METROPOLITAN - Salah seorang kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta, memastikan kliennya tak jadi bebas hari ini (9/8). Sebab, kliennya ditahan lagi untuk 30 hari ke depan atas perkara berbeda. Ichwan menyebut Habib Rizieq mesti kembali menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri atas perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor yang sedang dalam tahap banding. ”Belum (bebas hari ini, red), Habib Rizieq dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda,” kata Ichwan kepada wartawan, Senin (9/8). Ia menuturkan, Habib Rizieq memang telah dinyatakan bebas atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Hal tersebut telah sesuai putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah dikeluarkan dan diterima beberapa hari lalu. Namun, penahanannya harus diperpanjang lantaran masih ada perkara kasus hasil swab test di RS UMMI Bogor yang masih dalam tahapan memori banding di PT DKI Jakarta. ”Sudah habis masa penahanannya, tetapi kemudian ketua pengadilan tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS UMMI,” ujar Ichwan. Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menilai kliennya seharusnya bebas dari masa penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor. Aziz menyebut berdasar surat yang dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 4 Agustus 2021 terkait penahanan HRS pada perkara No.221/Pid.Sus/2021/ PN Jkt.Tim, masa penahanan seharusnya sudah berakhir pada 8 Agustus 2021, sesuai putusan delapan bulan kurungan. ”Klien kami seharusnya dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” kata Aziz dalam keterangannya, Senin (9/8). Pria kelahiran Jakarta itu menduga ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum untuk menzalimi Habib Rizieq. ”Ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman, yang menginginkan klien kami tetap ditahan,” ujar mantan sekretaris bantuan hukum DPP FPI itu. Sarjana hukum Universitas Pancasila itu menyayangkan hal tersebut. Ternyata, menurut Aziz, hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan, malah disalahgunakan dengan serampangan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan, menzalimi ulama dan umat Islam. ”Membunuh akal sehat secara pandir dan menindas pihak lain hanya karena diduga berseberangan pendapat dengan penguasa, sehingga ini diduga penerapan sewenang-wenang yang serampangan,” tutur Aziz. Menurut Aziz Yanuar, mantan imam besar FPI itu telah menunjukkan sikap sangat baik dan produktif serta bermanfaat bagi warga tahanan. ”Klien kami melakukan pembinaan rutin setiap hari terhadap para tahanan dengan mengajak salat berjemaah dan puasa Senin Kamis serta tadarusan,” kata Aziz dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Senin (9/8). Selain itu, lanjut Aziz, Habib Rizieq Shihab juga mengadakan perpustakaan Masjid Rutan, sekaligus mengajarkan berbagai ilmu agama. ”Seperti membaca Alquran, tauhid, fiqih, akhlak, tafsir, hadis, bahasa Arab, dan lain-lain,” lanjutnya. Tak hanya itu, alumnus Universitas Pancasila itu menyebutkan Habib Rizieq Shihab juga menggelar lomba-lomba bagi warga tahanan saat peringatan hari besar Islam maupun hari besar nasional. Seperi saat ini sedang menggelar aneka lomba terkait Tahun Baru Islam 1443 H dan HUT ke-76 Kemerdekaan RI. Aziz bahkan mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab juga aktif menerjunkan tim kesehatan pribadinya dari Tim Mer-C untuk membantu mengatasi penyebaran Covid-19 di Rutan Mabes Polri beberapa waktu lalu. (jp/feb/run)