berita-utama

Ombudsman Usul Ada BLT usai Minyak Goreng Naik

Kamis, 17 Maret 2022 | 10:30 WIB

METROPOLITAN - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai melepaskan ketersediaan minyak goreng pada mekanisme pasar merupakan langkah tepat. “Menghilangkan akar permasalahannya, yaitu lepaskan kepada mekanisme pasar dengan tetap memberlakukan DMO untuk menjamin ketersediaan minyak goreng,” jelasnya dalam telekonfe­rensi pers, Rabu (16/3). Dampak dilepaskan ke me­kanisme pasar adalah ting­ginya harga minyak goreng. Karena itu, pemerintah perlu melindungi kelompok masy­arakat yang rentan, seperti keluarga miskin dan UMKM dan mikro yang mengon­sumsi minyak goreng dalam bentuk curah. Ia mengatakan, dengan opsi ini pemerintah dapat melepas semua jenis minyak goreng ke mekanisme pasar dan pemerintah fokus me­layani terhadap kelompok masyarakat yang rentan ter­hadap kemahalan, yaitu ma­syarakat miskin dan pelaku usaha mikro dan UMKM melalui mekanisme Bantuan Langsung Tunai (BLT). “Agar tidak membebankan APBN, untuk keperluan BLT, pemerintah dapat mening­katkan pajak dan levy ekspor produk turunan CPO seperti RBD Palm Olein, RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin, dan PFAD,” seru Yeka. Kemudian, untuk menjamin ketersediaan minyak goreng, pemerintah perlu menga­wasi secara ketat ekspor use cooking oil. Hal ini perlu di­dahului dengan memasukkan ekspor jenis ini ke ekspor larangan terbatas. Adapun, opsi lainnya adalah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) hanya untuk minyak goreng curah, tapi DMO dan DPO tetap diber­lakukan. Lalu, minyak goreng kemasan premium dan se­derhana dilepaskan dari ke­bijakan HET. “Minyak goreng curah tetap menggunakan HET dengan jaringan distribusi khusus di pasar pasar tradisional, dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel. Pengawasan secara ketat dila­kukan di wilayah wilayah perbatasan, baik jalur laut maupun jalur darat,” terang­nya. Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani kembali mengingatkan pemerintah segera menyelesaikan berba­gai persoalan mengenai mi­nyak goreng, yang masih terjadi di tengah masyarakat. Apalagi akan memasuki bulan Ramadan, yang dimungkinkan meningkatnya permintaan pangan. “Kami meminta komitmen pemerintah untuk menyele­saikan persoalan minyak go­reng yang masih langka di pasaran dan membuat ma­syarakat kesulitan,” kata Puan, Rabu (16/3). Kelangkaan minyak goreng terjadi buntut dari permasa­lahan tingginya harga minyak goreng sebelumnya. Usai pe­merintah memberlakukan kebijakan HET, stok minyak goreng menjadi langka. Kini, harga minyak goreng kembali naik akibat adanya kelangkaan pasokan di pasa­ran. Puan menilai masalah ini harus mendapat penanga­nan khusus. “Ibu-ibu menjerit, karena sekalinya dapat minyak goreng, ada yang harganya sampai Rp50 ribu untuk kemasan dua liter. Bahkan ada yang lebih. Ini betul-betul memberatkan rakyat,” ujar Puan. Karena itu, untuk menyele­saikan permasalahan ini, DPR RI berencana memanggil Menteri Perdagangan Muham­mad Lutfi untuk membahas persoalan minyak goreng. Puan meminta Lutfi mengha­diri undangan dari DPR RI. “Apalagi pemerintah baru saja memutuskan mencabut kebijakan satu harga minyak goreng. DPR menunggu pen­jelasan dari pemerintah ter­kait hal ini,” pungkasnya. (jp/ feb/run)

Tags

Terkini