METROPOLITAN - Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang e-TLE bagi pengendara di jalan tol. Hal tersebut menyusul kebijakan dari Korlantas Polri terkait aturan batas kecepatan 120 kilometer per jam di ruas jalan tol mulai April 2022. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi dengan pengelola jalan tol yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk. “Nanti kita rapatkan dengan Jasa Marga dan pengelola tol lainnya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (28/3). Sambodo mengungkapkan, nantinya dalam rapat tersebut akan menentukan teknis kebijakan sanksi tilang di ruas jalan tol yang dibuat Korlantas Polri. “Besok rapat jam 9 pagi. Hasil rapat kita sampaikan jam 10,” ucapnya. Sambodo menyebut, di ruas tol yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri telah terpasang kamera e-TLE. Namun, dirinya belum memerinci di titik-titik mana saja kamera elektronik itu terpasang. “Sudah terpasang,” tegasnya. Sebagai informasi, para pengendara akan mendapatkan sanksi tilang bagi yang melintas di atas 120 kilometer per jam per April 2022. Mengutip dari laman Korlantas Polri, pihaknya akan memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengawasi pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya. Meskipun jalan tol merupakan jalan bebas hambatan. Namun ada aturan batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4. Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam. (feb/ run)