Nasib nahas dialami RH. Remaja 20 tahun itu meregang nyawa usai terlibat cekcok dengan geng motor. Ia meninggal dunia setelah dibacok menggunakan senjata tajam (sajam) yang mengenai sejumlah tubuhnya. KEJADIAN itu terungkap saat Polresta Bogor Kota menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Suryakencana, Kota Bogor, kemarin. RH meregang nyawa setelah terlibat cekcok di gerbang Perumahan Bukit Kencana Permai, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanahsareal, pada akhir Februari. Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan tawuran antarkelompok atau geng motor yang menyebabkan satu korban meninggal dunia itu terjadi pada Minggu (21/2) sekitar pukul 04:00 WIB. “Telah terjadi tindak pidana kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan korban RH meninggal dunia,” kata Susatyo. Setelah mendapat laporan tersebut, petugas Polresta Bogor Kota langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk memburu pelaku. “Dalam tempo lima hari, para pelaku berhasil ditangkap Opsnal Reskrim dan Timsus Kujang Polresta Bogor Kota,” katanya. Dari keterangan pelaku, kejadian itu berawal saat korban RH dan adik korban bernama RZ, serta saksi Alung datang ke lapangan hewan Cilebut. Di sana mereka berbincang sambil minum-minuman keras jenis ciu. Kemudian mereka pindah ke daerah Pabuaran, di mana tempat nongkrong kelompok WFC. “Di sana keduanya melanjutkan minum-minuman keras bersama rekannya. Tak lama, ada kabar penyerangan ke anak WFC. Kemudian anak-anak WFC mengambil sajam yang berada di kardus seperti tas raket,” ucapnya. Kemudian korban dan anak WFC yang lainnya berjalan menuju gerbang Perumahan Bukit Kencana Permai, tepatnya di Jalan Raya Kencana, No 2, RT 01/02, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanahsareal. Susatyo mengatakan, mereka sengaja menuju tempat tersebut untuk mengadang orang yang akan menyerang anak WFC. Sesampainya di tempat kejadian, terjadilah bentrok yang diduga dari anak Gang Jarum atau anak Pabuaran. “Pada saat terjadinya tawuran, korban terjatuh dan dikelilingi para pelaku. Selanjutnya korban dibacok pelaku MF (21) menggunakan celurit ke arah tangan kanan atau siku korban,” bebernya. Sedangkan pelaku AH (22) membacok bagian kaki korban dan pelaku DW menggunakan celurit membacok secara brutal ke arah tubuh korban. “Dua pelaku lainnya, AR dan A, sedang dalam pengejaran. Keduanya juga terlibat saat penyerangan terjadi,” ujarnya. “RH mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia ketika dalam perjalanan menuju RS Islam Kota Bogor. Jadi ini motifnya ingin menunjukkan kelompok yang paling jago dan berani, antarkelompok,” jelasnya. Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis, 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, serta Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. Tak hanya mengamankan tiga pelaku tindak tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. Polresta Bogor Kota juga turut membekuk tiga remaja yang kedapatan membawa sajam. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 38 bilah sajam, mulai dari celurit, parang, golok hingga grim ripper. Susatyo menuturkan, pemuda yang kedapatan membawa sajam diamankan dalam operasi gabungan pemeliharaan keamanan dan ketertiban. Sajam-sajam tersebut terindikasi untuk aksi tawuran. Selain itu, untuk jaga-jaga apabila ada yang lawan menyerang atau memalak. Para pelaku diamankan di antaranya di Jalan Sholeh Iskandar, Jalan Wangun, Air Mancur hingga Jalan Cilendek. “Ini operasi yang dilakukan dari 14 Februari sampai 6 Maret 2021. Hal ini dilakukan untuk menciptakan situasi Kota Bogor yang kondusif. Lokasi diprioritaskan di wilayah yang mengundang terjadinya kerawanan antarkelompok atau geng,” imbuhnya. Dari total keseluruhan enam remaja yang diamankan, empat orang berstatus sebagai pelajar dengan satu di antaranya putus sekolah. Sedangkan pemuda lainnya bekerja sebagai pelayan toko hingga buruh lepas. “Rata-rata masih berusia muda. Mereka yang diamankan masih tahap proses sesuai dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, yang sudah tertera bahwa itu menyatakan ancaman hukum penjara setinggi-tingginya selama sepuluh tahun,” bebernya. Di sisi lain, kapolresta berharap para orang tua ikut andil memantau aktivitas anaknya saat menggunakan media sosial. “Saya berharap para orang tua juga aktif memonitor anaknya, agar hal yang saat ini terungkap tidak terulang kembali,” harapnya. “Saya juga ingatkan, kelompok yang sudah kami identifikasi yang sering melakukan kekerasan, membawa sajam, segera hentikan karena tim kami saat ini sudah mengidentifikasi kalian. Akan saya tindak tegas,” tandas Susatyo. (rb/cr1/c/rez/run)