berita-utama

Tahun Depan LRT Jabodetabek Meluncur

Kamis, 17 September 2020 | 10:52 WIB
Ilustrasi LRT (Lintas Rel Terpadu) di Jakarta. Rencana pembangunan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta Fase II Pulogadung-Kebayoran Lama, terpaksa harus dibatalkan oleh pemerintah pusat. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

METROPOLITAN - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjo­atmodjo, meyakini kereta api ringan atau Light Rail Trans­it (LRT) Jabodebek akan be­roperasi pada akhir 2021. Hal itu ia ungkapkan sekaligus menjawab terkait LRT tak kunjung beroperasi meski uji coba kereta sudah berjalan sejak tahun lalu. ”Diharapkan operasi 2021 akhir,” kata Kar­tika Wirjoatmodjo. Ia menyebut proyek ini te­tap dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19. Pemerin­tah menyiapkan LRT Jabo­debek sebagai solusi moda transportasi perkotaan. ”Transportasi publik perko­taan kita menyelesaikan proyek LRT Jabodebek. Saat ini sudah melalui fase testing, kalau kita lihat bentangan girder-nya ssudah dari ujung ke ujung hampir selesai dari sebelah landmark buil­ding sampai dengan Bogor, Cibubur sudah hampir se­lesai,” ucapnya. Sementara itu, Direktur Utama PT Adhi Karya Tbk (ADHI) Entus Asnawi menga­kui bahwa dari seluruh pe­kerjaan yang digarap perusa­haannya, ada sebagian proy­ek yang ditunda di tahap tertentu. Namun tetap ada yang jalan, terutama untuk proyek milik BUMN atau in­frastruktur pemerintah. ”Pembangunan LRT tetap berjalan dan beberapa project tol di Sumatera tetap berjalan. Proyeknya Pertamina juga berjalan dan beberapa proy­ek bandara juga berjalan, serta ada proyek gedung juga masih berjalan. Tetapi kon­disinya kami sesuaikan dengan prasyarat New Normal,” kata Entus. Hingga Mei 2020, pembangu­nan LRT Jabodebek yang ma­sih berjalan telah 71,2 persen. Untuk rincian progres pada setiap lintas pelayanannya yakni Lintas Pelayanan 1 Cawang-Cibubur 85,7 persen, Lintas Pelayanan 2 Cawang- Kuningan-Dukuh Atas 65,9 persen dan Lintas Layanan 3 Cawang-Bekasi Timur 64,8 persen. Pembangunan LRT Jabode­bek tahap I telah dilakukan dilakukan sejak September 2015, sesuai Peraturan Presi­den No 98 Tahun 2015 be­serta perubahannya. (cnb/ rez/run)

Tags

Terkini