berita-utama

Satu per Satu THM Disegel

Senin, 13 September 2021 | 10:40 WIB

METROPOLITAN - Satu per satu Tempat Hiburan Malam (THM) disegel petugas. Di Kota Bogor, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat­pol PP) melacak THM yang kedapatan me­langgar aturan. Salah satunya THM Zentrum KTV & Launge La’Mocca Resto dan Cafe yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur. “Karena melanggar jam opera­sional. Kita juga bergerak berda­sarkan aduan masyarakat, bahwa (THM, red) Zentrum hampir tiap hari melakukan kegiatan usaha sampai jam 3–4 pagi,” kata Kabid Gakumda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana, Minggu (12/9). Menurut Asep Permana, ber­dasarkan ketentuan yang sudah ada, operasional THM hanya diizinkan hingga pukul 21:00 WIB. Namun, berdasarkan hasil sidak yang dilakukan, Zentrum KTV & Launge La’Mocca Resto dan Cafe ini kedapatan masih beroperasi hingga pukul 00:00 WIB. Atas temuan itu, Zentrum KTV & Launge La’Mocca Resto dan Cafe dikenakan sanksi berupa penyegelan semen­tara dan denda sebesar Rp10 juta. “Disegel sampai masa ber­laku PPKM yang sekarang ber­jalan. Kan PPKM setiap satu minggu diperpanjang,” ujarnya. Aksi penyegelan tempat hi­buran juga dilakukan Direkto­rat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (12/9) dini hari. Dua tempat karaoke di daerah Jakarta Selatan dan Kota Bekasi juga terpaksa dit­utup karena nekat beroperasi di masa PPKM Level 3. ”Untuk karaoke, kami lakukan penyegelan karena sudah me­langgar aturan PPKM Level 3,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Suhermanto, di Jakarta. Tempat karaoke yang disegel yakni The Rome Executive Ka­raoke and Lounge di Kota Be­kasi dan Moonshine Dine and Lounge di Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat menggelar inspeksi di The Rome, petugas juga mela­kukan tes urine kepada 15 orang yang berada di lokasi. Satu orang terdeteksi positif mengon­sumsi narkoba. ”Setelah kita lakukan cek urine, di antara tamu itu, satu orang positif dan saat ini sudah kami amankan di kantor,” te­rangnya. Sementara saat sidak di Moonshine, petugas menda­pati ada seratus lebih pengun­jung yang kemudian dilakukan tes urine secara acak, dengan hasil tidak ditemukan peng­unjung yang positif mengguna­kan narkoba. Namun, petugas mendapati ada seorang pengunjung yang membawa obat penenang. Pengunjung yang bersangkutan juga diamankan ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa keabsahan obat yang dibawa­nya. ”Satu membawa obat pene­nang. Saat ini masih didalami bahwa obat tersebut ada dari izin dokter atau tidak. Orang tersebut sudah kami amankan di kantor,” kata Suhermanto. Polda Metro Jaya kemudian membubarkan pengunjung di dua tempat karaoke dan me­masang garis polisi di dua tem­pat hiburan tersebut. Suhermanto mengaku pihak kepolisian juga akan berkoor­dinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Kota Bekasi untuk diproses lebih lanjut. ”Setelah kejadian ini, kami akan berikan surat ke Satpol PP untuk tindak lanjut dari temuan-temuan yang kita la­kukan pada operasi malam ini,” ujarnya. Kepolisian juga akan memang­gil manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai kete­rangan atas dugaan pelang­garan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. ”Untuk tindak selanjutnya, nanti kami serahkan kepada reserse kriminal untuk perka­ra pidana umumnya,” pung­kasnya. (rez/temp/feb/run)

Tags

Terkini