METROPOLITAN - Satu per satu Tempat Hiburan Malam (THM) disegel petugas. Di Kota Bogor, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melacak THM yang kedapatan melanggar aturan. Salah satunya THM Zentrum KTV & Launge La’Mocca Resto dan Cafe yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur. “Karena melanggar jam operasional. Kita juga bergerak berdasarkan aduan masyarakat, bahwa (THM, red) Zentrum hampir tiap hari melakukan kegiatan usaha sampai jam 3–4 pagi,” kata Kabid Gakumda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana, Minggu (12/9). Menurut Asep Permana, berdasarkan ketentuan yang sudah ada, operasional THM hanya diizinkan hingga pukul 21:00 WIB. Namun, berdasarkan hasil sidak yang dilakukan, Zentrum KTV & Launge La’Mocca Resto dan Cafe ini kedapatan masih beroperasi hingga pukul 00:00 WIB. Atas temuan itu, Zentrum KTV & Launge La’Mocca Resto dan Cafe dikenakan sanksi berupa penyegelan sementara dan denda sebesar Rp10 juta. “Disegel sampai masa berlaku PPKM yang sekarang berjalan. Kan PPKM setiap satu minggu diperpanjang,” ujarnya. Aksi penyegelan tempat hiburan juga dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (12/9) dini hari. Dua tempat karaoke di daerah Jakarta Selatan dan Kota Bekasi juga terpaksa ditutup karena nekat beroperasi di masa PPKM Level 3. ”Untuk karaoke, kami lakukan penyegelan karena sudah melanggar aturan PPKM Level 3,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Suhermanto, di Jakarta. Tempat karaoke yang disegel yakni The Rome Executive Karaoke and Lounge di Kota Bekasi dan Moonshine Dine and Lounge di Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat menggelar inspeksi di The Rome, petugas juga melakukan tes urine kepada 15 orang yang berada di lokasi. Satu orang terdeteksi positif mengonsumsi narkoba. ”Setelah kita lakukan cek urine, di antara tamu itu, satu orang positif dan saat ini sudah kami amankan di kantor,” terangnya. Sementara saat sidak di Moonshine, petugas mendapati ada seratus lebih pengunjung yang kemudian dilakukan tes urine secara acak, dengan hasil tidak ditemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba. Namun, petugas mendapati ada seorang pengunjung yang membawa obat penenang. Pengunjung yang bersangkutan juga diamankan ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa keabsahan obat yang dibawanya. ”Satu membawa obat penenang. Saat ini masih didalami bahwa obat tersebut ada dari izin dokter atau tidak. Orang tersebut sudah kami amankan di kantor,” kata Suhermanto. Polda Metro Jaya kemudian membubarkan pengunjung di dua tempat karaoke dan memasang garis polisi di dua tempat hiburan tersebut. Suhermanto mengaku pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Kota Bekasi untuk diproses lebih lanjut. ”Setelah kejadian ini, kami akan berikan surat ke Satpol PP untuk tindak lanjut dari temuan-temuan yang kita lakukan pada operasi malam ini,” ujarnya. Kepolisian juga akan memanggil manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. ”Untuk tindak selanjutnya, nanti kami serahkan kepada reserse kriminal untuk perkara pidana umumnya,” pungkasnya. (rez/temp/feb/run)