berita-utama

Kecepatan di Atas 120 Km/Jam di Tol Kena Tilang

Selasa, 29 Maret 2022 | 10:10 WIB

METROPOLITAN - Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang e-TLE bagi pengen­dara di jalan tol. Hal tersebut menyusul kebijakan dari Kor­lantas Polri terkait aturan batas kecepatan 120 kilome­ter per jam di ruas jalan tol mulai April 2022. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan mengadakan rapat ko­ordinasi dengan pengelola jalan tol yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk. “Nanti kita ra­patkan dengan Jasa Marga dan pengelola tol lainnya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (28/3). Sambodo mengungkapkan, nantinya dalam rapat tersebut akan menentukan teknis ke­bijakan sanksi tilang di ruas jalan tol yang dibuat Korlan­tas Polri. “Besok rapat jam 9 pagi. Hasil rapat kita sampai­kan jam 10,” ucapnya. Sambodo menyebut, di ruas tol yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya sen­diri telah terpasang kamera e-TLE. Namun, dirinya belum memerinci di titik-titik mana saja kamera elektronik itu terpasang. “Sudah terpasang,” tegasnya. Sebagai informasi, para pengendara akan mendapat­kan sanksi tilang bagi yang melintas di atas 120 kilometer per jam per April 2022. Men­gutip dari laman Korlantas Polri, pihaknya akan mema­sang speed kamera di sejum­lah titik di jalan tol untuk mengawasi pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya. Meskipun jalan tol merupa­kan jalan bebas hambatan. Namun ada aturan batas ke­cepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan ke­selamatan di jalan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pe­merintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4. Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Ken­daraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dalam aturan tersebut, ter­tulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilome­ter per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam. (feb/ run)

Tags

Terkini