berita-utama

Puluhan THM Kemang Dibongkar Satpol PP, Mantan Calon Bupati Bogor Ngedumel

Rabu, 24 November 2021 | 10:50 WIB

Persoalan Tempat Hiburan Malam (THM Kemang) rasanya tak pernah usai. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor sudah berkali-kali membongkar THM yang kerap dijadikan tempat esek-esek tersebut. TERANYAR, petugas Satpol PP membongkar puluhan bangunan THM yang berada di dua blok. Yakni, Blok Yuli dan Empang. Dalam pem­bongkaran tersebut sempat terjadi adu mulut antara peng­elola THM dengan petugas Satpol PP. Sebab, ada THM yang hanya dilakukan penye­gelan oleh petugas Satpol PP. “Kita minta keadilan. Pem­bongkaran ini jangan tebang pilih. Seperti di blok ini harus semua dibongkar agar tidak menjadi kecemburuan. Dan satu lagi karaoke King juga harus ditutup. Jelas-jelas itu ada di depan mata. Jadi saya mohon kepada bapak-bapak yang terhormat untuk ber­laku adil,” keluh salah seorang pengelola THM yang akrab disapa Mamih. THM yang dimaksud Mamih yakni, THM milik mantan ca­lon bupati Bogor Gunawan Hasan. Petugas Satpol PP ha­nya melakukan penyegelan kepada THM milik Gunawan Hasan hingga memicu cekcok di antara masyarakat dan pe­tugas. “Perizinan operasional sudah ada. IMB (Izin Mendirikan Bangunan, red) pertama su­dah ada. Hanya IMB pertama kita revisi menjadi IMB kedua, dan IMB sedang diproses di dinas. Itu pun terlambat ka­rena ada kekurangan berkas. Seharusnya kita sudah selesai,” kata Gunawan Hasan. Ketua Dewan Pimpinan Wi­layah (DPW) Jawa Barat (Jabar) Partai Berkarya itu ngedumel lantaran kecewa atas tindakan yang dilakukan Satpol PP. Sebab, ia mengaku terkena dampak pembongkaran THM tersebut. “Jadi jangan dampak dari orang lain. Tanah liar dan ini tanah bersertifikat. Orang lain di lahan liar dan tidak ber-IMB. Jadi dampaknya ke kami. Kami ini resmi. Yang kami sangat sayangkan hari ini (ke­marin, red) disegel total tidak boleh beroperasi. Saya ikutin, no problem,” tegasnya. Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, pembongkaran yang dilakukan pihaknya buk­anlah kali pertama. Sebab, satu bulan lalu pihaknya telah melakukan pembongkaran THM di tempat yang sama. Namun, para pengelola THM tersebut membangunnya kem­bali. ”Sebetulnya ini sudah sering dilakukan penertiban di blok ini. Dan ini bagian dari mana Kabupaten Bogor mencipta­kan Kabupaten Bogor Ber­keadaban. Dan kegiatan ini akan terus kami lakukan ter­hadap bangunan-bangunan yang kerap meresahkan,” tegas Agus Ridho. ”Memang sering di wilayah ini dibongkar. Ini persoalan­nya Pol PP ini kan pada da­sarnya melaksanakan penega­kan aturan. Kemudian kaitan dengan persoalan-persoalan banyak pemilik bangunan menyampaikan masalah eko­nomi dan masalah-masalah lain. Dan itu bukan ranah kami. Namun, prinsipnya bahwa kalau mereka tidak memiliki izin, pasti kita ter­tibkan. Pengawasan akan kita lakukan kembali,” sam­bungnya. Agus mengaku penertiban ini sudah menjadi program Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menegakkan program Nongol Babat (Nobat) dan mencitrakan Kabupaten Bo­gor Berkeadaban. “Satpol PP terus-menerus melakukan langkah-langkah penertiban terhadap THM di Kabupaten Bogor maupun terhadap bangunan-bangu­nannya,” ujarnya. Ia menuturkan, pembong­karan THM di wilayah Kemang ini sempat kisruh. Hal itu terjadi saat petugas akan mem­bongkar bangunan. Ia pun mengaku pihaknya sudah empat kali membongkarnya. Sesuai Peraturan Bupati Bo­gor No 81 Tahun 2021, apabila kedapatan yang bersangkutan membangun kembali maka pihaknya akan memberi pe­ringatan terlebih dahulu. “Sat­pol PP Kabupaten Bogor meng­ingatkan tidak segan-segan untuk menertibkan bangunan jika para pengelola tetap melaks­anakan pembangunan,” pung­kasnya. (mul/d/mam/run)

Tags

Terkini