Polres Bogor berhasil mengungkap tabir pembuangan sampah medis di wilayahnya. Dua pegawai laundry ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelaku merupakan orang suruhan dari salah satu hotel yang ditunjuk sebagai pusat penanganan pasien Covid-19 di Kota Tangerang. KEDUA pelaku berinisial WD (37) dan IP (21) itu diberi tip senilai Rp1 juta setiap kali membuang sampah medis. Mereka masih bagian dari hotel bertaraf bintang empat tersebut. Hal itu terungkap saat Polres Bogor menggelar konferensi pers pengungkapan pembuang sampah medis di Kecamatan Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor, kemarin. Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, sampah limbah medis tersebut rupanya berasal dari salah satu hotel yang ditunjuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sebagai pusat isolasi penanganan pasien Covid-19. ”Limbah APD (Alat Pelindung Diri, red) ini berasal dari Hotel PPH di Kota Tangerang yang menjadi pusat isolasi Covid-19 Kota Tangerang,” katanya kepada awak media, Rabu (10/2). Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, limbah tersebut memang sengaja dibuang di Kecamatan Tenjo dan Kecamatan Cigudeg. Kedua tempat tersebut dipilih lantaran dinilai aman dan sepi, sekaligus jauh dari permukiman warga. ”Mereka mencari lahan sepi yang aman untuk membuang limbah medis ini. Apalagi di dua lokasi itu jarang dilintasi masyarakat dan tergolong sepi. Makanya dibuang ke sana,” ujarnya. Kedua pelaku tersebut, tuturnya, merupakan pihak ketiga dari Hotel PPH Kota Tangerang, yang memang terbiasa melayani hotel dari segi laundry peralatan hotel. Lantaran diiming-imingi sejumlah uang tambahan, akhirnya keduanya bersedia membuang limbah medis di Kecamatan Cigudeg dan Tenjo, Kabupaten Bogor. ”WD dan IP ini adalah petugas laundry hotel itu. Karena diiming-imingi uang Rp1 juta untuk satu kali angkut limbah medis ini, akhirnya mereka menerima pekerjaan tambahan itu,” bebernya. Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya sudah melakukan pembuangan limbah medis sebanyak tiga kali. Dua kali di kawasan Kecamatan Cigudeg dan satu lainnya di Kecamatan Tenjo. Dengan total 120 karung limbah medis. Untuk diketahui, penangkapan kedua pelaku tersebut bermula dari adanya laporan Polsek Parungpanjang dan Cigudeg pada Rabu dan Kamis (3–4/2) lalu, soal temuan 120 karung limbah medis yang ditemukan warga di dua lokasi berbeda. Dari laporan tersebut, jajaran Polres Bogor langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan untuk mencari siapa pelaku pembuang limbah media berupa masker, baju hazmat, dan APD yang terbungkus karung kuning itu. Dari hasil penyelidikan, Polres Bogor mendapatkan keterangan bahwa sampah APD tersebut berasal dari salah satu hotel berinisial PPH di Kota Tangerang. Informasi yang didapat, hotel tersebut merupakan hotel yang ditunjuk Pemkot Tangerang sebagai pusat penanganan Covid-19 bagi warga Kota Tangerang. ”Dari hasil penyelidikan, kita dapati keterangan bahwa limbah medis ini didapat dari salah satu hotel yang dijadikan ruang isolasi bagi pasien Covid-19 oleh Pemkot Tangerang,”terangnya. Berdasarkan keterangan dari berbagai sumber, kerja sama Hotel PPH dengan Pemkot Tangerang untuk penanganan Covid-19 sudah dilakukan sejak 1 Januari 2021. Dengan sistem kerja sama selama 14 hari ke depan. Bahkan, sampai saat ini kerja sama Hotel PPH dengan Pemkot Tangerang masih berlangsung. ”Kontrak kerja samanya setiap 14 hari, atau mereka menyebutnya setiap termin. Setiap termin kerja sama nilainya Rp830 juta untuk 113 kamar yang digunakan untuk penanganan pasien Covid-19,”ujar Harun. Selama