Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor terhitung masih tinggi. Terbukti, pada Selasa (13/10), Bumi Tegar Beriman kembali nihil zona hijau. Imbasnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperketat aturan acara dengan kerumunan massa, salah satunya resepsi pernikahan. ATURAN ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/458/Kpts/Per- UU/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)pra- Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kabupaten Bogor mulai 12-27 Oktober 2020. Di mana keputusan itu menyebutkan resepsi pernikahan dan khitanan hanya boleh dihadiri maksimal 150 orang, dengan waktu paling lama tiga jam. Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, resepsi pernikahan dan khitanan masih boleh dilakukan di masa pandemi ini. Syaratnya, kapasitas orang yang hadir maksimal 30 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan. Lalu maksimal jumlah orang yakni 150, dengan pengaturan jadwal tamu undangan dan waktu pelaksanaan tak lebih dari tiga jam. Diberlakukannya aturan tersebut, jelas Ade, lantaran aturan sebelumnya banyak disalahartikan. ”Kemarin itu kan kita terapkan maksimal 50 persen dari kapasitas. Kalau seribu dari 50 persen kan 500. Kami kira ini masih berpotensi menimbulkan keramaian,” katanya. Atas hal tersebut, Pemkab Bogor melakukan perubahan dengan mengganti 50 persen menjadi 30 persen, sekaligus batasan maksimal 150 orang dalam setiap kegiatan. ”Jadi jumlah maksimal paling banyak 150 orang dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari tiga jam,”jelasnya. Tak hanya itu, ia menegaskan, sebelum pelaksanaan acara, penyelenggara wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat kecamatan. ”Jadi harus ada surat dari Satgas Covid-19 dulu, baru boleh menyelenggarakan acara,” imbuhnya. Ade juga menjelaskan perubahan keputusan yang lebih ketat ini diberlakukan karena masih tingginya penambahan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor. ”Kemarin-kemarin saat kita coba longgarkan, penambahan kasus kita sangat tinggi, mencapai 50 sampai 60 kasus baru per hari. Makanya saat ini kita coba perketat kembali,” tegasnya. Tak hanya itu, sambung Ade, menekan potensi penyebaran Covid-19 dan mempermudah proses tracing menjadi alasan pendukung lain diterapkannya kebijakan tersebut. Ia pun mengaku siap menerima semua konsekuensi atas kebijakan tersebut. ”Ada yang suka dan tidak suka, sudah pasti. Namanya juga sebuah perjuangan. Karena kita ingin memudahkan upaya tracing. Kalau tidak begitu, nanti saat ada 2.000 orang, ada satu yang positif, mau tidak mau kita harus lakukan tracing. Sementara tenaga medis kita kurang, alatnya juga tidak mencukupi. Jadi dengan maksimal 150 ini, minimal memudahkan kita ketika ada temuan kasus,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Agus Ridho mengaku sudah menyampaikan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/458/ Kpts/Per-UU/2020 kepada satuan unit yang ada di kecamatan. Pihaknya juga sudah menginstruksikan agar unit Satpol PP yang ada di setiap kecamatan menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat yang ada di wilayah. ”Keputusan ini sudah kita sampaikan ke unit di kecamatan, sehingga nanti setiap ada kegiatan keramaian, seperti pernikahan dan khitanan, agar melayangkan surat kepada satgas tingkat kecamatan. Agar nantinya kami lakukan pengecekan terkait protokol kesehatan,” ucapnya. Dalam amanatnya, Agus juga meminta petugas berperan aktif dengan masyarakat, serta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 hingga RW Siaga Covid-19, kaitan penyampaian informasi ini kepada masyarakat. ”Kita juga akan mengedepankan tindakan humanis. Karena dua acara ini kan menyangkut acara adat dan keluarga. Kita juga akan mengimbau kepada masyarakat, sebelum pelaksanaan agar berkoordinasi dengan kami dan memberitahukan kepada kami, Satgas Covid-19 di kecamatan. Intinya kita akan maksimalkan petugas kita di unit kecamatan,”katanya. Agus juga mengaku jika regulasi tersebut diabaikan masyarakat, pihaknya tak segan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku dalam keputusan bupati tentang PSBB pra-AKB. ”Kalau menerjunkan petugas untuk melakukan penjagaan di lokasi resepsi, kita lakukan secara situasional saja. Kalau sanksi bagi pelanggar, tentu ada. Kita akan berpedoman kepada perbup (peraturan bupati, red) yang berlaku terkait seperti apa sanksinya nanti,” ujarnya. Terpisah, Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto menuturkan, terkait pelanggar yang kedapatan menabrak aturan yang sudah dikeluarkan, bisa mendapatkan sanksi sosial hingga sanksi administrasi. ”Iya, ada sanksi sosial hingga denda administrasi sejumlah Rp50 ribu hingga Rp50 juta. Bahkan bisa dibubarkan,”tegas Teguh. Bahkan, Teguh mengaku pihaknya kini bekerja sama dengan KBO Intel Polres Bogor dan Intel Satpol PP Kabupaten Bogor untuk meninjau kegiatan di wilayah Bumi Tegar Beriman. ”Hingga saat ini belum ada pelanggaran,” ujarnya. Di tempat berbeda, Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Tajurhalang Fikri Inshani meminta warga yang hendak menggelar resepsi pernikahan untuk melaporkan kepada pihaknya agar diterbitkan izin kegiatan tersebut. ”Jadi bagi yang hendak melaksanakan resepsi agar lebih mengetahui aturan ini. Tidak boleh lebih dari tiga jam pelaksanaannya. Diajukan ke camat masing-masing di setiap wilayah,” kata pria yang juga camat Tajurhalang itu. (ogi/ yos/c/rez/run)