METROPOLITAN - Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor kian gawat. Melonjak tajam sejak beberapa pekan belakangan. Bahkan, jumlah tenaga kesehatan (nakes) yang terpapar terus bertambah. Data Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor per Rabu (16/2) pukul 12:00 WIB, tercatat ada 763 nakes yang terpapar Covid-19. “Jumlah nakes terkonfirmasi Covid-19 saat ini 763 nakes,” ujar Bupati Bogor yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin, Rabu (16/2). Jumlah tersebut naik lebih dari 100 persen alias dua kali lipat jika dibanding dua hari sebelumnya. Data per Senin (14/2), satgas mencatat ada 301 nakes yang terpapar Covid-19. Sementara pada Selasa (15/2), penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor kembali pecah rekor. Tercatat ada penambahan 1.920 kasus baru dalam sehari. Di hari yang sama, 700 kasus dinyatakan sembuh. Dengan penambahan tersebut, total keseluruhan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor per Selasa (15/2) pukul 19:00 WIB sebanyak 68.447 kasus. Dari jumlah tersebut, 51.412 di antaranya telah dinyatakan sembuh dan 586 lainnya meninggal dunia. Menyisakan 16.443 kasus konfirmasi aktif. Selain nakes, sejumlah siswa dan guru di Kota Bogor juga banyak yang terpapar Covid-19. Totalnya ada 676 siswa dan guru yang positif Covid-19. Dengan rincian, 441 orang di antaranya tidak bergejala, 178 orang bergejala ringan, 36 orang gejala sedang dan berat, dan 21 orang lainnya belum diketahui. Kondisi itu memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperpanjang kembali kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk seluruh jenjang pendidikan. Sementara di Kabupaten Bogor, sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor bernomor 420/321/2022, Juanda Dimansyah, hanya beberapa kecamatan yang harus melakukan PJJ. Yakni, wilayah yang berada di zona merah meliputi, Kecamatan Cibinong, Citeureup, Babakanmadang, Bojonggede, Gunungputri, dan Cileungsi. “Khusus untuk satuan pendidikan yang berada pada zona merah mulai 15 sampai 21 Februari 2022 tetap melaksanakan PJJ,” ujarnya melalui surat edaran tersebut. Sementara satuan pendidikan di wilayah non-zona merah tetap dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dengan beberapa ketentuan. Terkecuali ditemukan kasus positif Covid-19, maka PTMT dihentikan sementara di sekolah tersebut selama 5x24 jam atau lima hari. Juanda juga mengimbau kepada seluruh kepala sekolah untuk senantiasa memantau perkembangan kasus Covid-19 di sekolah masing-masing. (fin/rb/feb/run)