berita-utama

33 Muda Mudi Asyik Teler di Vila Ciampea

Senin, 5 Oktober 2020 | 12:11 WIB
DOKUMEN POLSEK CIAMPEA

Nasib apes dialami 33 muda mudi asal Bogor. Niat hati ingin bersenang-senang di Vila Ciampea, mereka malah harus berurusan dengan aparat kepolisian. Itu terjadi lantaran mereka melakukan aktivitas kumpul-kumpul sambil pesta miras di tengah pandemi Covid-19. AKSI itu dilakukan di sebuah vila di Kampung Cibuntuwa­tes, Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Sabtu (3/10) sekitar pukul 23:00 WIB. Kumpul-kumpul itu diklaim sebagai acara reu­nian setelah kelulusan salah satu SMK di Kota Bogor. Kapolsek Ciampea AKP Andri Alam mengaku awalnya mendapatkan informasi dari warga terkait adanya sekelom­pok remaja yang menyewa sebuah vila di Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea. ”Atas informasi tersebut ke­mudian kami bersama Tim Satgas Covid-19 mengecek, sekaligus melakukan Ope­rasi Yustisi. Dan didapati 33 pemuda sedang berkerumun dan minum-minum miras jenis ciu,” katanya, Minggu (4/10). Dari hasil pemeriksaan, je­lasnya, mereka datang dari berbagai angkatan alumni SMK di Kota Bogor. ”Jadi me­reka itu sedang reuni all base, mulai dari angkatan 2003 sampai sekarang. Usianya di atas 18 (tahun,red) semua. Kalau berapa kali sudah kum­pulnya? Kita masih dalami,” terangnya. Dari 33 peserta, lanjutnya, ada tiga wanita yang ikut diaman­kan dalam reuni tersebut. Selain itu, ada juga peserta yang turut membawa anak dan istrinya. ”Ada yang bawa anak dan istri, dia mabuk di situ. Anaknya masih kecil di­bawa ke sana juga. Ada salah satu peserta,” ungkapnya. Dalam penggerebekan terse­but, pihaknya tak hanya mengamankan belasan botol miras jenis ciu. Andri juga mengaku turut mengamankan narkoba berupa tiga linting ganja dan lima obat-obatan keras daftar G yang hanya bisa dikonsumsi dengan resep dokter. Barang bukti ganja didapat dari tersangka berinisial AS (32), kemudian AN (25) pela­ku penyalahgunaan ganja, lalu JM (20) sebagai pemilik obat terlarang dan JL (37) ke­tua panitia acara. Keempatnya dimintai kete­rangan lebih lanjut di Mapol­res Bogor. ”Jadi setelah dia­mankan pukul 23:00 WIB, jam tiga subuh semua peserta berjumlah 33 orang dibawa ke Polres Bogor,” ucapnya. Terkait adanya dugaan pesta seks, tambah Andri, ia belum bisa memastikannya. ”Kalau saya melihatnya gini, kita ng­gak tahu terjadi pesta seks apa nggak di sana. Yang jelas ke­hadiran kita di sana secara respons dapat menggagalkan pesta miras dan narkoba. Yang pasti berhasil menggagalkan kegiatan itu. Jadi kita belum bisa pastikan,” ujarnya. Sementara itu, penunggu vila, Lina, mengaku bahwa panitia menyewa vila untuk menggelar acara silaturahmi dan kumpul-kumpul. Ia tidak mengetahui adanya pesta miras. ”Saya nggak tahu apa-apa. Panitia reunian sewa vila untuk kegiatan silatu­rahmi Rp500 ribu dari pukul 15:00 sampai 24:00 WIB,” singkatnya. Terpisah, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mene­gaskan jajaran Polres Bogor akan terus melakukan Ope­rasi Yustisi di wilayah sebagai upaya masif pencegahan penyebaran Covid-19. ”Ke­cuali dalam Operasi Yustisi ditemukan adanya tindak pidana, tentunya itu hal yang berbeda dan akan langsung kami proses sesuai prosedur,” tegasnya. (cr3/ads/c/rez/run)

Tags

Terkini