berita-utama

Ke Mal Cukup Satu Jam

Selasa, 7 September 2021 | 10:50 WIB

Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perpanjangan itu berlaku sejak 7–13 September 2021. Sejumlah aturan yang mulanya diperketat mulai sedikit longgar. MENTERI Koordinator Bi­dang Kemaritiman dan In­vestasi, Luhut Binsar Pand­jaitan, menyampaikan ada penyesuaian aktivitas masy­arakat yang bisa dilakukan dalam periode 7–13 Septem­ber 2021 mendatang. “Semua ini tentunya adalah sesuatu yang patut kita syu­kuri, yang merupakan buah dari kerja keras kita semua,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (6/9). Luhut memaparkan, pe­merintah kembali melong­garkan aturan makan di tem­pat pada pusat perbelanjaan atau mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen. Kemudian, lanjutnya, akan dilakukan uji coba pembu­kaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3, dengan penerapan protokol keseha­tan (prokes) ketat dan imple­mentasi platform PeduliLin­dungi. “Kabupaten atau kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan menggunakan PeduliLin­dungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbo­lehkan buka,” tuturnya. Selanjutnya, pemerintah juga akan melakukan uji coba prokes dan aplikasi PeduliL­indungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu. Menurutnya, pandemi telah mengajarkan kepada kita se­muanya untuk mencari titik keseimbangan antara gas dan rem seperti yang selalu disam­paikan. Keseimbangan an­tara kepentingan kesehatan dan perekonomian harus disikapi teliti dan hati-hati. “Dalam mengambil kepu­tusan, pemerintah harus terus merujuk kepada data, serta kepada ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru. Eksekusinya juga harus dilakukan bertahap, bertingkat, dan berlanjut,” ungkapnya. Luhut menambahkan, pe­merintah terus mengajak masyarakat terus memanjat­kan doa, sekaligus berupaya tidak lengah dalam penerapan prokes. “Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberikan kesehatan, kekuatan, dan meridai serta memberi ke­mudahan kita semua agar kita semua dapat keluar dari pandemi Covid-19 ini,” ha­rapnya. Sementara itu, kasus Covid-19 pada Senin (6/9) bertambah 4.413 dalam sehari. Jumlah itu terdeteksi dari tes yang anjlok hanya 152 ribu spesimen. Se­mentara, angka kematian Co­vid-19 naik hampir dua kali lipat dibanding Minggu (5/9) yakni 392. Senin (6/9), men­jadi 612 jiwa. Kini total sudah 4.133.433 orang terinfeksi Co­vid-19 di Tanah Air. Sedangkan, angka kematian sudah 136.473 jiwa meninggal dunia karena Covid-19. Ke­matian harian terbanyak ter­jadi di Jawa Barat 180 jiwa, Jawa Timur 81 jiwa, Jawa Tengah 71 jiwa. Kasus Covid-19 harian ter­banyak disumbang Jawa Tengah yakni 751 kasus. Ke­mudian Jawa Barat 405 kasus, Jawa Timur 361 kasus, DKI Jakarta 217 kasus, dan Bali 208 kasus. Kasus aktif turun 9.248 dalam sehari. Jumlah pasien aktif kini sebanyak 146.271 orang. Ada 96.507 orang yang dip­eriksa dengan metode TCM, PCR, dan antigen. Angka po­sitivity rate mencapai 4,57 persen. Pasien sembuh harian ber­tambah 13.049 orang. Paling banyak kasus sembuh di Jawa Barat yakni 1.698 orang. Dan total angka kesembuhan saat ini sebanyak 3.850.689 orang. Sudah 510 kabupaten/kota terdampak Covid-19. Hanya ada tiga provinsi di bawah sepuluh kasus. Dan tak ada satupun provinsi dengan nol kasus. Untuk wilayah DKI Jakata, Dinas Pariwisata, dan Eko­nomi Kreatif DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan ter­baru selama PPKM Level 3 tersebut. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Di­nas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2021. “Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khu­su Ibu Kota Jakarta tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro pada sektor usaha pa­riwisata,” kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, dalam surat tersebut, Senin (6/9). Dalam SK tersebut disebut­kan untuk aturan makan di tempat atau dine-in bagi resto­ran, kafe, bar beroperasi dari pukul 06:00–21:00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Salon atau barbershop bero­perasi pukul 09:00–21:00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Meeting, seminar, worskhop di hotel beroperasi pukul 08:00–21:00 dengan kapasitas 50 persen. Kawasan pariwi­sata, taman rekreasi seperti Ancol, TMII, dan lain-lain beroperasi pukul 05:00–21:00 khusus akses hotel atau ako­modasi 24 jam. Museum dan galeri berope­rasi pukul 08:00–16:00 dengan kapasitas 50 persen. Wisata tirta seperti olahraga dan wi­sata air yang berada di danau, laut, dan pantai beroperasi pukul 06:00–17:00 dengan kapasitas 50 persen. Gym, pusat kesegaran jas­mani, dan fitness center be­ropasi pukul 06:00–21:00 dengan kapasitas 50 persen. Akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di hotel atau gedung pertemuan be­roperasi pukul 06:00-17:00 dengan kapasitas 30 orang, sedangkan untuk kegiatan resepsinya hanya 25 persen dari kapasitas. Pemutaran film di bioskop diatur dengan pemutaran film terakhir pukul pukul 19:30. Boling, biliar, dan seluncur yang telah memiliki izin penyelenggaraan diizinkan beroperasi pukul 11:00–21:00 dengan kapasitas maksimal 25 persen. (jp/feb/run)

Tags

Terkini