Persoalan Tempat Hiburan Malam (THM Kemang) rasanya tak pernah usai. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor sudah berkali-kali membongkar THM yang kerap dijadikan tempat esek-esek tersebut. TERANYAR, petugas Satpol PP membongkar puluhan bangunan THM yang berada di dua blok. Yakni, Blok Yuli dan Empang. Dalam pembongkaran tersebut sempat terjadi adu mulut antara pengelola THM dengan petugas Satpol PP. Sebab, ada THM yang hanya dilakukan penyegelan oleh petugas Satpol PP. “Kita minta keadilan. Pembongkaran ini jangan tebang pilih. Seperti di blok ini harus semua dibongkar agar tidak menjadi kecemburuan. Dan satu lagi karaoke King juga harus ditutup. Jelas-jelas itu ada di depan mata. Jadi saya mohon kepada bapak-bapak yang terhormat untuk berlaku adil,” keluh salah seorang pengelola THM yang akrab disapa Mamih. THM yang dimaksud Mamih yakni, THM milik mantan calon bupati Bogor Gunawan Hasan. Petugas Satpol PP hanya melakukan penyegelan kepada THM milik Gunawan Hasan hingga memicu cekcok di antara masyarakat dan petugas. “Perizinan operasional sudah ada. IMB (Izin Mendirikan Bangunan, red) pertama sudah ada. Hanya IMB pertama kita revisi menjadi IMB kedua, dan IMB sedang diproses di dinas. Itu pun terlambat karena ada kekurangan berkas. Seharusnya kita sudah selesai,” kata Gunawan Hasan. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat (Jabar) Partai Berkarya itu ngedumel lantaran kecewa atas tindakan yang dilakukan Satpol PP. Sebab, ia mengaku terkena dampak pembongkaran THM tersebut. “Jadi jangan dampak dari orang lain. Tanah liar dan ini tanah bersertifikat. Orang lain di lahan liar dan tidak ber-IMB. Jadi dampaknya ke kami. Kami ini resmi. Yang kami sangat sayangkan hari ini (kemarin, red) disegel total tidak boleh beroperasi. Saya ikutin, no problem,” tegasnya. Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, pembongkaran yang dilakukan pihaknya bukanlah kali pertama. Sebab, satu bulan lalu pihaknya telah melakukan pembongkaran THM di tempat yang sama. Namun, para pengelola THM tersebut membangunnya kembali. ”Sebetulnya ini sudah sering dilakukan penertiban di blok ini. Dan ini bagian dari mana Kabupaten Bogor menciptakan Kabupaten Bogor Berkeadaban. Dan kegiatan ini akan terus kami lakukan terhadap bangunan-bangunan yang kerap meresahkan,” tegas Agus Ridho. ”Memang sering di wilayah ini dibongkar. Ini persoalannya Pol PP ini kan pada dasarnya melaksanakan penegakan aturan. Kemudian kaitan dengan persoalan-persoalan banyak pemilik bangunan menyampaikan masalah ekonomi dan masalah-masalah lain. Dan itu bukan ranah kami. Namun, prinsipnya bahwa kalau mereka tidak memiliki izin, pasti kita tertibkan. Pengawasan akan kita lakukan kembali,” sambungnya. Agus mengaku penertiban ini sudah menjadi program Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menegakkan program Nongol Babat (Nobat) dan mencitrakan Kabupaten Bogor Berkeadaban. “Satpol PP terus-menerus melakukan langkah-langkah penertiban terhadap THM di Kabupaten Bogor maupun terhadap bangunan-bangunannya,” ujarnya. Ia menuturkan, pembongkaran THM di wilayah Kemang ini sempat kisruh. Hal itu terjadi saat petugas akan membongkar bangunan. Ia pun mengaku pihaknya sudah empat kali membongkarnya. Sesuai Peraturan Bupati Bogor No 81 Tahun 2021, apabila kedapatan yang bersangkutan membangun kembali maka pihaknya akan memberi peringatan terlebih dahulu. “Satpol PP Kabupaten Bogor mengingatkan tidak segan-segan untuk menertibkan bangunan jika para pengelola tetap melaksanakan pembangunan,” pungkasnya. (mul/d/mam/run)