaksa Pinangki. Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait kebakaran gedung utama. Kejagung mengaku saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab kebakaran. ”Penyebab kebakaran ini sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan Polri,” kata Hari. Hari meminta seluruh pihak untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan Polri. Ia mengimbau agar masyarakat tidak berasumsi sendiri terkait peristiwa ini. ”Karena itu, teman-teman mohon bersabar. Dan kami mohon tidak membuat spekulasi ataupun asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pintanya. ”Artinya mari kita sabar menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian,” pungkasnya. (dtk/ rez/run)