berita-utama

Putri Nia Daniaty Tipu CPNS sampai Rp9,7 M

Senin, 27 September 2021 | 09:01 WIB

METROPOLITAN - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, diduga melakukan penipuan bermodus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ada 225 orang yang mengaku ditipu Olivia Nathania dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar. Karena itu, putri sulung pelantun Gelas-Gelas Kaca itu dilapor­kan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/9) pekan lalu. Kuasa hukum pelapor, Odie Hudiyanto, mengatakan bahwa kliennya diiming-imingi men­jadi CPNS melalui jalur pre­stasi. ”Kami buat laporan masuk pasal tipu gelap dan pemal­suan surat,” kata Odie di Polda Metro Jaya, baru-baru ini. Odie menuturkan, terlapor menjanjikan para korbannya menjadi PNS dengan meng­gantikan posisi orang yang meninggal maupun dipecat secara tidak hormat. Olivia diduga meminta se­jumlah uang sebagai syarat tersebut. ”Jumlahnya variatif, mulai dari Rp25 hingga Rp150 juta,” terang Odie. Setelah uang diterima, Olivia mengirimkan surat pengangkatan dan ke­putusan (SK) yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negera (BKN). Namun, janji pelapor tidak kunjung ditepati hingga me­micu para korban melaporkan Olivia Nathania ke polisi. Tak sendiri, wanita yang karib disapa Oi itu dilaporkan ber­sama suaminya, Rafly N Tilaar, yang diduga memfasilitasi sang istri. Nomor rekening Rafli diduga digunakan untuk menerima transfer dari para korban. Sementara, menantu Nia Da­niaty itu statusnya merupakan PNS salah satu instansi. Atas kasus tersebut, Pelaksa­na Tugas (Plt) BKN, Bima Haria Wibisana, menjelaskan karena yang bersangkutan (Rafly, red) saat ini sedang dalam proses penyidikan maka tidak bisa langsung di­pecat. Semua harus melalui mekanisme pengadilan. ”Jika yang bersangkutan di­nyatakan bersalah oleh peng­adilan maka berlaku keten­tuan Pasal 87 UU Aparatur Sipil Negara (ASN), dan yang bersangkutan bisa diberhen­tikan tidak dengan hormat,” terang Bima seperti dilansir JPNN.com, Minggu (26/9). Meski demikian, Bima me­negaskan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, bisa melakukan pemberhentian sementara sampai ada kepu­tusan Inkracht. ”Mau ada pemberhentian sementara atau tidak, ke­wenangannya ada pada men­kumham,” ujar Bima. Senada, Karo Humas BKN Satya Pratama percaya bahwa yang bersangkutan (Rafly, red) akan diproses sesuai prosedur oleh SDM Ditjen Pemasyara­katan dan Biro SDM Kumham sesuai peraturan dan perun­dang-undangan yang berlaku saat ini. Ia pun mengimbau agar ma­syarakat tidak mudah tertipu dengan iming-iming men­jadi ASN baik PNS maupun PPPK lewat jalur tanpa tes. ”Tidak ada jalur prestasi tan­pa tes. Semua pengisian for­masi kosong harus melewati tes Computer Assisted Test (CAT) yang akuntabel, trans­paran, dan tidak ada bayaran,” tegasnya. (jpn/feb/run)

Tags

Terkini