berita-utama

UMK Kabupaten Bogor Naik, Kota Tetap Rp4,1 Juta

Senin, 23 November 2020 | 09:51 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengumumkan ada 17 daerah di Jabar yang menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun depan. Se­mentara sepuluh daerah lainnya, level UMK-nya sama dengan 2020 ini. Ketentuan itu setelah Pemprov Jabar mengelu­arkan Keputusan Gubernur Jabar No 561/Kep 774-Yanbangsos/2020 tentang UMK di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2021. Keputusan Gubernur tentang UMK Tahun 2021 di Jabar ini diteken Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu (21/11) dan berlaku mulai 1 Januari 2021. Tahun ini, Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar, sekaligus nasional, dengan angka Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020), sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020). ­ Kota/kabupaten yang ba­nyak kawasan industri se­perti Kabupaten Bekasi juga cukup besar di antara daerah lainnya di Jabar. Kota Bekasi UMK-nya sebe­sar Rp4.782.935,64 (naik), sementara Kabupaten Be­kasi yakni Rp4.791.843,90 (juga naik). Beberapa kawasan industri di Kabupaten Be­kasi di antaranya MM2100, Jababeka dan EJIP. Secara lengkap, 17 daerah di Jabar yang mengalami ke­naikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Be­kasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Maja­lengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon Sementara itu, sepuluh dae­rah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis dan Pang­andaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya dan Banjar. Sekretaris Daerah Jawa Ba­rat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, tidak naiknya UMK 2021 untuk 10 daerah karena menyesuaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan pada 26 Ok­tober 2020 ”Sisanya 17 kabupaten/ kota yang memang ada ke­naikan, itu pun kenaikan di­dasarkan pada inflasi dan juga LPE, baik secara nasional, provinsi, kabupaten, kota,” kata Setiawan. Setiawan mengatakan, situ­asi pandemi Covid-19 men­jadi dasar pertimbangan tiap keputusan daerah untuk me­netapkan UMK 2021. ”Ini sudah kami pertimbangkan matang. Kepgub yang baru saja ditan­datangani pada hari ini mudah-mudahan bisa diterima oleh semua pihak,” ujar Setiawan. (cn/feb/run)

Tags

Terkini