METROPOLITAN - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan bahwa BBM jenis Premium bakal dihapus di Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah, itu berlaku mulai 1 Januari 2021. Sebagai permulaan, itu akan berlaku di Jamali dan kemudian dilanjutkan dengan kota-kota lainnya. ”Syukur alhamdulillah, Senin malam yang lalu saya bertemu Direktur Operasi Pertamina. Beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, Premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan. Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia,” katanya, belum lama ini. Ia menjelaskan pemerintah berkomitmen mengendalikan pencemaran dari kendaraan bermotor. Komitmen itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N dan Kategori O. ”Pemerintah berkomitmen mengendalikan pencemaran dari kendaraan bermotor ini,” sebutnya. Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kesediaan bahan bakar ramah lingkungan di masyarakat. Sementara berdasarkan data yang ia paparkan, mayoritas masyarakat masih menggunakan Premiumyang tingkat pencemarannya tinggi. ”Data penjualan bensin masih menunjukkan Premium dan Pertalite yang mempunyai angka RON di bawah 91 masih mendominasi penggunaan BBM di masyarakat. Premium memiliki angka RON 88 masih mendominasi 55 persen penjualan bensin,” tambahnya. Hal berbeda diungkapkan PT Pertamina (Persero) terkait rencana penghapusan BBM jenis Premium yang mulai diberlakukan 1 Januari 2021. Pertamina memastikan tetap menjalankan penugasan pemerintah untuk menyalurkan Premium, termasuk di wilayah Jamali. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 serta Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018. Pjs VP Corporate Communication Pertamina Heppy Wulansari menjelaskan sebagai badan usaha hilir yang mendapat penugasan dalam menyalurkan BBM, Pertamina tidak akan menghapuskan Premium. Sebab, menurutnya, keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah. ”Pertamina tunduk pada regulasi yang ada. Yang dilakukan saat ini yakni mengedukasi konsumen untuk menggunakan BBM ramah lingkungan dan yang lebih berkualitas dalam meningkatkan performa kendaraan,” tandasnya. (dtk/okz/rez/run)