berita-utama

Pemecatan tidak Hormat Pinangki Masih Diproses

Jumat, 6 Agustus 2021 | 10:10 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Ari Saputra/detikcom)

METROPOLITAN - Kejaksa­an Agung (Kejagung) mene­gaskan proses pemberhen­tian tidak dengan hormat kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Eva­luasi II pada Biro Perenca­naan Jaksa Agung Muda Pem­binaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari, sedang dalam proses. Pernyataan ini menanggapi Koordinator Masyarakat Anti­korupsi Indonesia (MAKI) yang menduga Pinangki Ma­lasari belum juga diberhen­tikan tidak dengan hormat dari Kejagung. Pinangki telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tangerang. Sehingga perkara hukum ter­kait pemufakatan jahat, pen­gurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) hingga pencuci­an uang yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap. “Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Ne­geri Sipil (PNS) terhadap Pi­nangki Sirna Malasari, dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada yang bersangku­tan,” kata Kepala Pusat Pene­rangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Siman­juntak, dalam keterangannya, Kamis (5/8). Terkait pernyataan MAKI yang menyebut Pinangki di­duga masih menerima gaji, lanjut Leonard, hal itu tidak benar. Ia menyatakan Pinang­ki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020. “Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diber­hentikan, red) sejak Septem­ber 2020. Sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhen­tikan, red) sejak Agustus 2020,” tegas Leonard. Leonard menuturkan, ber­dasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tang­gal 12 Agustus 2020, Pinang­ki Sirna Malasari telah diber­hentikan sementara sebagai PNS. Secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi seba­gai Jaksa. “Kami berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat,” ucap Leonard. Untuk diketahui, Pinangki Sirna Malasari terbukti ber­salah melakukan tiga tindak kejahatan yakni penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat. Pinangki oleh Penga­dilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta divonis se­puluh tahun penjara dan di­hukum membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Tetapi, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Ja­karta memangkas hukuman Pinangki dari sepuluh tahun menjadi empat tahun pidana penjara. Hakim beralasan, terdakwa sebagai wanita ha­rus mendapat perhatian, per­lindungan, dan diperlakukan secara adil. (jp/feb/run)

Tags

Terkini