Ledakan kasus Covid-19 masih terjadi. Sejumlah kota terpaksa mengerem aktivitas warga lewat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro mulai Selasa (22/6). DEMI keselamatan bersama, seluruh daerah di Ibu Kota dan beberapa kota lainnya memberlakukan pembatasan kegiatan. Pemerintah mengambil kebijakan untuk memperkuat penerapan PPKM Mikro dalam dua pekan ke depan, yakni 22 Juni hingga 5 Juli. Nantinya, penguatan PPKM Mikro tersebut akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). ”Terkait penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden Jokowi tadi untuk melakukan penyesuaian,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Senin (21/6). Sejumlah kebijakan yang akan disesuaikan tersebut antara lain, pengaturan kegiatan perkantoran yang harus menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home sebanyak 75 persen bagi zona merah. Sedangkan daerah di luar zona merah, kegiatan bekerja dari rumah dilakukan untuk 50 persen pegawai. ”Dengan penerapan prokes (protokol kesehatan, red) ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Jadi, work from home secara bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Ini tentunya akan diatur lebih lanjut, baik oleh kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah,” jelasnya. Kegiatan belajar mengajar di zona merah juga wajib dilakukan sepenuhnya secara daring, mengikuti PPKM. Untuk zona lainnya, kegiatan belajar mengajar harus mengikuti pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sedangkan terkait kegiatan sektor esensial seperti industri pelayanan dasar utilitas publik, proyek vital nasional, dan tempat kebutuhan pokok masyarakat seperti supermarket dan apotek dapat beroperasi secara penuh 100 persen. Meski demikian, kegiatan tersebut harus disertai pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan penerapan prokes yang lebih ketat. Hal sama berlaku untuk kegiatan konstruksi. Tempat pembangunan bisa tetap beroperasi dengan penerapan prokes secara ketat. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan mal, pasar, maupun pusat perdagangan, jam operasional dibatasi sampai maksimal pukul 20:00 WIB, berikut pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas. ”Kemudian kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, ini untuk kegiatan dine in atau makan-minum paling banyak 25 persen dari kapasitas, dan sisanya take away atau dibawa pulang. Dan layanan pesan antar pulang juga sesuai operasi restoran. Jadi, dibatasi sampai pukul 20:00 WIB dan kemudian prokes diterapkan secara ketat,” tegas Airlangga. Terkait kegiatan ibadah, baik di masjid, gereja, pura, maupun tempat ibadah lainnya, sesuai surat edaran menteri agama untuk zona merah ditiadakan sampai dinyatakan aman. Khusus untuk kegiatan keagamaan pada Hari Raya Idul Adha, pemerintah akan mengeluarkan surat edaran tersendiri untuk mengatur kegiatan penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya. ”Hal ini diatur dengan prokes dan menteri agama akan mengeluarkan surat edaran khusus untuk itu. Zona lain sesuai peraturan Kementerian Agama dan prokes yang ketat,” tambahnya. Selanjutnya, kegiatan di area publik, fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya di zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sementara itu, untuk zona lainnya boleh dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan pengaturan dari pemerintah daerah disertai penerapan prokes lebih ketat. Hal sama berlaku untuk kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Di zona merah, kegiatan tersebut ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sementara untuk zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan pengaturan dari pemerintah daerah dan penerapan prokes lebih ketat. ”Juga dengan catatan bahwa kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan, paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya, makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang,” jelasnya. Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan yang dilakukan secara luring di zona merah juga ditiadakan sampai dinyatakan aman. Untuk zona lainnya masih diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen. ”Kemudian transportasi umum, ini dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan prokes yang lebih ketat,” imbuhnya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menyebut Presiden Joko Widodo juga meminta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk secara khusus menangani Covid-19 bagi ibu hamil, ibu melahirkan, bayi, balita, dan anak-anak. Menyikapi keputusan tersebut, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyebut Kota Bogor akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Saat ini, skor Covid-19 Kota Bogor masih berada di angka 1,91. Yang artinya masih berstatus zona oranye. Meski beberapa skor yang ada di tingkat RT/RW di Kota Bogor justru masuk kategori zona merah, jelasnya, keseluruhan skor Kota Bogor masih di zona risiko sedang atau oranye. “Namun, tingkat kewaspadaan kita harus ditingkatkan dan jangan sampai kita beranjak ke zona merah,” pinta Dedie. Secara umum, hingga Minggu (20/6), kasus Covid-19 Kota Bogor secara total sudah menembus angka 17.735 kasus. Dengan 1.414 kasus di antaranya masih berstatus positif aktif. Ketua BPC Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor Yuno Abeta Lahay mengaku pasrah dengan kebijakan pemerintah kepada para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha restoran. “Pasrah saja. Kami ikuti aturan dari pemerintah saja. Yakin itu yang terbaik,” katanya kepada Metropolitan, Senin (21/6). Meski begitu, sambungnya, jika berbagai pengetatan kembali dilakukan berkelanjutan tanpa solusi bagi para pelaku usaha di Kota Bogor, bukan tidak mungkin bakal ada penyesuaian hingga pengurangan karyawan dan solusi lainnya. “Ya tadi beberapa rekan restoran sudah ngobrol juga. Jika memang (pengetatan ini, red) berkelanjutan, mau nggak mau akan efisiensi lagi. Mulai dari pengurangan karyawan dan lainnya,” keluh Yuno. “Sesuai kebijakan pemerintah, kami sudah berkoordinasi dengan para pengusaha untuk menerapkan WFO (kerja dari kantor, red) dan WFH (kerja dari rumah, red), termasuk memperketat prokes,” ujarnya. Sementara di Kabupaten Bogor, pemerintah daerah sendiri masih mengacu pada Surat Keputusan Bupati Nomor 443/325/Kpts/per-UU/2021 tentang Perpanjangan ke-19 Pembatasan Sosial Berskala Besar pra-Adaptasi Kebiasaan Baru. (ryn/feb/run)