berita-utama

Tawarkan Program Investasi Fiktif, Pegawai BRI Gasak Duit Nasabah Rp1 Miliar

Rabu, 21 April 2021 | 10:55 WIB
DOK: POLRES BOGOR

Nasib sial dialami SS, seorang nasabah Bank BRI. Niat hati ingin berinvestasi dan mencari keuntungan, ia malah merugi hingga miliaran rupiah. SS menjadi korban penipuan berkedok investasi program simpanan dana yang dilakukan pegawai BRI berinisial AM (34). MULANYA SS ditawari pelaku yang merupakan asi­sten manajer Pencairan Dana KCP Bank BRI Cileung­si untuk mengikuti program simpanan dana. Korban di­janjikan keuntungan senilai Rp40 juta setiap tahunnya. SS pun tergiur hingga meny­etujui program yang ditawar­kan pelaku. Setelah disepakati, korban akhirnya membuka rekening baru dan menyetorkan uang senilai Rp1 miliar. Namun, buku tabungan dan ATM korban diminta pelaku dengan alasan untuk pencairan ha­diah tersebut. Kemudian, dua hari selang penyerahan buku tabungan dan ATM, sesuai janji pelaku, korban diberikan uang senilai Rp40 juta. “Nah, uang Rp40 juta itu sebenarnya diambil dari uang Rp1 miliar yang diberikan korban ke tersangka. Karena buku tabungan dan ATM kan diberikan ke tersangka. Jadi sama sekali tidak ada uang yang dikucurkan dari BRI sebagai keuntungan investa­si korban,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Ardian, kemarin. Merasa yakin atas program tersebut, SS pun tidak me­rasa curiga. Sementara itu, tersangka malah menguras uang dalam rekening korban untuk digunakan sebagai kepentingan pribadi, bermain judi online hingga membeli saham forex di salah satu aplikasi Andorid. “Uang sisa milik korban digunakan ter­sangka untuk foya-foya. Se­hingga total uang milik kor­ban hanya tersisa Rp1,5 juta dari Rp1 miliar,” terangnya. Sementara itu, kasus ini baru terbongkar setelah Bank BRI KCP Cileungsi melakukan pemeriksaan simpanan na­sabah di sistem mereka pada 3 Juli 2020. Di mana pihak bank menemukan keganjilan terhadap tabungan rekening milik SS yang berkurang dras­tis dari Rp1 miliar hingga tersisa Rp1,5 juta. “Di situ juga pihak bank menemukan riyawat transaksi dalam re­kening korban ditransfer ke rekening pelaku,” bebernya. Ia melanjutkan, pihak bank pun kemudian membentuk tim untuk mengevaluasi dan melakukan pengecekan ke­validan dari transaksi terse­but. Termasuk melakukan konfirmasi terhadap pelaku terkait persoalan ini. “Di situ pelaku mengakui perbuatan­nya kepada pihak bank. Ter­sangka juga sempat men­jaminkan rumah untuk meng­ganti kerugian korban,” be­bernya. Namun, karena yang dija­dikan jaminan adalah rumah orang tua pelaku, sehingga pihak bank menolak. Dari situ pelaku bukannya bert­indak kooperatif malah me­larikan diri dan tidak pernah lagi masuk ke KCP BRI Ci­leungsi. Kemudian Bank BRI meng­ganti uang korban dan di­dampingi korban juga mem­buat laporan atas persoalan ini ke Polres Bogor. “Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa benar tersangka memperguna­kan uang nasabah SS sebesar Rp1 miliar. Selanjutnya tim penyidik melakukan upaya penangkapan terhadap ter­sangka di Bale Endah Bandung. Kabur sejak Sep­tember 2020, dan kita tangkap 2 Maret 2021,” ungkapnya. “Menariknya, kasus ini su­dah berlangsung sejak 2018 saat pelaku bekerja di KCP Tambun Bekasi. Tersangka melakukan kegiatan yang sama terhadap korban yang sama, namun jangka waktu yang berbeda,” sambungnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan hukuman lima tahun penjara. “Sementara baru satu ini korbannya. Diduga ada korban lainnya. Karena dari keterangan rekan pela­ku, ada beberapa nasabah yang dicurigai mengalami hal sama,” katanya. “Kita berpesan kepada ma­syarakat agar lebih berhati-hati dengan tawaran program yang menggiurkan. Karena kita sudah tanyakan ke pihak BRI, bahwa program yang disampaikan ke korban adalah program fiktif. BRI tidak ada buat program seperti ini,” tan­dasnya. (rex/c/fin/rez/run)

Tags

Terkini