berita-utama

Bos Hotel Otaki Pembuangan Sampah Medis Asal-asalan

Kamis, 11 Februari 2021 | 10:08 WIB

Polres Bogor berhasil mengungkap tabir pembuangan sampah medis di wilayahnya. Dua pegawai laundry ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelaku merupakan orang suruhan dari salah satu hotel yang ditunjuk sebagai pusat penanganan pasien Covid-19 di Kota Tangerang. KEDUA pelaku berinisial WD (37) dan IP (21) itu diberi tip senilai Rp1 juta setiap kali membuang sampah medis. Mereka masih bagian dari hotel bertaraf bintang empat tersebut. Hal itu terungkap saat Polres Bogor menggelar kon­ferensi pers pengungkapan pembuang sampah medis di Kecamatan Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor, kemarin. Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, sampah limbah medis tersebut rupanya bera­sal dari salah satu hotel yang ditunjuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sebagai pusat isolasi penanganan pa­sien Covid-19. ”Limbah APD (Alat Pelindung Diri, red) ini berasal dari Ho­tel PPH di Kota Tangerang yang menjadi pusat isolasi Covid-19 Kota Tangerang,” katanya ke­pada awak media, Rabu (10/2). Berdasarkan pengakuan ke­dua pelaku, limbah tersebut memang sengaja dibuang di Kecamatan Tenjo dan Keca­matan Cigudeg. Kedua tempat tersebut dipilih lantaran dini­lai aman dan sepi, sekaligus jauh dari permukiman warga. ”Mereka mencari lahan sepi yang aman untuk membuang limbah medis ini. Apalagi di dua lokasi itu jarang dilintasi masyarakat dan tergolong sepi. Makanya dibuang ke sana,” ujarnya. Kedua pelaku tersebut, tu­turnya, merupakan pihak ke­tiga dari Hotel PPH Kota Tang­erang, yang memang terbiasa melayani hotel dari segi laundry peralatan hotel. Lan­taran diiming-imingi sejumlah uang tambahan, akhirnya keduanya bersedia membuang limbah medis di Kecamatan Cigudeg dan Tenjo, Kabupaten Bogor. ”WD dan IP ini adalah petu­gas laundry hotel itu. Karena diiming-imingi uang Rp1 juta untuk satu kali angkut limbah medis ini, akhirnya mereka menerima pekerjaan tambahan itu,” bebernya. Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya sudah mela­kukan pembuangan limbah medis sebanyak tiga kali. Dua kali di kawasan Kecamatan Cigudeg dan satu lainnya di Kecamatan Tenjo. Dengan total 120 karung limbah medis. Untuk diketahui, penangka­pan kedua pelaku tersebut bermula dari adanya laporan Polsek Parungpanjang dan Cigudeg pada Rabu dan Kamis (3–4/2) lalu, soal temuan 120 karung limbah medis yang ditemukan warga di dua lo­kasi berbeda. Dari laporan tersebut, jajaran Polres Bogor langsung mela­kukan penelusuran dan penyeli­dikan untuk mencari siapa pelaku pembuang limbah media berupa masker, baju hazmat, dan APD yang ter­bungkus karung kuning itu. Dari hasil penyelidikan, Pol­res Bogor mendapatkan kete­rangan bahwa sampah APD tersebut berasal dari salah satu hotel berinisial PPH di Kota Tangerang. Informasi yang didapat, hotel tersebut meru­pakan hotel yang ditunjuk Pemkot Tangerang sebagai pusat penanganan Covid-19 bagi warga Kota Tangerang. ”Dari hasil penyelidikan, kita dapati keterangan bahwa limbah medis ini didapat dari salah satu hotel yang di­jadikan ruang isolasi bagi pa­sien Covid-19 oleh Pemkot Tangerang,”terangnya. Berdasarkan keterangan dari berbagai sumber, kerja sama Hotel PPH dengan Pem­kot Tangerang untuk penanga­nan Covid-19 sudah dilakukan sejak 1 Januari 2021. Dengan sistem kerja sama selama 14 hari ke depan. Bahkan, sampai saat ini kerja sama Hotel PPH dengan Pemkot Tangerang masih berlangsung. ”Kontrak kerja samanya se­tiap 14 hari, atau mereka me­nyebutnya setiap termin. Setiap termin kerja sama nilainya Rp830 juta untuk 113 kamar yang digunakan untuk penanga­nan pasien Covid-19,”ujar Harun. Selama kerja sama antara Hotel PPH dengan Pemkot