METROPOLITAN - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Perumpamaan itu tampaknya tepat disematkan kepada Rumah Sakit (RS) UMMI. Setelah Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana memberi sanksi kepada RS UMMI terkait kasus dugaan menghalangi petugas Satgas Covid-19 dalam bertugas. “Kami sedang kaji kemungkinan diberikannya sanksi jenis apa. Tapi yang pasti kita akan berikan sanksi kepada RS UMMI,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum pada Satgas Covid-19 Kota Bogor Agustian Syah kepada Metropolitan. id, Rabu (20/1). Pria yang akrab disapa Demak itu mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan RS UMMI di antaranya adalah merahasiakan dan tidak melaporkan hasil swab yang dilakukan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dirawat di RS UMMI pada akhir tahun lalu. “Karena setiap rumah sakit atau lab itu punya kewajiban untuk memberikan hasil swab setiap pasien. Nah ini yang kita kejar ke RS UMMI kan kemarin. Mereka itu wajib melaporkan, bukan pasien yang melaporkan,” ujar Demak. Tidak terlaporkannya hasil swab mandiri yang dilakukan setiap pasien yang ada di Kota Bogor kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor juga banyak terjadi. Untuk itu, ia mengaku akan berkoordinasi dengan Dinkes Kota Bogor untuk menyelesaikan persoalan ini. “Kita akan koordinasi dengan Dinkes agar setiap rumah sakit dan laboratorium yang melakukan swab mandiri atas warga Kota Bogor melaporkan hasilnya,” ujarnya. Diberitakan sebelumnya, tak selamanya niat baik akan berakhir baik pula. Seperti yang dirasakan jajaran RS UMMI. Niat hati ingin membantu Satgas Covid-19 agar lebih cepat menangani Covid-19, namun tanpa koordinasi jadi buntu. Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka dalam persoalan ini. Dr Andi ditetapkan sebagai tersangka lantaran disebut menghalangi Satgas Covid-19 Kota Bogor saat akan melakukan swab test terhadap Habib Rizieq Shihab. Dirut RS UMMI itu juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Habib Rizieq Shihab dan Hanif Alatas (menantu HRS, red). Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara atas kasus dugaan menghalangi Satgas Covid-19 saat akan melakukan swab test. “Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian. (dil/c/rez/run)