Sudah setahun lebih pandemi Covid-19 melanda Kota Bogor. Namun, masih banyak warga abai terhadap protokol kesehatan (prokes). Terbukti, pada rentang Januari hingga Maret 2021, Satpol PP Kota Bogor berhasil menjaring ribuan warga dan ratusan tempat usaha yang membandel selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro. BERDASARKAN catatan Satpol PP Kota Bogor, pada periode Januari-Marer 2021, Satpol PP Kota Bogor menjaring 2.466 warga yang ogah pakai masker saat berkegiatan di Kota Bogor. Selain itu, tak kurang dari 134 tempat usaha mendapat sanksi terkait operasional. “Dari Januari sampai Maret itu ada 2.466 warga yang masih kedapatan tidak mengenakan masker,” kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah, Minggu (18/4). Pria yang akrab disapa Demak itu menyebut ada 134 kafe, restoran, dan badan usaha lain yang melanggar prokes. “Memang cukup banyak jumlahnya. Ada 134 tempat usaha yang melanggar prokes berbagai jenis,” ungkapnya. Terkait sanksi, sambungnya, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga sanksi sosial sudah diberikan. Ia menilai kesadaran masyarakat harus lebih ditingkatkan. Sebab, pada kenyataannya belum 100 persen warga Kota Bogor patuh terhadap prokes. “Kesadarannya belum 100 persen. Jadi masyarakat takut karena aparat, bukan Covid-nya,” imbuhnya. Teranyar, tim gabungan Pemburu Pelanggar PPKM menindak dua kafe yang kedapatan melanggar jam operasional di wilayah Kota Bogor, pada Sabtu (17/4). Kedua tempat usaha itu dikenakan sanksi denda ratusan ribu rupiah.
-
-