berita-utama

Aksi Licik Pengoplos Elpiji Beromzet Ratusan Juta, Polisi Buru Bos Gas Oplosan Cileungsi

Jumat, 22 April 2022 | 10:01 WIB

Sebuah rumah di Kampung Rawajamun, Kecamatan Cileungsikidul, Kabupaten Bogor, digerebek polisi. Selasa (19/4), petugas menyatroni rumah yang kerap dijadikan tempat mengoplos ratusan tabung elpiji. POLISI membongkar praktik pengoplosan gas elpiji rumahan yang selama ini diketahui men­jual gas elpiji oplosan 12 kilo­gram (kg) dengan harga di bawah pasaran. Praktik pengoplosan gas el­piji itu dibongkar Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, yang dip­impin Kasubdit AKBP Andry Agustiano. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman melalui Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Rolandy mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan ada dua pelaku sedang mengoplos gas elpiji 12 kg tersebut. Kedua pelaku yakni MS dan AA. ”Kami mengamankan dua pelaku yang memindahkan isi gas elpiji,” kata Roland Rolan­dy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/4). Kedua pelaku itu bekerja pada seseorang berinisial GS. Bos GS saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, saat digerebek, tak ada di lo­kasi. Roland menuturkan, praktik pengoplosan dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg. Tabung gas 3 kg tersebut dida­pat para pelaku dengan mem­beli di pangkalan dengan harga Rp17.500 per tabung. Isi dari empat tabung gas melon kemudian dipindahkan ke ta­bung gas 12 kg. ”Tersangka menggunakan alat besi yang sudah dimodifikasi sendiri untuk memindahkan,” terangnya.
-
Tabung gas 12 kg berwarna biru itu pun kemudian dijual para pelaku. Harga satu tabung gas elpiji 12 kg dijual dengan harga Rp180 ribu hingga Rp185 ribu per tabung. Sehingga, bila diasumsikan, empat tabung gas dengan harga yang dibeli di pangkalan Rp17.500 dikalikan empat ta­bung, tersangka menggunakan modal Rp70 ribu untuk satu tabung 12 kg. Kemudian di­jual dengan harga Rp180–185 ribu. Dalam perkara ini, jelas Ro­land, para pelaku mendapatkan keuntungan dari selisih harga. ”Keuntungan per hari Rp5,7 juta, dikalkulasikan sejak Ma­ret. Estimasi Rp175 juta,” beber Roland. Kabidhumas Polda Jabar Kombespol Ibrahim Tompo mengatakan, dari kasus itu, polisi menyita 451 tabung. Ter­diri atas, 58 unit tabung 12 kg, delapan unit tabung 5,5 kg, dan 385 unit tabung 3 kg. ”Dari pengembangan dan keterangan yang diperoleh, upaya para tersangka itu be­romzet sekitar Rp175 juta per bulan,” jelas Ibrahim di Polda Jabar, Kota Bandung, Kamis (21/4). Para pelaku, tuturnya, mem­beli gas elpiji 3 kg dari penjual resmi di sekitar Tempat Keja­dian Perkara (TKP) dengan harga Rp17.500 per unit. Sela­njutnya, gas di tabung 3 kg itu dipindahkan ke tabung 12 kg. Setiap tabung 12 kg itu, la­njutnya, diisi dari empat tabung gas 3 kg. Dengan begitu, modal untuk mengoplos tabung 12 kg dari tabung 3 kg seharga Rp70 ribu. ”Gas tabung 12 kg itu lalu dijual dengan harga Rp180 ribu hingga Rp185 ribu per tabung. Dengan demikian, para pelaku bisa meraup untung dari gas 12 kg sebesar Rp115 ribu per tabung,” terang Ibrahim. ”Jadi ini perkembangan penyelidikan. Pada 19 April, ditemukan orang yang memin­dahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg,” tambahnya. Akibat perbuatannya, me­reka dijerat Pasal 55 paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penja­ra dan denda Rp60 miliar. (de/ jp/feb/run)

Tags

Terkini