Tangerang sejak awal Januari 2021, tentunya menghasilkan limbah medis yang cukup ba­nyak. Alhasil, pihak hotel meng­gandeng pihak ketiga, yakni PT AP untuk menangani lim­bah medis tersebut. Tingginya biaya pengelolaan limbah medis yang mencapai Rp10 juta untuk setiap kali penanganan, membuat pihak hotel berpikir untuk menekan biaya tersebut. ”Kalau dengan PT AP, selaku pihak ketiga, biaya penanganan limbah medisnya Rp10 juta untuk sekali angkut seberat 400 ki­logram. Karena mungkin ma­hal, makanya pihak hotel mencari cara untuk menekan biaya penanganan limbah medis itu,”bebernya. Alhasil, tanpa sepengeta­huan PT AP selaku pengelola limbah medis, manajemen Hotel PPH menggandeng pihak ketiga lainnya, yakni pihak yang bertanggung jawab atas laund­ry. ”Karena mahal, tanpa sepeng­etahuan PT AP, pihak hotel mengajak tukang laundry un­tuk menangani limbah medis tersebut. Dengan kontrak Rp1 juta untuk setiap kali angkut limbah medis. Kan bedanya lumayan. Kalau sama PT AP Rp10 juta, kalau sama pihak laundry hanya Rp1 juta. Be­danya kan jauh. Makanya ke­jadian lah hal ini,”tuturnya. Berdasarkan keterangan ke­dua pelaku, mereka hanya bertugas sebagai driver laund­ry. Keduanya bersedia men­jadi driver pembuang limbah medis tersebut lantaran dii­ming-imingi uang Rp1 juta untuk satu kali membuang limbah medis. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian mengaku saat ini pi­haknya masih melakukan pendalaman terkait siapa-si­apa yang ikut terlibat dalam kasus pembuangan limbah medis tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pi­haknya akan menetapkan tersangka baru. Sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa sepuluh saksi atas kasus ini. Ke depan, pihaknya juga akan memeriksa pihak manajemen Hotel PPH dan pihak laundry. ”Kami masih dalami siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini. Kami juga akan memang­gil dan memeriksa pihak ma­najemen Hotel PPH dan pihak penyedia jasa laundry di hotel tersebut,” bebernya. Pihaknya tak menafikan da­lam perjalanan kasus ini bakal ada penetapan tersang­ka kembali. ”Kerena kan ini laundry, bu­kan pihak yang memang bisa mengelola limbah medis. Saya rasa, baik pihak laundry dan hotel, sudah tahu hal ini. Ma­kanya kami akan panggil pihak-pihak terkait untuk menda­lami kasus ini,” tegasnya. Atas tindakannya itu, ke­duanya dikenakan Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang peng­elolaan sampah, dengan an­caman minimal empat tahun penjara dan maksimal sepuluh tahun penjara. Dan denda minimal Rp100 juta dan mak­simal Rp5 miliar. ”Kami juga kenakan juncto Undang-Undang Lingkungan Hidup, Pasal 104 Juncto 60 Undangan-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlin­dungan pengelolaan sampah, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar,”jelasnya. Di tempat terpisah, Wali Kota Tangerang Arief R Wis­mansyah angkat bicara ter­kait temuan puluhan karung limbah medis di area perke­bunan Desa Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor, yang bera­sal dari rumah isolasi Covid-19 di Kota Tangerang, yakni Prima Pakon Hotel. Ia meminta pihak hotel me­nempuh jalur hukum dengan melaporkan kepada kepoli­sian. Pasalnya, pembuangan dan pengelolaan limbah medis dari pasien tanpa gejala telah diserahkan kepada pihak ke­tiga atau vendor, yakni PT AHL. ”Kita telah bekerja siang malam untuk menangani pandemi Covid-19. Namun disayangkan ada pihak nakal yang lalai, terlebih mengelo­la limbah medis infeksius,” katanya. Pemkot Tangerang juga menindaklanjuti hal ini dengan melakukan langkah investigasi dan memanggil pihak Prima Pakon Hotel serta dinas terkait. ”Karena limbah B3 sangat berbahaya dan dapat berpotensi sebagai media penular di lingkungan masyarakat,” tegas Arief. (tn/ ogi/c/rez/run)

Tags

Terkini