berita-utama

BPOM Usut Jaringan Tahu Formalin Bogor

Senin, 13 Juni 2022 | 10:01 WIB
BPOM RI saat konferensi pers pengungkapan pabrik tahu berformalin di Desa Waru Kaum, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jumat (10/6). (Foto: Arifin/Metropolitan)

Kasus tahu formalin di Parung, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan. Usai dilakukan penggerebekan terhadap dua pabrik tahu berformalin, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat melakukan pengembangan terkait jaringan lainnya yang diduga masih beroperasi. KEPALA Balai Besar POM Jawa Barat Sukardi Darma men­duga masih ada jaringan lain selain yang berhasil digerebek di Desa Waru, Kecamatan Parung. “Diduga tidak hanya dipro­duksi di sini (Parung, red). Men­urut informasi, ada indikasi pabrik tahu berformalin ini ada di tempat lain,” kata Sukardi Darma kepada wartawan. Selain itu, ia juga mengaku belum menemukan pemasok formalinnya. Sebab, pelaku membeli dengan sistem lepas. Tidak ada dokumen. “Kalau dari penyelidikan, pemasok formalin ada keter­kaitan dan unsur membantu, tentu kami akan mengembang­kannya,” jelasnya. Sukardi menuturkan, salah satu pabrik tahu berformalin mampu memproduksi 1,2 ton per hari dengan keuntungan Rp2 miliar sampai Rp3 miliar per tahun. Sedangkan pabrik lainnya dapat keuntungan se­kitar Rp1,5 miliar per tahun, dengan produksi per hari se­kitar 700 kilogram. Ia menyebut pengungkapan kasus pabrik tahu berformalin di Parung menjadi yang terbe­sar. Sebab, produksi dan keun­tungannya cukup besar. “Kegiatan mereka terhitung sejak 2019. Dan kasus ini ber­dasarkan laporan di lapangan dan investigasi tim, bukan ka­rena ada korban terlebih da­hulu baru ditindak,” ungkapnya. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabu­paten Bogor Dace Supriadi mengatakan, dua pabrik tahu berformalin tidak mengantongi izin alias bodong. “Tidak memiliki izin untuk bangunannya. Ini akan dila­porkan ke bupati karena ber­bahaya untuk masyarakat,” ujar Dace. Selain itu, keduanya juga tidak memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan (Dinkes). Pabrik yang terletak di Desa Waru dan Desa Warukaum, Kecamatan Parung, itu hanya memiliki Surat Izin Usaha Per­dagangan (SIUP). Izin tersebut bukanlah izin produksi, hanya digunakan untuk keperluan distribusi produk. “Berdasarkan data di dinas yang bersangkutan, produksi tahu ini hanya memiliki surat izin perdagangan sejak 9 Maret 2019,” tegasnya. Karena itu, ia mengaku pi­haknya bersama instansi lain akan berkoordinasi untuk mela­kukan penyegelan terhadap dua pabrik tahu tersebut. Ren­cananya, penyegelan akan dilakukan pada Senin (13/6). Terpisah, Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, tahu-tahu tersebut disebar ke sejumlah pasar yang ada di Bogor, Tangerang, hingga Ja­karta. “Ini temuan yang cukup besar. Penggunaan bahan berbahaya di jalur pangan,” ujarnya. Ia mengaku pihaknya juga menyita sekitar 1.500 tahu ber­formalin siap edar dari pabrik tersebut. Kedua pabrik itu pun ditutup dan tidak diperkenan­kan berproduksi. Penny menegaskan pihaknya telah melakukan pengawasan intensif di tempat pengolahan pangan di sepuluh provinsi sejak awal 2022. Ia pun meny­ayangkan masih ada pabrik bandel yang menggunakan formalin sebagai campuran bahan pangan. Padahal, sejak 2016 lalu, pe­merintah melarang formalin untuk masuk jalur pengolahan pangan. Pemanfaatan formalin hanya dibolehkan untuk ke­butuhan nonpangan, seperti produksi kayu dan pengawetan jenazah. “Untuk itu, sanksi akan kita tegakkan lebih tegas lagi,” tan­dasnya. (fin/run)

Tags

Terkini