METROPOLITAN - Rumah di wilayah Bogor disatroni jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota. NA, pemilik rumah diketahui menyimpan puluhan kilogram (kg) ganja hingga barang bukti tersebut dibawa polisi usai penggeledahan. Sedikitnya ada 31 kg ganja yang disita. Polisi juga menangkap tiga pengedar di wilayah Bogor dan Bekasi. Sebanyak 31 kg ganja itu rencananya bakal diedarkan para tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menuturkan, kasus itu terbongkar dari adanya informasi yang masuk ke polisi terkait adanya transaksi narkoba. Penyidik Polres Bekasi menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan pendalaman. ”Dilakukan pendalaman tanggal 27 Januari 2022 dilakukan langkah penyidik dan diketahui akan ada pembelian di Parung. Di tanggal yang sama terjadi transaksi dan berhasil dilakukan penangkapan,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/2). Dalam penangkapan itu, pelaku berinisial NA diamankan beserta barang bukti 1 kg ganja. Polisi juga menggeledah kediaman NA di Bogor dan berhasil menyita 31 kg ganja. Tak sampai di situ, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka berinisial AL dan DN. Kepada polisi, para tersangka mengaku bahwa barang haram ini milik AL dan dititipkan ke dua tersangka untuk diedarkan. ”Berdasarkan keterangan tersangka lain yang ditemukan pada dirinya milik tersangka AL dititipkan ke NA untuk diedarkan,” beber Zulpan. (in/ feb/run)