berita-utama

Lebih Takut Razia Ketimbang Corona, Warga Bogor Ngeleyed

Senin, 19 April 2021 | 10:55 WIB

Sudah setahun lebih pandemi Covid-19 melanda Kota Bogor. Namun, masih banyak warga abai terhadap protokol kesehatan (prokes). Terbukti, pada rentang Januari hingga Maret 2021, Satpol PP Kota Bogor berhasil menjaring ribuan warga dan ratusan tempat usaha yang membandel selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro. BERDASARKAN catatan Satpol PP Kota Bogor, pada periode Januari-Marer 2021, Satpol PP Kota Bogor menja­ring 2.466 warga yang ogah pakai masker saat berkegia­tan di Kota Bogor. Selain itu, tak kurang dari 134 tempat usaha mendapat sanksi ter­kait operasional. “Dari Ja­nuari sampai Maret itu ada 2.466 warga yang masih ke­dapatan tidak mengenakan masker,” kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah, Minggu (18/4). Pria yang akrab disapa Demak itu menyebut ada 134 kafe, restoran, dan badan usaha lain yang melanggar prokes. “Me­mang cukup banyak jumlah­nya. Ada 134 tempat usaha yang melanggar prokes ber­bagai jenis,” ungkapnya. Terkait sanksi, sambungnya, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga sanksi sosial sudah diberikan. Ia menilai kesadaran masyara­kat harus lebih ditingkatkan. Sebab, pada kenyataannya belum 100 persen warga Kota Bogor patuh terhadap prokes. “Kesadarannya belum 100 persen. Jadi masyarakat takut karena aparat, bukan Covid-nya,” imbuhnya. Teranyar, tim gabungan Pemburu Pelanggar PPKM menindak dua kafe yang ke­dapatan melanggar jam ope­rasional di wilayah Kota Bogor, pada Sabtu (17/4). Kedua tempat usaha itu dikenakan sanksi denda ratusan ribu rupiah.
-
Satgas Covid-19 Kota Bogor saat menindak satu kafe yang melanggar prokes PPKM. (Foto: Dokumentasi Polresta Bogor Kota) Yakni Kafe Noname disank­si denda Rp500 ribu dan Ka­fee Orange Rp250 ribu karena buka melebihi ketentuan waktu jam operasional. Sejauh ini, denda uang yang sudah terkumpul sebanyak Rp74 juta. Dengan rincian peninda­kan kepada 2.879 orang pe­langgar prokes yang dikenakan sanksi sosial dan 342 pelang­garan administratif. “Uang denda yang sudah terkumpul sebanyak Rp74 juta. Kami harap masyarakat meningkatkan kesadaran prokes. Serta pemilik usaha lebih melek kepada prokes,” pintanya. Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim kembali mengajak dan mengingatkan semua pihak untuk terus menjalan­kan kebijakan yang telah di­tetapkan pemerintah agar Kota Bogor tidak kembali masuk zona merah penyeba­ran Covid-19. “Kita harus terus laksanakan kebijakan yang telah diambil dalam pembatasan-pemba­tasan, khususnya dalam skala mikro di wilayah. Saya hanya ingin mengingatkan target utama Kota Bogor di 2021 adalah pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Juli 2021,” kata Dedie. Pada April hingga Mei 2021, jelasnya, ada beberapa poin penting dalam kegiatan so­sial kemasyarakatan, yakni puasa Ramadan dan Idul Fi­tri. Di samping itu, dalam waktu satu bulan terakhir, Kota Bogor beranjak dari zona merah ke zona oranye dan masih di persimpangan. Artinya belum bisa turun ke zona kuning.
-
Petugas gabungan saat patroli prokes PPKM ke berbagai titik di Kota Bogor. (FOTO:Fadil/Metropolitan) Dedie menilai dua kegiatan pada April-Mei 2021 menjadi sangat rawan apabila jika tidak diimbangi pelaksanaan mo­nitoring yang ketat. Jangan sampai kelonggaran-kelong­garan yang diberikan mem­berikan dampak peningkatan kasus corona. Untuk itu, ia sangat berharap kepada aparatur wilayah ber­sama Polisi RW dan RW Siaga Corona, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa penerapan prokes te­tap dilaksanakan secara di­siplin dan ketat. “Ini penting dan harus di­pahami oleh semua. Jangan sampai Kota Bogor beranjak lagi ke zona merah. Upaya kita selama satu tahun ini menjadi gagal total,” tegasnya. Ia menuturkan, Menteri Agama memberikan kebijakan, salah satunya adalah pelaks­anaan ibadah salat Tarawih dilakukan hanya untuk warga setempat. Kepada aparatur wilayah dan pihak terkait, Dedie meminta untuk me­mastikan bahwa seluruh ma­sjid yang melaksanakan ke­giatan Tarawih dan rangkaian peribadatan Ramadan, hanya dilakukan warga setempat. Dalam pelaksanaannya diim­bau seefektif mungkin dan kapasitasnya 50 persen dari daya tampung. Ketika selesai diimbau untuk langsung kem­bali ke rumah. Hal itu meru­pakan upaya Kota Bogor dalam menekan agar tidak ada pe­nularan atau klaster baru se­lama Ramadan, sehingga kegiatan yang telah ditargetkan pada Juli 2021 dapat dilaks­anakan. (dil/c/ryn/rez/run)

Tags

Terkini