berita-utama

Cuti Idul Fitri dan Natal Dijatah Sehari

Selasa, 23 Februari 2021 | 10:04 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah secara resmi memang­kas lima hari cuti bersama pada 2021. Artinya, cuti ber­sama pada tahun ini hanya menyisakan dua hari. Hal itu dilakukan pemerintah dengan alasan pandemi Covid-19 belum usai hingga kini. Kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan Surat Keputusan Bersama (SKB) Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2). ”Dalam SKB sebelumnya terdapat tujuh hari cuti ber­sama. Setelah dilakukan penin­jauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari se­mula tujuh hari menjadi ha­nya tinggal dua hari saja,” kata Muhadjir Effendy. Dengan demikian, daftar cuti bersama yang dipangkas ya­kni cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (12 Maret 2021), cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hij­riah (17, 18, dan 19 Mei 2021), dan cuti bersama Hari Raya Natal 2021 (27 Desember). Adapun cuti bersama yang masih berlaku yakni cuti ber­sama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (12 Mei 2021) dan Hari Raya Natal (24 Desember 2021). ”Cuti bersama satu hari jelang Idul Fitri dan Natal (masih berlaku, red) untuk memuda­hkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” ucap Muhadjir. Muhadjir menjelaskan ala­san pengurangan libur cuti bersama 2021 tersebut juga karena melihat kurva pening­katan Covid-19 di Tanah Air yang belum melandai. Pada­hal berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah untuk menurunkannya. ”Pemerin­tah meninjau kembali cuti bersama yang dapat mendo­rong terjadinya arus pergera­kan orang,” imbuhnya. Menurut Muhadjir, sehabis libur panjang, selalu ada ke­cenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Se­lain itu, mobilitas masyarakat cenderung naik sedangkan program vaksinasi masih ber­jalan. Ia menilai mobilitas masyarakat yang padat sang­at berpengaruh terhadap peningkatan kasus Covid-19. ”Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari jelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari jelang Natal, agar memu­dahkan Polri dalam mengelo­la pergerakan masyarakat,” katanya. ”Jangan sampai ter­jadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” tandasnya. (kom/rez/run)

Tags

Terkini