berita-utama

Tarik Rem Darurat, Bentuk Tim Khusus Bubarkan Kerumunan

Rabu, 16 Desember 2020 | 11:33 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana memberlakukan kebijakan rem darurat atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di wilay­ahnya. Keputusan itu diambil menyusul penyebaran kasus Covid-19 di Kota Hujan semakin tinggi belakangan ini maka dibentuklah Tim Khusus. Berdasarkan catatan Satgas Covid-19 Kota Bogor pada Selasa (15/12), ada tambahan sebanyak 72 kasus baru, 65 pasien sembuh serta tiga pasien meninggal dunia. Dengan begitu, total kasus positif Covid-19 di Kota Bogor tembus di angka 4.258. Dengan rincian 815 kasus aktif, 3.326 kasus dinyatakan sembuh dan 117 orang meninggal dunia. Tak sampai di situ, kebijakan rem darurat juga bakal diterapkan Pemkot Bogor lantaran kondisi rumah sakit rujukan Covid-19 semakin penuh saat ini. “Kondisi rumah sakit yang semakin penuh oleh pasien Covid-19 tidak mungkin hanya diselesaikan hanya dengan rencana pemkot membangun rumah sakit darurat Covid-19 saja,” kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. ­ “Menko Kemaritiman yang juga koordinator penanganan pandemi di tingkat nasional sudah mengisyaratkan perlu adanya langkah kebijakan yang lebih ketat, khususnya bagi wilayah zona merah seperti pembatasan-pembatasan ope­rasional unit-unit bisnis,” la­njutnya. Menurutnya, memang untuk Kota Bogor meskipun masih masuk zona oranye tapi pe­ningkatan kasus yang semakin bertambah dapat saja bergeser ke zona merah. Karena itu, pihaknya tengah memikirkan secara matang tentang upaya pengetatan supaya tidak sam­pai bergeser ke merah lagi. “Nah, ini jadi pemikiran kita (tarik rem darurat, red). Saya dan Pak Bima sebagai kepala satgas nanti akan mengeva­luasi PSBMK di 22 Desember nanti. Jadi kalau memang keadaan bertambah gawat, itu akan ada langkah-langkah khusus dari satgas untuk ba­gaimana berupaya mengerem lagi penyebaran kasus positif,” ujarnya. “Salah satu tindak lanjut dari kebijakan darurat yakni dengan menerjunkan tim un­tuk memonitor unit-unit bisnis informal yang masih abai pro­tokol dan memberikan pe­ringatan secara bertingkat sampai sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan,” jelasnya. Di sisi lain, aktivitas masyara­kat di luar rumah kembali di­perketat. Salah satunya ialah memperpendek kembali jam operasional mal, terutama di wilayah Jabodetabek. Sejumlah mal di Jakarta di masa PSBB Transisi sudah beroperasi sam­pai pukul 20:00 WIB, bahkan ada yang sampai pukul 21:00 WIB. Di wilayah Bodetabek pun begitu. Namun, dengan pengetatan ini, mal di wilayah Jabodetabek hanya boleh beroperasi hingga pukul 19:00 WIB. Begitu juga dengan restoran dan tempat hiburan lainnya. ”Pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19:00 WIB untuk Jabodetabek,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemariti­man dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan resminya, kemarin. Sementara itu, untuk zona merah di wilayah Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim), mal, restoran dan tempat hiburan lainnya hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20:00 WIB. ”Pukul 20:00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim,” ujar Luhut. Luhut menegaskan pengetatan ini bukanlah PSBB darurat. Hanya saja pengetatan ini merupakan upaya pemerintah menekan kasus baru virus co­rona (Covid-19), terutama jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). ”Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kema­tian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal,” pungkasnya soal operasional mal. (dtk/dil/cr1/c/ rez/run)

Tags

Terkini