berita-utama

Nasabah KSB Kehilangan Dana Rp8,6 Triliun, Kembalikan Duit Kami...

Jumat, 21 Januari 2022 | 10:50 WIB

“Pak Iwan! Mana uang kami...” pekik seorang ibu dengan suara lantang. Sosoknya berdiri di barisan para nasabah yang siang itu sengaja menggeruduk kantor Koperasi Sejahtera Bersama (KSB). ADA ratusan nasabah lain yang mengepung kantor ko­perasi di Jalan Pajajaran, Ke­camatan Bogor Tengah, Kota Bogor, itu. Mereka menuntut agar uang simpanannya di­kembalikan. Tidak tanggung-tang­gung, bila ditotal, uang mereka ada Rp8,6 triliun. ­ “Kembalikan uang kami! Anak saya lapar...” ucap na­sabah lainnya yang terus mendesak agar pihak KSB keluar menemui massa. Para nasabah yang kompak berseragam putih itu me­minta dipertemukan dengan pengurus dan pengawas KSB. Mereka ingin menagih janji para pengurus dan pengawas KSB untuk mengembalikan simpanan yang telah diper­cayakan selama ini. Salah seorang nasabah yang merugi asal Bogor, Bob, menga­ku rugi Rp13,5 miliar dan dananya tidak bisa dicairkan sejak 2019. ”Sekarang saya minta uang saya kembali. Itu hak saya,” katanya. Ia menuturkan, aksi tersebut merupakan perwakilan dari 180 ribu anggota dengan klaim dana simpanan nasabah se­banyak Rp8,6 triliun. Tak hanya terjadi di Bogor. Hampir di sejumlah daerah, pengelolaan koperasinya ber­masalah. Klaten, misalnya. Baru-baru ini juga nasabahnya ngamuk mendatangi kantor KSB. Sejumlah nasabah yang tidak mendapat kepastian pem­bayaran, mengancam akan membawa massa lebih besar bila empat tuntutan yang disampaikan para nasabah tidak dipenuhi dalam waktu dekat. Ancaman itu disampaikan salah seorang anggota per­wakilan nasabah, Irwansyah, usai mengikuti mediasi di kantor KSB, Kamis (20/1). “Jika tuntutan kami belum dipenuhi, kami akan lakukan demo lebih besar ke pemerin­tah,” kata pria asal Jakarta itu kepada wartawan. Keempat tuntutan yang disampaikan, pertama, menuntut pengembalian uang nasabah yang hingga kini be­lum terealisasi. Kedua, men­desak dilakukannya audit investigasi melalui akuntan publik independen yang dit­unjuk dan diawasi perwakilan anggota. “Bukan ditunjuk pemerintah. Tidak ada urusannya peran pemerintah,” ujar Irwansyah. Ketiga, melibatkan perwa­kilan nasabah dalam ang­gota satgas yang dibentuk Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) dan meno­lak keberadaan Yudibisana dalam anggota satgas. “Karena selama ini telah menjerumuskan nasabah KSB hingga terjaring sengketa ter­perangkap di kasus PKP (Pen­gusaha Kena Pajak, red),” sesalnya. Terakhir, mendorong pe­negak hukum segera be­kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Tran­saksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap aliran dana sebesar Rp8,6 triliun yang dimiliki 54 ribu nasabah, sesuai hasil Penundaan Ke­wajiban Pembayaran Utang (PKPU). “Itu tuntutan kami. Tuntutan ini datang dari semua nasabah. Ada perwakilan dari daerah Tegal, Cirebon, Semarang, Bandung, dan Jabodetabek. Semuanya senasib,” tegasnya. KSB diwajibkan membayar dana senilai Rp8,6 triliun ke­pada sekitar 180 ribu ang­gota. Pembayaran dilakukan bertahap, sebanyak sepuluh kali selama enam bulan se­kali. Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso, mengaku pihaknya telah menyiapkan prosedur operasional standar atau SOP pendampingan atau penga­wasan khusus, sesuai PKPU. ”Kami minta pengurus dan pengawas koperasi harus me­nyerahkan semua data dan informasi keterangan yang akurat,” tutur Agus dalam ke­terangannya, Jumat (14/1). Pihak koperasi harus me­nyerahkan informasi sesuai data neraca 2019–2021. Pi­haknya akan menjaga kera­hasiaan seluruh data ang­gota apabila sedang masuk satu koperasi, dalam mela­kukan proses pendamping­an atau pengawasan khusus. Satgas terdiri dari tiga tim, yakni tim verifikasi anggota simpanan dan pinjaman, tim verifikasi aset dan penilaian aset, dan tim legal yang menga­kuisisi dokumen. ”Tujuannya sesuai dengan pembentukan satgas ini. Men­dampingi KSB dalam proses PKPU. Artinya, restrukturi­sasi utang,” jelas Agus. Namun, hingga berita ini dikorankan, belum ada kete­rangan langsung dari pihak KSB.

Tags

Terkini