Kasus tahu formalin di Parung, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan. Usai dilakukan penggerebekan terhadap dua pabrik tahu berformalin, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat melakukan pengembangan terkait jaringan lainnya yang diduga masih beroperasi. KEPALA Balai Besar POM Jawa Barat Sukardi Darma menduga masih ada jaringan lain selain yang berhasil digerebek di Desa Waru, Kecamatan Parung. “Diduga tidak hanya diproduksi di sini (Parung, red). Menurut informasi, ada indikasi pabrik tahu berformalin ini ada di tempat lain,” kata Sukardi Darma kepada wartawan. Selain itu, ia juga mengaku belum menemukan pemasok formalinnya. Sebab, pelaku membeli dengan sistem lepas. Tidak ada dokumen. “Kalau dari penyelidikan, pemasok formalin ada keterkaitan dan unsur membantu, tentu kami akan mengembangkannya,” jelasnya. Sukardi menuturkan, salah satu pabrik tahu berformalin mampu memproduksi 1,2 ton per hari dengan keuntungan Rp2 miliar sampai Rp3 miliar per tahun. Sedangkan pabrik lainnya dapat keuntungan sekitar Rp1,5 miliar per tahun, dengan produksi per hari sekitar 700 kilogram. Ia menyebut pengungkapan kasus pabrik tahu berformalin di Parung menjadi yang terbesar. Sebab, produksi dan keuntungannya cukup besar. “Kegiatan mereka terhitung sejak 2019. Dan kasus ini berdasarkan laporan di lapangan dan investigasi tim, bukan karena ada korban terlebih dahulu baru ditindak,” ungkapnya. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Dace Supriadi mengatakan, dua pabrik tahu berformalin tidak mengantongi izin alias bodong. “Tidak memiliki izin untuk bangunannya. Ini akan dilaporkan ke bupati karena berbahaya untuk masyarakat,” ujar Dace. Selain itu, keduanya juga tidak memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan (Dinkes). Pabrik yang terletak di Desa Waru dan Desa Warukaum, Kecamatan Parung, itu hanya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Izin tersebut bukanlah izin produksi, hanya digunakan untuk keperluan distribusi produk. “Berdasarkan data di dinas yang bersangkutan, produksi tahu ini hanya memiliki surat izin perdagangan sejak 9 Maret 2019,” tegasnya. Karena itu, ia mengaku pihaknya bersama instansi lain akan berkoordinasi untuk melakukan penyegelan terhadap dua pabrik tahu tersebut. Rencananya, penyegelan akan dilakukan pada Senin (13/6). Terpisah, Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, tahu-tahu tersebut disebar ke sejumlah pasar yang ada di Bogor, Tangerang, hingga Jakarta. “Ini temuan yang cukup besar. Penggunaan bahan berbahaya di jalur pangan,” ujarnya. Ia mengaku pihaknya juga menyita sekitar 1.500 tahu berformalin siap edar dari pabrik tersebut. Kedua pabrik itu pun ditutup dan tidak diperkenankan berproduksi. Penny menegaskan pihaknya telah melakukan pengawasan intensif di tempat pengolahan pangan di sepuluh provinsi sejak awal 2022. Ia pun menyayangkan masih ada pabrik bandel yang menggunakan formalin sebagai campuran bahan pangan. Padahal, sejak 2016 lalu, pemerintah melarang formalin untuk masuk jalur pengolahan pangan. Pemanfaatan formalin hanya dibolehkan untuk kebutuhan nonpangan, seperti produksi kayu dan pengawetan jenazah. “Untuk itu, sanksi akan kita tegakkan lebih tegas lagi,” tandasnya. (fin/run)