METROPOLITAN - Peredaran sabu tak ada habisnya. Bukan cuma orang dewasa yang diincar. Anak-anak pun masuk dalam buruan. Tak terkecuali anak-anak di Kabupaten Bogor. Ini terkuak dari hasil penyelidikan terhadap pengedar sabu berinisial YT yang ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor. Kepada polisi, YT mengaku kerap menjualbelikan sabu kepada anak-anak di wilayah hukum Kota Depok dan juga Kabupaten Bogor. Kasubag Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi mengatakan, penangkapan pengedar sabut berdasarkan laporan dari masyarakat. Dua pelaku dibekuk di tempat berbeda. Tersangka KH ditangkap di kediamannya di wilayah Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Sedangkan tersangka YT ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor. ”Kedua tersangka memiliki pekerjaan serabutan dan mengedarkan sabu kepada anak-anak dan komunitas,” ujar Supriyadi, Kamis (17/3). Ia menjelaskan, saat menangkap KH di kediamannya, Polsek Bojongsari mendapatkan barang bukti sabu seberat 3,03 gram. Tersangka memecah sabu tersebut menjadi sepuluh bagian kecil atau kantong klip. ”Jadi tersangka ini membuat paket kecil dengan harga jual Rp110 ribu sampai Rp150 ribu,” jelas Supriyadi. Supriyadi mengungkapkan, tersangka YT ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor. Sebelumnya, Polsek Bojongsari telah melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka. ”Dari tangan tersangka didapati sabu seberat 1,24 gram,” ungkap Supriyadi. Selain mengamankan sabu, Polsek Bojongsari mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti bong untuk mengisap sabu, korek api, dan handphone. Kedua tersangka melakukan aksinya dengan cara bertransaksi melalui handphone dan janjian di suatu tempat. ”Kedua tersangka diancam hukuman di atas lima tahun penjara karena melanggar Pasal 114 junto 112 UUD Tahun 2009 tentang narkotika,” terang Supriyadi. Sementara itu, Kapolsek Bojongsari Kompol Muhammad Syahroni akan menindak tegas terhadap anggota yang bermain kasus, apalagi terkait peredaran narkotika. Sesuai atensi dari Polda Metro Jaya, peredaran narkotika harus dilakukan pengungkapan dan penangkapan. ”Saya tekankan kepada anggota, jangan bermain kasus apabila ada yang bermain. Akan saya tenggelamkan dan cuci gudang jajarannya,” tegas Syahroni. Syahroni menambahkan, peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bojongsari masih terbilang kondusif. Pada umumnya peredaran narkotika beredar melalui jaringan atau komunitas. ”Untuk wilayah Bojongsari dan Sawangan itu tidak terlalu begitu kelihatan karena masalah narkoba, seperti yang disampaikan humas tadi lewat jaring komunitas,” pungkas Syahroni. (rd/feb/ run)