METROPOLITAN - Keputusan pemerintah menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko mengundang respons dari PD kubu AHY. Wakil Sekretaris Jenderal DPP PD Irwan menyebut kepengurusan kubu Moeldoko kini ibarat layangan putus. ”Gerombolan KLB ini sekarang ibarat layangan putus,” kata Irwan. Menurutnya, Demokrat kubu KLB hanya sibuk memproduksi politik yang fiksi dari lamunan di siang hari. Ia berkata Demokrat kubu KLB tidak mampu memenuhi persyaratan yang diminta Kemenkumham dan hanya sibuk menyebarkan narasi kebohongan. ”Faktanya, secara de jure maupun de facto, kepengurusan dan Ketua Umum AHY sampai saat ini memegang kendali kepengurusan dalam setiap tingkatan organisasi, termasuk di legislatif,” ucap Irwan. ”Sampai saat ini pun Negara masih mencatat dan mengakui Ketua Umum AHY. Jadi KLB Ilegal ini sepihak saja dan tidak diakui pihak manapun selain gerombolan itu sendiri. Jadi baik dari aspek legalitas maupun legitimasi politik satu-satunya yang sah memang adalah AHY sebagai Ketua Umum,” ujarnya. Untuk diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko. Permohonan ini diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah melakukan Kongres Luar Biasa mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada awal Maret silam. ”Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna Laoly. Yasonna menjelaskan, pihak Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang. Mereka juga mengajukan perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB. Kemenkumham kemudian melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas surat yang disampaikan kubu Moeldoko. Namun, Kemenkumham kemudian meminta pihak Moeldoko untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagai persyaratan. ”Terkait surat ini pihak KLB Deli Serdang untuk menyampaikan beberapa tambahan dokumen,” kata Yasonna. Setelah memeriksa pemeriksaan dokumen yang dilengkapi oleh kubu KLB, Kemenkumham masih menemukan sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi. ”Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC,” ujar Yasonna. (cnn/kom/rez/run)