berita-utama

Cabuli Lima Murid Di Cigudeg Agar Pintar Ngaji, Oknum Ustadz Mesum bakal Dipenjara 15 Tahun

Rabu, 7 September 2022 | 10:01 WIB
JUMPA PERS: Polres Bogor menggelar jumpa pers sejumlah kasus pencabulan di Kota Bogor, di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (6/9).

Sangat bejat kelakuan SR (33), oknum guru ngaji sekaligus oknum Ustadz Mesum di Cigudeg. Ia sampai hati mencabuli murid-muridnya yang ingin belajar mengaji. Gelar ustadz dimanfaatkan otak cabul SR. Ia melampiaskan nafsu bejatnya dengan dalih agar pintar mengaji. WAKAPOLRES Bogor Kom­pol Wisnu Perdana Putra mengatakan, korban SR re­rata berusia 10–14 tahun. Saat melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan alasan agar pintar mengaji. “Pelaku meminta korban memejamkan mata dengan dalih agar pintar mengaji,” kata Wisnu, Selasa (6/9). Setelah itu, pelaku kemu­dian melancarkan aksi bejat­nya dengan meraba dan men­cium korban yang masih di bawah umur. “Pelaku membujuk korban agar tidak menceritakan per­buatan bejatnya kepada orang lain, sebelum akhirnya salah satu korban melapor ke Polres Bogor,” terangnya. Atas kejadian tersebut, Wis­nu mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar selalu mengawasi anak-anaknya. Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menung­kapkan, pelaku sudah memi­liki istri dan pernah melaku­kan aksi cabul di rumahnya saat sang istri tengah pergi. “Sejauh ini, pelaku menga­ku tidak menyetubuhi korban. Pelaku mengaku meraba dan mencium korbannya,” ujarnya. Kini, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlin­dungan Anak, dilapis Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Keke­rasan Seksual dengan hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, jajaran Pol­resta Bogor Kota juga berha­sil mengamankan pelaku cabul terhadap Anak Berke­butuhan Khusus (ABK) beri­nisal GSN (13). Pelaku yang berinisial AJ (23) itu diketahui berprofesi sebagai satpam. Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menutur­kan, pelaku berhasil diaman­kan delapan hari setelah ke­jadian tindak pencabulan, tepatnya pada Jumat (2/9). “Kita amankan di jalan, di seputaran Warungjambu. Karena dapat informasi yang bersangkutan pulang dari kerja menuju rumah,” kata Ferdy dalam jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (6/9). Ferdy menyebut modus yang digunakan pelaku yaitu mem­bujuk korban dengan menga­jak nongkrong. Kemudian, karena situasi dan tempat yang memungkinkan, pelaku me­maksa korban sehingga ter­jadilah tindak pencabulan. “Ya jadi bujuk rayu saja. Te­rus pada waktu itu korban sendiri sehingga teperdaya dengan bujukan daripada tersangka tersebut,” terangnya. “Pelaku sebelumnya tidak kenal. Jadi di TKP itulah me­lihat korban sendiri, pelaku yang bekerja sebagai satpam ini mendatangi korban. Ke­mudian karena dia dipenga­rungi hawa nafsu dan tertarik oleh korban ini, sehingga dia melancarkan bujuk rayu dan terjadilah kejadian pelecehan seksual itu,” bebernya. Atas perbuatannya, sambung Ferdy, pelaku dijerat Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlin­dungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Paling lama 15 tahun penja­ra dengan ancaman denda uang maksimal Rp5 miliar. Dan saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan le­bih lanjut untuk segera dise­rahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ferdy. Sementara itu, sang pelaku, AJ, mengaku melakukan aksi­nya di sekitaran danau di Perumahan Villa Bogor Indah, Kelurahan Ciparigi, Kecama­tan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Jumat (26/8) lalu. Pelaku yang berprofesi se­bagai satpam itu berkilah tidak mengetahui bahwa korban memiliki kekurangan alias berkebutuhan khusus. “Nggak tahu saya sebelum­nya juga. Nggak tahu punya keterbelakangan mental,” kata pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota. AJ menuturkan, kejadian itu bermula saat ia bersama rekan-rekannya tengah nongkrong di sekitaran danau. Kemu­dian, salah seorang rekannya yang merupakan warga seki­tar merayu dan mengajak berbincang dengan korban. Di tengah perbincangan itu, ia langsung meraba bagian payudara korban. “Pertama, saya lagi nong­krong tuh di situ tuh. Terus orang pribumi di situ, dia yang pertama ngerayu ngajakin doang ngobrol. Terus ngobrol-ngobrol, terjadilah kayak gitu,” ujarnya. “(Melakukan, red) Di sekitaran danau, di tempat terbuka,” imbuh AJ. Sementara itu, hingga kini korban masih mengalami trauma atas kejadian penca­bulan tersebut. Korban pun masih dalam pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bo­gor. “Kondisi korban pasti trauma ya. Sekarang masih dalam pen­dampingan dari P2TP2A Kota Bogor, memulihkan korban dari trauma akibat perbuatan dari tersangka,” tandas Ferdy Irawan. (fin/rez/mam/run)

Tags

Terkini