METROPOLITAN - Aktris Nirina Zubir menjadi korban kasus mafia tanah. Hal tersebut disampaikan Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi. Ia mengatakan, Nirina Zubir sempat melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian sudah menangkap lima pelaku dari sindikat mafia tanah tersebut. ”Sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Korbannya Nirina Zubir,” kata Petrus Silalahi, Rabu (17/11). Menurutnya, satu dari lima tersangka merupakan orang terdekat Nirina Zubir yang bernama Riri. Riri sebelumnya pernah mengasuh ibu dari Nirina Zubir. Kasus mafia tanah bermula saat sertifikat milik ibu Nirina Zubir dipegang Riri. Riri kemudian melakukan balik nama sertifikat tersebut menjadi milik orang lain dengan bantuan notaris. Sertifikat yang sudah berganti nama itu kemudian dijual seharga Rp17 miliar. ”Riri membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan menggunakan figur dan bersama-sama notaris yang kami telah tetapkan tersangka,” jelas Petrus Silalahi. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Tak hanya itu, Nirina juga rupanya dilaporkan mantan Asisten Rumah Tangga (ART)-nya terkait dugaan penyekapan. Kami dituduh melakukan penyekapan terhadap Riri dan suaminya, padahal kami punya bukti foto dan video bahwa nggak ada penyekapan,” ujar Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/11). (feb/run)