kerja sama antara Hotel PPH dengan Pemkot Tangerang sejak awal Januari 2021, tentunya menghasilkan limbah medis yang cukup banyak. Alhasil, pihak hotel menggandeng pihak ketiga, yakni PT AP untuk menangani limbah medis tersebut. Tingginya biaya pengelolaan limbah medis yang mencapai Rp10 juta untuk setiap kali penanganan, membuat pihak hotel berpikir untuk menekan biaya tersebut. ”Kalau dengan PT AP, selaku pihak ketiga, biaya penanganan limbah medisnya Rp10 juta untuk sekali angkut seberat 400 kilogram. Karena mungkin mahal, makanya pihak hotel mencari cara untuk menekan biaya penanganan limbah medis itu,”bebernya. Alhasil, tanpa sepengetahuan PT AP selaku pengelola limbah medis, manajemen Hotel PPH menggandeng pihak ketiga lainnya, yakni pihak yang bertanggung jawab atas laundry. ”Karena mahal, tanpa sepengetahuan PT AP, pihak hotel mengajak tukang laundry untuk menangani limbah medis tersebut. Dengan kontrak Rp1 juta untuk setiap kali angkut limbah medis. Kan bedanya lumayan. Kalau sama PT AP Rp10 juta, kalau sama pihak laundry hanya Rp1 juta. Bedanya kan jauh. Makanya kejadian lah hal ini,”tuturnya. Berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka hanya bertugas sebagai driver laundry. Keduanya bersedia menjadi driver pembuang limbah medis tersebut lantaran diiming-imingi uang Rp1 juta untuk satu kali membuang limbah medis. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait siapa-siapa yang ikut terlibat dalam kasus pembuangan limbah medis tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru. Sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa sepuluh saksi atas kasus ini. Ke depan, pihaknya juga akan memeriksa pihak manajemen Hotel PPH dan pihak laundry. ”Kami masih dalami siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini. Kami juga akan memanggil dan memeriksa pihak manajemen Hotel PPH dan pihak penyedia jasa laundry di hotel tersebut,” bebernya. Pihaknya tak menafikan dalam perjalanan kasus ini bakal ada penetapan tersangka kembali. ”Kerena kan ini laundry, bukan pihak yang memang bisa mengelola limbah medis. Saya rasa, baik pihak laundry dan hotel, sudah tahu hal ini. Makanya kami akan panggil pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus ini,” tegasnya. Atas tindakannya itu, keduanya dikenakan Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal sepuluh tahun penjara. Dan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp5 miliar. ”Kami juga kenakan juncto Undang-Undang Lingkungan Hidup, Pasal 104 Juncto 60 Undangan-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan sampah, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar,”jelasnya. Di tempat terpisah, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah angkat bicara terkait temuan puluhan karung limbah medis di area perkebunan Desa Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor, yang berasal dari rumah isolasi Covid-19 di Kota Tangerang, yakni Prima Pakon Hotel. Ia meminta pihak hotel menempuh jalur hukum dengan melaporkan kepada kepolisian. Pasalnya, pembuangan dan pengelolaan limbah medis dari pasien tanpa gejala telah diserahkan kepada pihak ketiga atau vendor, yakni PT AHL. ”Kita telah bekerja siang malam untuk menangani pandemi Covid-19. Namun disayangkan ada pihak nakal yang lalai, terlebih mengelola limbah medis infeksius,” katanya. Pemkot Tangerang juga menindaklanjuti hal ini dengan melakukan langkah investigasi dan memanggil pihak Prima Pakon Hotel serta dinas terkait. ”Karena limbah B3 sangat berbahaya dan dapat berpotensi sebagai media penular di lingkungan masyarakat,” tegas Arief. (tn/ ogi/c/rez/run)