Keheningan Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, mendadak heboh pada Selasa (9/2) dini hari. Warga sekitar dikagetkan dengan pengungkapan narkoba jenis ganja seberat hampir setengah ton asal Aceh. Barang haram itu diselundupkan dalam pipa yang menyerupai lemang. INFORMASI yang dihimpun Metropolitan, pengungkapan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) itu berhasil dilakukan sekitar pukul 02:00 WIB di Jalan Raya Parung. Petugas sebelumnya mendapat informasi bahwa ganja setengah ton itu akan disimpan ke gudang yang ada di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, sebelum didistribusikan ke para pemesan. Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, ganja tersebut dikirim dari Aceh menggunakan jasa pengiriman kargo. Sebelum dibekuk petugas di Jalan Raya Parung, Bogor, truk kuning dengan nomor polisi B 9914 NC tersebut sempat terpantau berhenti di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. “Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa ganja tersebut dibawa dari Aceh melalui jalan darat menggunakan kargo, dengan tujuan Sentul Selatan. Rencananya, barang haram tersebut akan disimpan di gudang daerah Parung. Diduga pemilik adalah seorang narapidana a/n PK di sebuah LP (Lembaga Pemasyarakatan, red) di Jawa Barat,”kata Arman Depari. Ia menyebut modus yang digunakan pelaku dalam mengirimkan ganja itu tergolong baru. Sebab, ratusan kilogram ganja itu disimpan dalam pipa menyerupai lemang, kemudian dimasukkan ke drum berukuran besar berwarna biru. “Ganja ini dimasukkan ke tabung pipa, kemudian dilem lalu dimasukkan ke drum. Dalam satu drum itu berisi sekitar 60 sampai 63 pipa yang berisikan ganja. Dalam drum itu juga diisi, dicampur dengan air dan minyak nilam,” bebernya. Dalam operasi tersebut, BNN berhasil mengamankan sekitar 450 kilogram ganja kering kualitas nomor satu yang tersimpan dalam enam drum biru berukuran besar. Beserta dua tersangka, berikut kendaraan yang digunakannya. “Kedua orang yang ditangkap beserta barang bukti ganja 450 kg di Bogor saat ini telah dibawa ke kantor pusat BNN di Cawang, Jakarta Timur, guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Undang- Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” jelasnya. Di sisi lain, informasi kawasan Parung menjadi gudang penyimpanan narkoba jenis ganja membuat geram Camat Parung Yudi Santoso. Menurutnya, meski penangkapannya terjadi di wilayah Parung, bukan berarti wilayahnya disebut sebagai gudang. “Kata siapa? Ada buktinya? Tolong tunjukkan buktinya,” kesalnya. “Penangkapannya terjadi di wilayah Parung, bukan berarti itu kemudian berpengaruh kepada masyarakat,” sambungnya. Meski demikian, dalam kesempatan ini ia mengajak masyarakat memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Sebab, tidak adanya pengungkapan itu pun sudah semestinya generasi menjauhi narkoba. “Kita juga akan libatkan seluruh masyarakat dalam berbagai kegiatan supaya muncul hal-hal yang positif tumbuh dari mereka,” tegasnya. Terpisah, Kapolres Bogor AKBP Harun menjawab soal wilayah Parung yang dijadikan gudang penyimpanan ganja. Ia meminta masyarakat ikut aktif memantau wilayahnya. Jika memiliki informasi soal peredaran narkoba, ia meminta masyarakat melapor ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. “Kalau soal narkoba dan penindakan, silakan. Kalau teman-teman ada informasi atau keluhan (soal narkoba, red), silakan laporkan kepada kami agar kami tindak,” pungkas AKBP Harun, Selasa (9/2). (ogi/cr1/c/rez/run)