berita-utama

Rampok Cabul Diringkus di Nanggung

Jumat, 21 Mei 2021 | 10:50 WIB
Ilustrasi

Aksi bejat komplotan rampok yang tega merenggut kehormatan gadis belia di Bekasi, berhasil dibongkar. Rangga, dalang di balik kasus perampokan sekaligus pemerkosa ABG berusia 15 tahun, akhirnya tak bisa berkutik saat diringkus polisi. Tempat persembunyiannya di Nanggung berhasil terkuak saat polisi mendatangi rumah saudaranya. SUBDIT Jatanras Ditreskri­mum Polda Metro Jaya me­nangkap Rangga Tias Saputra (26) di rumah saudaranya di Nanggung, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/5). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rangga melari­kan diri ke Bogor usai menge­tahui kedua rekannya, Risky Panjaitan (28) dan Abdullah Harahap (36), tertangkap. ”Dia melarikan diri dan ber­sembunyi di rumah saudara­nya. Dari hasil laporan ma­syarakat, kita amankan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/5). Berdasarkan hasil peme­riksaan sementara, Yusri me­nyebut Rangga awalnya hanya berencana melakukan aksi perampokan. Namun, bira­hinya memuncak saat pelaku melihat ASA saat tengah ber­main gawai. Dari keterangan polisi, pelaku mengaku sempat me­merhatikan korban yang se­dang tidur-tiduran selama 30 menit. Kemudian tersangka langsung memerkosa korban. ”Yang pertama dilakukan penyekapan supaya korban tidak teriak,” terang Yusri da­lam konferensi pers di Ma­polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/5). ”Dilakukan penyekapan kepada korban agar tak teriak, melampiaskan nafsunya dengan ancaman membunuh kalau teriak. Kemudian yang bersangkutan mengambil hp korban dan hp yang berada di bawah tv,” bebernya. Tak hanya itu, tersangka juga menyerang psikis korban dengan cara melakukan peng­ancaman. Tersangka mengan­cam akan membunuh korban jika korban berteriak. Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang antara lain berperan sebagai joki, pena­dah, hingga eksekutor ber­nama Rangga. DUA TERTANGKAP Polisi sebelumnya menang­kap Risky dan Abdullah. Risky merupakan rekan Rangga. Sedangkan Abdullah meru­pakan seorang penadah barang hasil curian. Risky ditangkap pada Ming­gu (16/5). Ia berperan mem­bantu dan mengawasi Rang­ga saat merampok dan me­merkosa korban. ”Peran RP ini mengawasi keadaan seki­tar pada saat RTS melakukan­pencurian,” ungkap Yusri. Sedangkan Abdullah ditang­kap pada Sabtu (15/5) di ke­diamannya. Selain berperan sebagai penadah, yang ber­sangkutan juga berperan meminjamkan sepeda motor kepada kedua pelaku. ”AH ini ternyata juga pemi­lik sepeda motor yang diguna­kan tersangka RTS dan RP untuk melakukan aksinya,” bebernya. DIPAKAI FOYA-FOYA Aksi pelaku itu juga bukan pertama kali dilakukan. Po­lisi membeberkan sepak ter­jang tersangka kasus peram­pokan dan pemerkosaan di Bintara, Bekasi, Jawa Barat, Rangga Tias Saputra (RTS). Rangga sudah lima kali ber­aksi sebelum ditangkap po­lisi pada Rabu (19/5). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus me­nyebut pada empat kasus sebelumnya, Rangga hanya mencuri. Ia memakai uang haram hasil kejahatannya untuk membeli narkoba. “Sasarannya random. Kalau ada peluang, AC dan besi-besi yang menganggur bisa dijadikan uang,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/5). Atas perbuatannya, ketiga­nya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (sur/ feb/run)

Tags

Terkini