Kematian Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kayong Utara AN di Sukamakmur, akhirnya terkuak. AN yang ditemukan tewas dalam karung goni di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, itu menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki oknum TNI, temannya sendiri. AK (33), salah satu oknum TNI yang aktif dan bertugas di Kalimantan Barat menjadi dalang di balik kematian AN. Keduanya memiliki hubungan pertemanan sebagai sesama atlet tinju. Bahkan, korban diketahui sempat meminjamkan uang kepada pelaku hingga Rp300 juta. Namun siapa sangka, dari utang tersebut, AN yang ingin uang pinjaman itu kembali justru dihabisi nyawanya oleh temannya sendiri. Dua belas hari usai ditemukannya mayat AN pada Sabtu (30/7) di Kampung Arca, RT 04/07, Satreskrim Polres Bogor berhasil membekuk pelakunya. Ada empat pelaku yang berhasil diamankan Satreskrim yakni AK dalang pembunuhan, AA (33), DD (37), dan RH (25) yang merupakan warga Cipayung, Jakarta Timur. Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin setelah melakukan pendalaman penyidik dari Satreskrim Polres Bogor mengarah kepada empat pelaku yang diduga telah merencanakan pembunuhan kepada korban AN. Motif tersangka AK membunuh korban lantaran kepepet ditagih utang oleh korban AN. Sebelumnya tersangka AK meminta korban AN datang ke Jakarta dengan iming-iming akan diajak membuat uang palsu. Korban AN merupakan bendahara KONI di salah satu kabupaten di Kalimantan Barat (Kalbar). Ia sempat memggunakan uang Rp600 juta untuk kepentingan pribadinya. Sedangkan dalam waktu dekat akan dilaksanakan audit. “Akhirnya korban berangkat ke Bogor untuk menagih utang lantaran tersangka AK yang merupakan otak pembunuhan ini mempunyai utang Rp300 juta,” papar Iman. Pusing dengan upaya korban yang selalu menagih, AK meminta bantuan tersangka lainnya yakni AA, DD, dan RH untuk membunuh AN dengan imbalan Rp2 juta untuk masing-masing tersangka. Keempat tersangka juga mulai membagi tugas seperti membeli alat-alat untuk membunuh korban. Hingga pada waktunya korban diajak AK beserta tiga tersangka lainnya ke Sukamakmur untuk mencetak uang palsu. Namun, di pertengahan jalan korban pun dieksekusi para tersangka. “Sesampainya di Bogor, AN dijemput para tersangka lalu diajak ke arah Sukamakmur. Dalam perjalanan, para tersangka meminta mata AN ditutup dan tangannya diikat dengan alasan AN merupakan orang baru,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan. Siswo mengungkapkan, setelah mata dan lengan korban AN diikat lalu tersangka AK memiting korban dan D membekapnya dengan jaket hingga korban mati lemas. Untuk memastikannya lagi, AK menyuruh RH untuk menjerat dengan tali ripet. “Korban dibunuhnya di dekat TKP penemuan mayat. Bahkan barang-barang korban diambil para tersangka untuk dirusak,” kata Siswo. Keempatnya disangkakan Pasal 338 KUHP, 340 KUHP, dan 365 KUHP. Kenapa 365 KUHP, ada barang-barang korban yang diambil dan dimiliki para pelaku. Ancaman pidananya terhadap empat orang tersebut maksimal 20 tahun penjara dan hukuman mati. (mam/feb/run)