METROPOLITAN - Polisi menangkap sepuluh anggota kelompok pemuda yang menamakan diri ’Geng Raya Bogor’ yang terlibat penyerangan hingga menewaskan pemuda berinisial AK (22) di Jalan Manggis 1, Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriyansyah mengatakan, sepuluh pemuda yang terlibat tawuran hingga menyebabkan satu orang berinisial AK tewas telah ditangkap. Aksi tawuran itu terjadi di Jalan Manggis, Tebet, Jakarta Selatan, pada Sabtu (20/11) dini hari. ”Pelaku menggunakan sajam yang lukai korban. Korban alami pendarahan di bagian bokong dan meninggal dunia,” ujar Azis di Polres Jakarta Selatan, Selasa (23/11). Azis menjelaskan, semula anggota Polsek Tebet mendapat informasi dari pihak rumah sakit yang melapor adanya pemuda mengalami luka yang diduga akibat sabetan senjata tajam (sajam). ”Setelah ditelusuri, korban ternyata korban pengeroyokan. Kami lidik lalu identifikasi pelaku dan ditangkap oleh tim sebanyak sepuluh orang,” terang Azis. Azis mengatakan, sebanyak sepuluh orang yang ditangkap di antaranya berusia 18–21 tahun. Mereka tergabung dalam kelompok bernama ’Raya Bogor’. Mereka kerap mencari musuh dengan menyisir sejumlah jalan di Jakarta sambil membawa sajam. ”Mereka ini mengaku sebagai kelompok ‘Raya Bogor’, semacam geng dan selalu bawa sajam,” ujar Azis. Di tempat yang sama, Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/11) sekitar pukul 04:30 WIB. ”Kami tahunya jam 22:00 WIB. Dari pihak RSCM kontak kita, ’Pak, ada yang katanya serahan (jenazah, red) dari wilayah Tebet, tapi meninggal dunia’. Nah, kami mulai penyidikan. Ternyata ada tawuran,” jelas Alexander. Alexander mengungkapkan, korban meninggal dunia setelah mengalami luka bacok di bagian bokong hingga mengalami pendarahan. Kasus ini bermula ketika sejumlah pemuda dari kelompok ‘Raya Bogor’ terlibat tawuran di wilayah Jakarta Timur, sepekan sebelum peristiwa yang menewaskan AK. Saat tawuran itu, kelompok ‘Raya Bogor’ mendengar kabar bahwa pihak lawan dibantu kelompok dari Manggarai. Dan mereka berencana membalas kelompok pemuda dari Manggarai. ”Sehingga di Jumat malam Sabtu itu mereka mutar-mutar nggak karuan di Manggarai. Lagi ada orang nongkrong-nongkrong, dibabat sama dia. Ya bisa dibilang, korban salah sasaran. Jangankan pelaku sama korban, pelaku dengan pelaku lainnya saja nggak kenal kok,” paparnya. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap sepuluh pelaku yang rata-rata masih berusia 18–21 tahun. Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (kmp/mam/run)