berita-utama

Nakes Positif di Bogor Naik Dua Kali Lipat

Kamis, 17 Februari 2022 | 10:20 WIB

METROPOLITAN - Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor kian gawat. Me­lonjak tajam sejak beberapa pekan belakangan. Bahkan, jumlah tenaga kesehatan (nakes) yang terpapar terus bertambah. Data Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor per Rabu (16/2) pukul 12:00 WIB, tercatat ada 763 nakes yang ter­papar Covid-19. “Jumlah nakes terkonfir­masi Covid-19 saat ini 763 nakes,” ujar Bupati Bogor yang juga Ketua Satgas Co­vid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin, Rabu (16/2). Jumlah tersebut naik lebih dari 100 persen alias dua kali lipat jika dibanding dua hari sebelumnya. Data per Senin (14/2), satgas mencatat ada 301 nakes yang terpapar Co­vid-19. Sementara pada Selasa (15/2), penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor kembali pecah rekor. Tercatat ada penambahan 1.920 kasus baru dalam sehari. Di hari yang sama, 700 kasus dinyatakan sembuh. Dengan penambahan terse­but, total keseluruhan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor per Selasa (15/2) pukul 19:00 WIB sebanyak 68.447 kasus. Dari jumlah tersebut, 51.412 di antaranya telah dinyatakan sembuh dan 586 lainnya me­ninggal dunia. Menyisakan 16.443 kasus konfirmasi aktif. Selain nakes, sejumlah siswa dan guru di Kota Bogor juga banyak yang terpapar Covid-19. Totalnya ada 676 siswa dan guru yang positif Covid-19. Dengan rincian, 441 orang di antaranya tidak bergejala, 178 orang berge­jala ringan, 36 orang gejala sedang dan berat, dan 21 orang lainnya belum dike­tahui. Kondisi itu memaksa Pe­merintah Kota (Pemkot) Bogor memperpanjang kembali ke­bijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk seluruh jenjang pendidikan. Sementara di Kabupaten Bogor, sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor bernomor 420/321/2022, Juanda Dimansyah, hanya beberapa kecamatan yang harus melakukan PJJ. Yakni, wilayah yang berada di zona merah meliputi, Kecamatan Cibinong, Citeureup, Ba­bakanmadang, Bojonggede, Gunungputri, dan Cileungsi. “Khusus untuk satuan pen­didikan yang berada pada zona merah mulai 15 sampai 21 Februari 2022 tetap melaks­anakan PJJ,” ujarnya melalui surat edaran tersebut. Sementara satuan pendidikan di wilayah non-zona merah tetap dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dengan be­berapa ketentuan. Terkecuali ditemukan kasus positif Covid-19, maka PTMT dihentikan sementara di se­kolah tersebut selama 5x24 jam atau lima hari. Juanda juga mengimbau kepada seluruh kepala sekolah untuk senantiasa memantau perkembangan kasus Covid-19 di sekolah masing-masing. (fin/rb/feb/run)

Tags

Terkini