Seorang pria berinisial I (32), warga Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, nekat melancarkan bisnis haramnya dengan menawarkan arisan bodong. Sejak 2019, I yang berprofesi sebagai guru itu sudah menggaet banyak orang untuk bergabung dengan kelompok arisannya. I membuat arisan sembako dengan biaya kurang lebih Rp2 juta per orangnya. Arisan tersebut dikelola manajemen yang ditunjuknya. Modusnya, sembako tersebut akan dibagikan saat Lebaran. Banyak korban yang tergiur dengan tawaran itu. Termasuk keluarga dan tetangganya. Tak hanya arisan sembako. I juga menawarkan investasi dengan untung menggiurkan. Yakni, 40 persen dari uang yang disetorkan. Berawal dari tetangganya di wilayah Sukajaya, I terus mengajak keluarga dan tetangganya berggabung. Dari mulut ke mulut, sampai akhirnya banyak orang tergiur. Totalnya ada 837 orang yang bergabung dengan investasi sang oknum guru itu. Namun, janji manis keuntungan menggiurkan pun tak pernah datang. Berdasarkan keterangan polisi, sejak Oktober 2019, I yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong itu sudah mengumpulkan nasabah dalam bentuk simpanan tanpa adanya izin usaha dari Bank Indonesia (BI) ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ”Dengan dua investasi bodong ini, total semua uang ada Rp23 miliar 430 juta,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun, pada keterangan persnya di lobi Polres Bogor, Kamis (23/9). Dalam menjalankan investasi bodong tersebut, tersangka rupanya menggunakan simpanan orang lain untuk mengembalikan provit 40 persen nasabahnya. “Jadi yang menyimpan dananya digunakan untuk membayar provit 40 persen setiap orangnya. Diputar gitu uangnya,” terangnya. Gelagat tak baiknya terendus ketika salah seorang nasabahnya melaporkan ulah tersangka kepada polisi di Polsek Cigudeg. Namun, tawaran untung 40 persen yang dijanjikan itu tak kunjung cair. Padahal, awalnya tersangka berjanji akan membayar keuntungan nasabah pada Januari 2021. “Tapi lagi-lagi saat ditagih pada Januari 2021, tersangka berkilah tidak bisa memberi jaminan tersebut dan tidak bisa memberi provit karena masih belum cair,” urainya. Rupanya, uang dari para nasabahnya itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi. Di antaranya, membeli tanah 3 hektare di Sukajaya dan membeli dua sepeda motor. Tersangka juga mengikuti salah satu trading saham di internet tapi justru mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar. ”Kurang-lebihnya itulah yang kemudian tersangka tidak bisa membayarkan provit-provit itu. Dan sampai sekarang tidak bisa mengembalikan dari semua uang korban,” beber Harun. Sampai akhirnya, tersangka ditangkap dan polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua unit sepeda motor, sertifikat Akta Jual Beli (AJB) tanah, dan delapan kartu ATM. Juga surat izin usaha dari kepala desa Kiarasari atas nama Koperasi Konsumen Bakti Kirana Mandiri. ”Uangnya di delapan rekening tinggal Rp200 ribuan. Jadi uangnya ini hanya diputar-putar saja,” tuturnya. Saat ini, Satreskrim Polres Bogor masih mengembangkan kasus arisan sembako dan investasi bodong tersebut. “Kami masih akan kembangkan dan selidiki lagi,” tegasnya. Harun mengungkapkan, setiap korban nemiliki kerugian bervariatif. Mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. ”Ada yang Rp100 juta, ada juga yang Rp500 juta,” ujarnya. Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. “Ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Serta denda minimal Rp10 miliar, maksimal Rp200 miliar,” tutupnya. (cr1/c/feb/run)