berita-utama

Perusak Kantor Desa Ditindak, Tersangka Lain Masih Diusut

Rabu, 6 Oktober 2021 | 10:40 WIB

METROPOLITAN - Polres Bogor akhirnya me­netapkan satu tersangka perusakan di kantor Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, beberapa waktu lalu. “Yang jelas saat ini pelaku sudah ada, dilakukan penangkapan. Masih kita cari lagi pelaku lainnya. Kemarin sudah beberapa, tapi tak ada di tempat semuanya,” kata Kapolres AKBP Harun, Selasa (5/10). Harun menyebut tersangka berasal dari warga setempat. Namun, bukan RW yang dilakukan pengelolaan lahan oleh PT Sentul City. “Jadi mereka itu tidak tahu lahan yang mana, dan bukan RW 08. Tetapi melakukan unjuk rasa. Dan tak tahu awal mula permasalahannya. Karena ter­sulut emosi, mereka melakukan pe­rusakan,” terangnya. Pelaku yang di­tangkap masih didalami. Sebab, pihaknya pun masih menggali informasi atas peristiwa tersebut. Bahkan, ia tak menampik akan ada tersangka selanjutnya.­ “Kita sangat tegas. Siapa pun yang melakukan anarkis dan perusakan, akan kita tindak sesuai hukum berlaku,” tegas­nya. Harun menuturkan, usai perusakan, anggotanya mela­kukan pengamanan terlebih dahulu, baik polsek dan balai desa, untuk antisipasi keja­dian terulang. “Tetapi kita masih mencari para tersang­ka lainnya karena tak ada di tempat ketika didatangi pe­tugas,” ujarnya. Sebelumnya, sejumlah warga melakukan perusakan kantor Desa Bojongkoneng yang menyebabkan sejumlah fasilitas di desa tersebut men­galami kerusakan. Harun mengatakan, saat kejadian, Sabtu (2/10) lalu, ada puluhan orang menda­tangi kantor desa tersebut. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Mereka telah diprovokasi beberapa orang hingga mau melakukan aksi unjuk rasa. “Kurang lebih ada 50 orang datang ke kantor desa. Ada beberapa dari mereka yang memprovokasi masyarakat hingga terjadi perusakan ter­sebut,” kata Harun. Kericuhan itu, lanjut Harun, bermula dari Sentul City yang hendak melaksanakan peng­elolaan lahan miliknya di RT 01/11, Desa Bojongkoneng. Namun, rupanya ada warga dari RW 08 yang ikut mem­provokasi warga lainnya. “Saat pihak Sentul City Tbk melakukan pengosongan dan penguasaan lahan miliknya di RT 01/11, ternyata tiba-tiba datang 50 warga dari RW 08. Mereka memprovokasi, mela­kukan unjuk rasa hingga ter­jadi perusakan kantor Desa Bojongkoneng,” paparnya. Namun, karena tersulut emosi, warga pun akhirnya merangsek masuk ke kantor desa dan memecahlan kaca pintu kantor Desa Bojong­koneng. “Kita juga sudah masuk tahap penyelidikan. Ada beberapa orang yang diperiksa sebagai saksi juga,” ujarnya. Jika terbukti bersalah, war­ga yang melakukan provo­kasi dan perusakan akan di­jerat Pasal 170 Pasal 70 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mam/run)

Tags

Terkini