berita-utama

PPKM, Semua Aktivitas Direm

Selasa, 22 Juni 2021 | 10:45 WIB

Ledakan kasus Covid-19 masih terjadi. Sejumlah kota terpaksa mengerem aktivitas warga lewat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro mulai Selasa (22/6). DEMI keselamatan bersama, seluruh daerah di Ibu Kota dan beberapa kota lainnya mem­berlakukan pembatasan kegiatan. Pemerintah mengambil kebijakan untuk memperkuat penerapan PPKM Mikro dalam dua pekan ke depan, yakni 22 Juni hingga 5 Juli. Nantinya, penguatan PPKM Mikro tersebut akan diatur dalam Instruksi Menteri Da­lam Negeri (Mendagri). ”Terkait penebalan atau pen­guatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden Jokowi tadi untuk melakukan penyesu­aian,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Har­tarto dalam keterangannya, Senin (21/6). Sejumlah kebijakan yang akan disesuaikan tersebut antara lain, pengaturan kegiatan perkantoran yang harus me­nerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home sebanyak 75 persen bagi zona merah. Sedangkan daerah di luar zona merah, kegiatan bekerja dari rumah dilakukan untuk 50 persen pegawai. ”Dengan penerapan prokes (protokol kesehatan, red) ke­tat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Jadi, work from home secara bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Ini tentunya akan diatur lebih lanjut, baik oleh kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah,” jelasnya. Kegiatan belajar mengajar di zona merah juga wajib dila­kukan sepenuhnya secara daring, mengikuti PPKM. Untuk zona lainnya, kegiatan belajar mengajar harus mengikuti pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tek­nologi. Sedangkan terkait kegiatan sektor esensial seperti industri pelayanan dasar utilitas publik, proyek vital nasional, dan tempat kebutuhan pokok ma­syarakat seperti supermarket dan apotek dapat beroperasi secara penuh 100 persen. Meski demikian, kegiatan tersebut harus disertai pen­gaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan penerapan prokes yang lebih ketat. Hal sama berlaku untuk kegiatan konstruksi. Tempat pembangunan bisa tetap be­roperasi dengan penerapan prokes secara ketat. Untuk kegiatan di pusat per­belanjaan mal, pasar, maupun pusat perdagangan, jam ope­rasional dibatasi sampai mak­simal pukul 20:00 WIB, berikut pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari ka­pasitas. ”Kemudian kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, la­pak jalanan, baik yang ber­diri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelan­jaan atau mal, ini untuk ke­giatan dine in atau makan-minum paling banyak 25 persen dari kapasitas, dan sisanya take away atau di­bawa pulang. Dan layanan pesan antar pulang juga se­suai operasi restoran. Jadi, dibatasi sampai pukul 20:00 WIB dan kemudian prokes diterapkan secara ketat,” tegas Airlangga. Terkait kegiatan ibadah, baik di masjid, gereja, pura, mau­pun tempat ibadah lainnya, sesuai surat edaran menteri agama untuk zona merah di­tiadakan sampai dinyatakan aman. Khusus untuk kegiatan keagamaan pada Hari Raya Idul Adha, pemerintah akan mengeluarkan surat edaran tersendiri untuk mengatur kegiatan penyembelihan he­wan kurban dan pembagian­nya. ”Hal ini diatur dengan prokes dan menteri agama akan mengeluarkan surat edaran khusus untuk itu. Zona lain sesuai peraturan Kemente­rian Agama dan prokes yang ketat,” tambahnya. Selanjutnya, kegiatan di area publik, fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya di zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sementara itu, untuk zona lainnya boleh dibuka paling banyak 25 persen dari kapa­sitas dengan pengaturan dari pemerintah daerah di­sertai penerapan prokes lebih ketat. Hal sama berlaku untuk kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kera­maian dan kerumunan. Di zona merah, kegiatan ter­sebut ditutup sementara sam­pai dinyatakan aman. Semen­tara untuk zona lainnya dii­zinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan pengaturan dari pe­merintah daerah dan pene­rapan prokes lebih ketat. ”Juga dengan catatan bahwa kegiatan hajatan ataupun ke­masyarakatan, paling banyak 25 persen dari kapasitas ru­angan dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya, makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang,” jelasnya. Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan yang dilakukan secara luring di zona merah juga ditiadakan sampai di­nyatakan aman. Untuk zona lainnya masih diizinkan dengan pembatasan kapasi­tas maksimal 25 persen. ”Kemudian transportasi umum, ini dilakukan penga­turan kapasitas dan jam ope­rasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan prokes yang lebih ketat,” im­buhnya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menyebut Presiden Joko Widodo juga meminta Badan Kependudu­kan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk se­cara khusus menangani Co­vid-19 bagi ibu hamil, ibu melahirkan, bayi, balita, dan anak-anak. Menyikapi keputusan tersebut, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyebut Kota Bogor akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Saat ini, skor Covid-19 Kota Bogor masih berada di angka 1,91. Yang artinya masih ber­status zona oranye. Meski beberapa skor yang ada di tingkat RT/RW di Kota Bo­gor justru masuk kategori zona merah, jelasnya, keseluru­han skor Kota Bogor masih di zona risiko sedang atau oranye. “Namun, tingkat kewaspa­daan kita harus ditingkatkan dan jangan sampai kita be­ranjak ke zona merah,” pinta Dedie. Secara umum, hingga Ming­gu (20/6), kasus Covid-19 Kota Bogor secara total sudah menembus angka 17.735 ka­sus. Dengan 1.414 kasus di antaranya masih berstatus positif aktif. Ketua BPC Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor Yuno Abeta Lahay mengaku pasrah dengan ke­bijakan pemerintah kepada para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha restoran. “Pasrah saja. Kami ikuti aturan dari pemerintah saja. Yakin itu yang terbaik,” katanya ke­pada Metropolitan, Senin (21/6). Meski begitu, sambungnya, jika berbagai pengetatan kem­bali dilakukan berkelanjutan tanpa solusi bagi para pelaku usaha di Kota Bogor, bukan tidak mungkin bakal ada penyesuaian hingga pengu­rangan karyawan dan solusi lainnya. “Ya tadi beberapa rekan resto­ran sudah ngobrol juga. Jika memang (pengetatan ini, red) berkelanjutan, mau nggak mau akan efisiensi lagi. Mulai dari pengurangan karyawan dan lainnya,” keluh Yuno. “Sesuai kebijakan pemerintah, kami sudah berkoordinasi dengan para pengusaha untuk menerapkan WFO (kerja dari kantor, red) dan WFH (kerja dari rumah, red), ter­masuk memperketat prokes,” ujarnya. Sementara di Kabupaten Bo­gor, pemerintah daerah sen­diri masih mengacu pada Surat Keputusan Bupati Nomor 443/325/Kpts/per-UU/2021 tentang Perpanjangan ke-19 Pembatasan Sosial Berskala Besar pra-Adaptasi Kebia­saan Baru. (ryn/feb/run)

Tags

Terkini