berita-utama

Tak Bawa STRP, Penumpang KRL Gagal Naik

Selasa, 13 Juli 2021 | 10:10 WIB

METROPOLITAN - Stasiun Bogor secara resmi menerap­kan kewajiban penumpang untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat menggunakan pelayanan transportasi KRL, Senin (12/7). Kebijakan ini berlaku selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masy­arakat (PPKM) Darurat. STRP sendiri ditujukan bagi masy­arakat yang bekerja di sektor esensial, kritikal, dan pero­rangan yang memiliki kebu­tuhan mendesak ke luar Kota Bogor. VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, men­gatakan bahwa STRP berlaku selama operasional KRL dari pukul 04:00–22:00 WIB. “Jadi pagi ini antreannya un­tuk pengecekan, verifikasi, dan dokumentasi cukup lan­car dibantu kewilayahan juga. Kemudian banyak masyarakat atau pengguna jasa commu­ter line di Bogor yang memang sudah menyiapkan dokumen tersebut,” kata Anne, Senin (12/7). Menurutnya, sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 5, ada tiga provinsi yang me­nerapkan kewajiban STRP. Di mana, para penumpang wa­jib memiliki surat keterangan bekerja dari perusahaan in­stansi dan dari pemda setem­pat. “Di sini kita dapat sampaikan kepada pengguna jasa com­muterline yang menuju DKI, baiknya harus memiliki STRP karena transportasi publik yang dinaikkan bukan hanya KRL. Sehingga kita harus me­nyiapkan surat-surat tersebut agar kita bisa beraktivitas,” ujarnya. Sementara itu, jelas Anne, secara umum terjadi penu­runan jumlah penumpang KRL saat kewajiban STRP ini diberlakukan. Biasanya pe­numpang yang menaiki KRL hingga pukul 06:00 WIB men­capai 4.000 orang, saat ini hanya berjumlah ratusan. “Hari ini cukup jauh turunnya. Kita baru melayani 200 pe­numpang di Stasiun Bogor hingga pagi ini,” imbuhnya. Tak hanya itu, tutur Anne, penurunan jumlah penumpang bukan hanya terjadi setelah diterapkannya STRP. Melai­nkan, sejak diberlakukannya PPKM Darurat jumlah penum­pang menurun sekitar 40 persen. “Kalau dibandingkan dengan sebelum PPKM itu jauh lebih banyak. Jadi dibandingkan minggu lalu ada penurunan sekitar 40 persen. Kalau di­bandingkan dengan sebelum PPKM, saya rasa lebih dari 40 persen,” terangnya. Di Stasiun Bojonggede, Ka­bupaten Bogor, banyak calon penumpang yang terpaksa gagal naik KRL. Sebab, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan STRP sesuai persyaratan. (cr1/c/rez/run)

Tags

Terkini