berita-utama

Kerumunan Massa Dibatasi 3 Jam, Hajatan Diburu-Buru

Rabu, 14 Oktober 2020 | 14:29 WIB
ilustrasi : jawapos

Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor terhitung masih tinggi. Terbukti, pada Selasa (13/10), Bumi Tegar Beriman kembali nihil zona hijau. Imbasnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperketat aturan acara dengan kerumunan massa, salah satunya resepsi pernikahan. ATURAN ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor No­mor 443/458/Kpts/Per- UU/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)pra- Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kabu­paten Bogor mulai 12-27 Ok­tober 2020. Di mana keputu­san itu menyebutkan resepsi pernikahan dan khitanan hanya boleh dihadiri maksimal 150 orang, dengan waktu pa­ling lama tiga jam. Bupati Bogor Ade Yasin men­gatakan, resepsi pernikahan dan khitanan masih boleh dilakukan di masa pandemi ini. Syaratnya, kapasitas orang yang hadir maksimal 30 per­sen dari kapasitas tempat penyelenggaraan. Lalu mak­simal jumlah orang yakni 150, dengan pengaturan jadwal tamu undangan dan waktu pelaksanaan tak lebih dari tiga jam. Diberlakukannya aturan tersebut, jelas Ade, lantaran aturan sebelumnya banyak disalahartikan. ”Kemarin itu kan kita terapkan maksimal 50 persen dari kapasitas. Ka­lau seribu dari 50 persen kan 500. Kami kira ini masih ber­potensi menimbulkan kera­maian,” katanya. Atas hal tersebut, Pemkab Bogor melakukan perubahan dengan mengganti 50 persen menjadi 30 persen, sekaligus batasan maksimal 150 orang dalam setiap kegiatan. ”Jadi jumlah maksimal paling ba­nyak 150 orang dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari tiga jam,”jelasnya. Tak hanya itu, ia menegaskan, sebelum pelaksanaan acara, penyelenggara wajib meny­ampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi pro­tokol kesehatan kepada Sa­tuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat kecamatan. ”Jadi ha­rus ada surat dari Satgas Co­vid-19 dulu, baru boleh me­nyelenggarakan acara,” im­buhnya. Ade juga menjelaskan peru­bahan keputusan yang lebih ketat ini diberlakukan karena masih tingginya penambahan kasus positif Covid-19 di Ka­bupaten Bogor. ”Kemarin-kemarin saat kita coba long­garkan, penambahan kasus kita sangat tinggi, mencapai 50 sampai 60 kasus baru per hari. Makanya saat ini kita coba per­ketat kembali,” tegasnya. Tak hanya itu, sambung Ade, menekan potensi penyebaran Covid-19 dan mempermudah proses tracing menjadi alasan pendukung lain diterapkannya kebijakan tersebut. Ia pun mengaku siap menerima se­mua konsekuensi atas kebi­jakan tersebut. ”Ada yang suka dan tidak suka, sudah pasti. Namanya juga sebuah perjuangan. Ka­rena kita ingin memudahkan upaya tracing. Kalau tidak begitu, nanti saat ada 2.000 orang, ada satu yang positif, mau tidak mau kita harus la­kukan tracing. Sementara tenaga medis kita kurang, alatnya juga tidak mencu­kupi. Jadi dengan maksimal 150 ini, minimal memudahkan kita ketika ada temuan kasus,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Sa­tuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Agus Ridho mengaku sudah menyampaikan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/458/ Kpts/Per-UU/2020 kepada satuan unit yang ada di keca­matan. Pihaknya juga sudah menginstruksikan agar unit Satpol PP yang ada di setiap kecamatan menyosialisasikan hal tersebut kepada masyara­kat yang ada di wilayah. ”Keputusan ini sudah kita sampaikan ke unit di keca­matan, sehingga nanti setiap ada kegiatan keramaian, se­perti pernikahan dan khitanan, agar melayangkan surat ke­pada satgas tingkat kecamatan. Agar nantinya kami lakukan pengecekan terkait protokol kesehatan,” ucapnya. Dalam amanatnya, Agus juga meminta petugas ber­peran aktif dengan masyara­kat, serta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 hingga RW Siaga Covid-19, kaitan penyam­paian informasi ini kepada masyarakat. ”Kita juga akan mengede­pankan tindakan humanis. Karena dua acara ini kan me­nyangkut acara adat dan kelu­arga. Kita juga akan mengim­bau kepada masyarakat, se­belum pelaksanaan agar berkoordinasi dengan kami dan memberitahukan kepada kami, Satgas Covid-19 di ke­camatan. Intinya kita akan maksimalkan petugas kita di unit kecamatan,”katanya. Agus juga mengaku jika re­gulasi tersebut diabaikan masyarakat, pihaknya tak segan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku dalam keputusan bupati tentang PSBB pra-AKB. ”Kalau me­nerjunkan petugas untuk melakukan penjagaan di lo­kasi resepsi, kita lakukan se­cara situasional saja. Kalau sanksi bagi pelanggar, tentu ada. Kita akan berpedoman kepada perbup (peraturan bupati, red) yang berlaku ter­kait seperti apa sanksinya nanti,” ujarnya. Terpisah, Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Ti­bum) Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto menu­turkan, terkait pelanggar yang kedapatan menabrak aturan yang sudah dikeluarkan, bisa mendapatkan sanksi sosial hingga sanksi administrasi. ”Iya, ada sanksi sosial hingga denda administrasi sejumlah Rp50 ribu hingga Rp50 juta. Bahkan bisa dibubarkan,”tegas Teguh. Bahkan, Teguh mengaku pihaknya kini bekerja sama dengan KBO Intel Polres Bogor dan Intel Satpol PP Kabupaten Bogor untuk meninjau kegia­tan di wilayah Bumi Tegar Beriman. ”Hingga saat ini be­lum ada pelanggaran,” ujarnya. Di tempat berbeda, Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Tajurhalang Fikri Inshani me­minta warga yang hendak menggelar resepsi pernikahan untuk melaporkan kepada pihaknya agar diterbitkan izin kegiatan tersebut. ”Jadi bagi yang hendak melaksanakan resepsi agar lebih mengetahui aturan ini. Tidak boleh lebih dari tiga jam pelaksanaannya. Diajukan ke camat masing-masing di setiap wilayah,” kata pria yang juga camat Tajurhalang itu. (ogi/ yos/c/rez/run)

Tags

Terkini