METROPOLITAN - Polresta Bogor Kota menetapkan tiga pemuda sebagai tersangka dalam kasus begal payudara yang terjadi di Kampung Lebaksari, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, pada malam tahun baru silam. Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arsal Sahban menerangkan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya SR (21), MF (20), dan IY (24). “Jadi ketiga pemuda ini sudah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka atas tindakan kekerasan fisik di muka umum,” kata Arsal, Selasa (5/1). Arsal menjelaskan kejadian ini diakibatkan pengaruh alkohol yang ditenggak ketiga pemuda tersebut pada malam tahun baru. Korban kekerasan yang merupakan perempuan berinisial SYA, yang tengah melintas di Kampung Lebaksari, pun dilecehkan tersangka dengan menyentuh payudaranya. “Jadi korban sedang melintas bersama pacarnya, M. Nah, di situ enam pemuda yang tengah minum miras melakukan pelecehan dengan memegang payudara korban,” jelas Arsal. Merasa tak terima, M pun mengadukan kejadian tersebut kepada kakaknya KA, dan mulai terjadilah keributan. Karena pengaruh alkohol, enam pemuda melakukan tindakan kekerasan dengan memukul menggunakan gitar yang menyebabkan KA mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapatkan sebelas jahitan karena robek. “Jadi itu karena pengaruh alkohol. Mereka minum ciu, mereka sudah mengakui malam tahun baruan mereka minum alkohol dalam bentuk ciu. Ada enam orang di situ. Tapi yang melakukan kekerasan hanya tiga orang saja yang baru kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Arsal. Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan gitar yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Ketiga pemuda itu pun dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap fisik di muka umum. “Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” tutup Arsal. (dil/c/ryn/rez/run)