berita-utama

Hina Habib Luthfi, Ustadz Maheer Jadi Tersangka

Jumat, 4 Desember 2020 | 11:04 WIB

METROPOLITAN - Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Ustadz Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata ter­kait kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA di media sosial Twitter. Ustadz Maheer diamankan di kediamannya di Cimangguwa­tes, Kota Bogor, sekitar pukul 04:00 WIB. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengaku pihaknya saat ini telah menetapkan Ustadz Maheer sebagai tersangka. ”Sudah ter­sangka,” kata Argo. Ia mengatakan, penangka­pan tersebut dilakukan di kediaman Ustadz Maheer di Kota Bogor. ”Me­mang benar tadi pagi jam empat subuh tim Bareskrim Polri, terutama cyber, telah melakukan penangkapan di daerah Bogor,” tuturnya.­ Argo menjelaskan penang­kapan itu sebagai tindak lanjut atas laporan seseorang. Namun ia tak merinci terkait laporan siapa yang dimaksud. Berda­sarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Ustadz MaheerAt-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ustadz Maheer, Dju­dju Djumantara, mengung­kapkan sejumlah barang bukti yang diamankan penyi­dik di antaranya handphone dan tab. ”Ada beberapa hand­phone, ada dua atau tiga yang diamankan. Selain hand­phone, ada tab. Itu tab milik anaknya. Kalau handphone milik istri dan Ustadz Ma­heer,” kata Djudju. Djudju mengklaim belum mengetahui pasti alasan penyi­dik menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan ter­hadap Maheer. Namun, ia menduga penangkapan terse­but berkaitan dengan kasus ujaran kebencian yang dila­porkan salah satu pengurus Nahdlatul Ulama (NU) terkait ujaran kebencian terhadap tokoh NU, Habib Luthfi bin Yahya. ”Saya akan mendampingi untuk di BAP, karena yang bersangkutan sudah ditangkap dan disangkakan sebagai ter­sangka langsung. Maka itu wajib didampingi,” katanya. (okz/ayo/rez/run)

Tags

Terkini