METROPOLITAN - Pemerintah segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang dikabarkan akan dimulai pada 2 Juli 2021 mendatang. Hal itu berdasarkan dokumen yang diterima JawaPos.com. Dalam dokumen tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan menjadi koordinator pelaksanaan program ini pada wilayah Jawa-Bali. Penerapan dalam PPKM Darurat tersebut terdapat beberapa hal, selain protokol kesehatan Covid-19 yang lebih diperketat. Di antaranya, jam operasional pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 17:00 waktu setempat, dengan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku sepakat apabila pemerintah pusat menerapkan kebijakan PPKM Darurat saat ini. Hal itu diungkapkan dengan harapan kebijakan ini mampu menekan kasus penularan Covid-19 di Kota Bogor. Dedie mengaku bukan tanpa sebab mendukung wacana penetapan PPKM Darurat ini. Sebab, saat ini saja, kondisi di Kota Bogor sangat darurat terkait penularan Covid-19. Di mana, angka keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) cukup tinggi. Untuk itu, perlu ada langkah-langkah lain yang harus diambil pemerintah pusat untuk menekan kasus penularan Covid-19. Khususnya, kebijakan yang bisa membatasi mobilitas masyarakat di lapangan. “Hal-hal lain ini yang harus diatur sedemikian rupa, sehingga kita bisa menurunkan tingkat risiko yang ada seperti yang sekarang terjadi,” kata Dedie. Soal pembatasan masuk perkantoran, pendidikan, dan lainnya yang bakal diterapkan 100 Work From Home (WFH) dalam PPKM Darurat, jelas Dedie, sebenarnya Kota Bogor sudah terlebih dahulu menerapkannya. Salah satunya menetapkan WFH 100 persen di lingkup Balai Kota Bogor. “Untuk Kota Bogor sebenarnya sudah untuk itu. Khususnya di lingkup balai kota. Nah, sekarang untuk implementasi di lingkungan yang lain, itu harus didorong pusat agar ada kesesuaian,” ujarnya. “(Kemudian juga, red) Jadi jangan sampai misalkan hanya satu daerah saja yang dilakukan pengetatan tapi daerah lain tidak. Mudah-mudahan instruksi ini bisa menekan angka penularan yang besar, dan kita menyelamatkan masyarakat dari wabah dengan maksimal,” sambungnya. Meski demikian, tambah Dedie, sampai saat ini acuan kebijakan PPKM Darurat belum diputuskan. Sehingga, pihaknya akan menunggu terlebih dahulu instruksi dari pemerintah pusat. “Pada prinsipnya kami akan mengikuti apa pun petunjuk teknis dari pusat dalam PPKM Mikro. Ke depan, kami masih menunggu apa-apa saja petunjuk teknis dan pelaksanaannya. Dan kita akan sesuaikan dengan kondisi yang ada di Kota Bogor,” ungkapnya. Menyusul kebijakan yang segera diterapkan pusat, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor memberlakukan penutupan jalur di sebagian ruas Sistem Satu Arah (SSA) yang ada di sekitar Istana Bogor. Kegiatan yang bertujuan mencegah mobilitas warga itu mulai berlaku sejak Selasa (29/6). ”Jadi untuk penyekatan kami akan berlakukan dari mulai pukul 21:00 hingga 24:00 WIB. Berlangsung selama satu pekan sejak hari ini (kemarin, red),” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. Ia menjelaskan tahap pertama penutupan jalan tersebut dilakukan di dua jalur. Yakni di jalur SSA depan SMAN 1 Kota Bogor dan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Bundaran Air Mancur. ”Jadi dengan melonjaknya angka Covid-19 di Kota Bogor, maka jajaran Satgas Covid-19 Kota Bogor mulai memberlakukan penutupan atau pembatasan mobilitas setengah dari lingkar SSA ini,” ujarnya. ”Mulai ruas dari arah Jalan Muslihat itu sudah kita alihkan semua ke sana dan termasuk juga Jalan Sudirman,” lanjutnya. Tak hanya di dua lokasi tersebut, sambungnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor juga akan memberlakukan pembatasan mobilitas di tempat lain, dengan jumlah keseluruhan mencapai sepuluh titik. ”(Dengan penyekatan ini, red) Kami berharap masyarakat tetap di rumah apabila tidak ada kondisi yang emergency. Istirahat di rumah untuk menambah imunitas,” imbaunya. ”Dan kami juga mengatur terkait pembatasan penumpang kendaraan angkutan umum itu hanya 50 persen, dan akan kami perketat,” tegasnya. ”Sehingga hari ini kami akan sosialisasikan dan besok akan mulai berlaku pembatasan untuk di ring satu di SSA ini, dan juga penyangga-penyangga dari SSA yaitu Jalan Pajajaran dan Sudirman,” bebernya. Soal kendaraan yang bersifat emergency, tuturnya, tetap diizinkan melintas. Terkhusus bagi kendaraan-kendaraan yang akan menuju rumah sakit si seputaran SSA, termasuk kendaraan-kendaraan yang akan digunakan untuk bekerja. ”Termasuk ojek online masih bisa. Kami tetap mengacu pada aturan Kemendagri dalam hal PPKM Mikro hanya boleh makan di tempat sampai pukul 20:00 WIB. Selebihnya adalah lewat pesanan-pesanan online,” terangnya. Di tempat yang sama, Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku keputusan ini diambil karena Kota Bogor dalam kondisi darurat. Sehingga, ia meminta warga Kota Bogor tetap di rumah jika tidak ada urusan mendesak. ”Penyekatan dan pengalihan arus ini targetnya adalah agar warga membatasi mobilitas. Kecuali yang darurat, emergency, dan mencari nafkah dan lain-lain,” ”Rumah sakit penuh, korban terus berjatuhan, tingkat kematian terus naik, kondisinya tidak biasa saja, darurat. Kapasitas bagaimanapun terbatas, jadi semuanya berpulang kepada diri. Jadi tolong batasi dan sadari bahwa kondisinya adalah darurat,” tandasnya. (rez/feb/run)