berita-utama

Habib Rizieq Batal Bebas

Selasa, 10 Agustus 2021 | 10:20 WIB

METROPOLITAN - Salah seorang kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Ichwan Tuan­kotta, memastikan kliennya tak jadi bebas hari ini (9/8). Sebab, kliennya ditahan lagi untuk 30 hari ke depan atas perkara berbeda. Ichwan menyebut Habib Rizieq mesti kembali menja­lani penahanan di Rutan Bareskrim Polri atas perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor yang sedang dalam tahap banding. ”Belum (bebas hari ini, red), Habib Rizieq dilakukan pena­hanan kembali untuk perka­ra yang berbeda,” kata Ichwan kepada wartawan, Senin (9/8). Ia menuturkan, Habib Rizieq memang telah dinyatakan bebas atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamen­dung. Hal tersebut telah se­suai putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah dikeluarkan dan diterima be­berapa hari lalu. Namun, penahanannya ha­rus diperpanjang lantaran masih ada perkara kasus ha­sil swab test di RS UMMI Bo­gor yang masih dalam tahapan memori banding di PT DKI Jakarta. ”Sudah habis masa penaha­nannya, tetapi kemudian ketua pengadilan tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perka­ra RS UMMI,” ujar Ichwan. Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menilai kliennya se­harusnya bebas dari masa penahanan dalam kasus pe­langgaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor. Aziz menyebut berdasar surat yang dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Ja­karta tertanggal 4 Agustus 2021 terkait penahanan HRS pada perkara No.221/Pid.Sus/2021/ PN Jkt.Tim, masa penahanan seharusnya sudah berakhir pada 8 Agustus 2021, sesuai putusan delapan bulan ku­rungan. ”Klien kami seharusnya di­keluarkan dari tahanan demi hukum,” kata Aziz dalam ke­terangannya, Senin (9/8). Pria kelahiran Jakarta itu menduga ada pihak-pihak yang bermanuver mengguna­kan instrumen hukum untuk menzalimi Habib Rizieq. ”Ada pihak-pihak yang ber­manuver menggunakan in­strumen hukum di luar kela­ziman, yang menginginkan klien kami tetap ditahan,” ujar mantan sekretaris bantuan hukum DPP FPI itu. Sarjana hukum Universitas Pancasila itu menyayangkan hal tersebut. Ternyata, menurut Aziz, hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan, malah disalahguna­kan dengan serampangan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan, men­zalimi ulama dan umat Islam. ”Membunuh akal sehat se­cara pandir dan menindas pihak lain hanya karena di­duga berseberangan penda­pat dengan penguasa, se­hingga ini diduga penerapan sewenang-wenang yang se­rampangan,” tutur Aziz. Menurut Aziz Yanuar, man­tan imam besar FPI itu telah menunjukkan sikap sangat baik dan produktif serta bermanfaat bagi warga taha­nan. ”Klien kami melakukan pem­binaan rutin setiap hari ter­hadap para tahanan dengan mengajak salat berjemaah dan puasa Senin Kamis serta ta­darusan,” kata Aziz dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Senin (9/8). Selain itu, lanjut Aziz, Habib Rizieq Shihab juga mengada­kan perpustakaan Masjid Rutan, sekaligus mengajarkan berbagai ilmu agama. ”Seperti membaca Alquran, tauhid, fiqih, akhlak, tafsir, hadis, bahasa Arab, dan lain-lain,” lanjutnya. Tak hanya itu, alumnus Uni­versitas Pancasila itu me­nyebutkan Habib Rizieq Shi­hab juga menggelar lomba-lomba bagi warga tahanan saat peringatan hari besar Islam maupun hari besar na­sional. Seperi saat ini sedang meng­gelar aneka lomba terkait Tahun Baru Islam 1443 H dan HUT ke-76 Kemerdekaan RI. Aziz bahkan mengatakan ba­hwa Habib Rizieq Shihab juga aktif menerjunkan tim kesehatan pribadinya dari Tim Mer-C untuk membantu men­gatasi penyebaran Covid-19 di Rutan Mabes Polri beber­apa waktu lalu. (jp/feb/run)

Tags

Terkini