berita-utama

Nirina Zubir Jebloskan ART ke Penjara

Kamis, 18 November 2021 | 10:01 WIB

METROPOLITAN - Aktris Ni­rina Zubir menjadi korban kasus mafia tanah. Hal tersebut disam­paikan Kasubdit Harda Ditreskri­mum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi. Ia mengatakan, Nirina Zubir sempat melaporkan kasus terse­but ke Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian sudah menangkap lima pelaku dari sindikat mafia tanah tersebut. ”Sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Korbannya Nirina Zubir,” kata Petrus Silalahi, Rabu (17/11). Menurutnya, satu dari lima tersangka merupakan orang terdekat Nirina Zubir yang bernama Riri. Riri sebelumnya pernah mengasuh ibu dari Nirina Zu­bir. Kasus mafia tanah ber­mula saat sertifikat milik ibu Nirina Zubir dipegang Riri. Riri kemudian melakukan ba­lik nama sertifikat tersebut menjadi milik orang lain dengan bantuan notaris. Sertifikat yang sudah berganti nama itu ke­mudian dijual seharga Rp17 miliar. ”Riri membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan meng­gunakan figur dan bersama-sama notaris yang kami telah tetapkan tersangka,” jelas Pet­rus Silalahi. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263 KUHP tentang peni­puan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Tak hanya itu, Nirina juga ru­panya dilaporkan mantan Asisten Rumah Tangga (ART)-nya terkait dugaan penyekapan. Kami dituduh melakukan penyekapan terhadap Riri dan suaminya, padahal kami punya bukti foto dan video bahwa nggak ada penyekapan,” ujar Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/11). (feb/run)

Tags

Terkini