METROPOLITAN - Kota Bogor kembali memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) selama dua minggu ke depan atau hingga 10 November 2020. Alasannya, Kota Bogor hingga kini masih masuk kategori risiko sedang atau zona oranye. Hal itu disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya. Meskipun ada perbaikan skor dalam hal tingkat kematian, menurut Bima, ketersediaan tempat tidur pasien dan menurunnya lonjakan kasus positif Covid-19 membuat Kota Bogor masih zona oranye. Sehingga pihaknya memutuskan memperpanjang masa PSBMK. “Kalau poin yang lain masih sama. Penularan terbesar kita ada di rumah tangga dan perkantoran. Makanya ke depan fokusnya ke situ dulu, masih sama lah,” katanya kepada awak media, Selasa (27/10). Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga masih menerapkan kebijakan jam operasional rumah makan, restoran, kafe dan usaha sejenis, dipersilakan buka hingga pukul 21:00 WIB. Bedanya, kali ini untuk live music sudah diperbolehkan manggung di malam hari, dengan penerapan protokol kesehatan. Ia beralasan penyebaran Covid-19 pada usaha tersebut sangat minim. Sehingga ada kelonggaran sekaligus mempertahankan pola yang sudah berjalan pada PSBMK sebelumnya. “Restoran dan lainnya itu minim sekali. Tapi kita masih melanjutkan kebijakan untuk jam operasional, masih sampai jam sembilan malam. Kemudian untuk musik dan lain-lain, kami persilakan waktu malam hari dengan protokol kesehatan,” tegas Bima Arya. Diketahui, hingga Selasa (27/10), kasus Covid-19 di Kota Bogor mencapai angka total kasus 1.979 orang. Dengan rincian pasien berstatus positif aktif sebanyak 339 orang, meninggal 69 orang dan sudah sembuh atau selesai isolasi sebanyak 1.571 orang. (ryn/rez/run)