berita-utama

Tahun Depan Premium Hilang di Jawa

Selasa, 17 November 2020 | 10:21 WIB
ilustrasi bbm naik

METROPOLITAN - Kemen­terian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengung­kapkan bahwa BBM jenis Premium bakal dihapus di Jawa, Madura dan Bali (Ja­mali). Menurut Direktur Jen­deral Pengendalian Pence­maran dan Kerusakan Ling­kungan (PPKL) MR Karlian­syah, itu berlaku mulai 1 Ja­nuari 2021. Sebagai permulaan, itu akan berlaku di Jamali dan kemu­dian dilanjutkan dengan kota-kota lainnya. ”Syukur alham­dulillah, Senin malam yang lalu saya bertemu Direktur Operasi Pertamina. Beliau me­nyampaikan per 1 Januari 2021, Premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan. Kemu­dian menyusul kota-kota lain­nya di Indonesia,” katanya, belum lama ini. Ia menjelaskan pemerintah berkomitmen mengendalikan pencemaran dari kendaraan bermotor. Komitmen itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik In­donesia No P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/3/2017 ten­tang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kate­gori N dan Kategori O. ”Pe­merintah berkomitmen mengendalikan pencemaran dari kendaraan bermotor ini,” sebutnya. Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kesediaan bahan bakar ramah lingkungan di masyarakat. Sementara berdasarkan data yang ia pa­parkan, mayoritas masyarakat masih menggunakan Pre­miumyang tingkat pencema­rannya tinggi. ”Data penjualan bensin ma­sih menunjukkan Premium dan Pertalite yang mempu­nyai angka RON di bawah 91 masih mendominasi peng­gunaan BBM di masyarakat. Premium memiliki angka RON 88 masih mendominasi 55 persen penjualan bensin,” tambahnya. Hal berbeda diungkapkan PT Pertamina (Persero) terkait rencana penghapusan BBM jenis Premium yang mulai di­berlakukan 1 Januari 2021. Pertamina memastikan tetap menjalankan penugasan pe­merintah untuk menyalurkan Premium, termasuk di wilayah Jamali. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 serta Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018. Pjs VP Corporate Commu­nication Pertamina Heppy Wulansari menjelaskan se­bagai badan usaha hilir yang mendapat penugasan dalam menyalurkan BBM, Perta­mina tidak akan menghapu­skan Premium. Sebab, men­urutnya, keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah. ”Pertamina tunduk pada regulasi yang ada. Yang dila­kukan saat ini yakni menge­dukasi konsumen untuk meng­gunakan BBM ramah ling­kungan dan yang lebih ber­kualitas dalam meningkatkan performa kendaraan,” tandas­nya. (dtk/okz/rez/run)

Tags

Terkini