METROPOLITAN.ID - Pemerintah Indonesia membawa angin segar terkait biaya pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik completely built up (CBU) dan completely knock down (CKD).
Pemerintah secara resmi memberikan insentif impor dengan pembebasan tarif bea masuk dan PPnBM, mendorong harga jual menjadi lebih terjangkau bagi konsumen.
Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2023.
Baca Juga: Panduan Registrasi Akun SNPMB 2024 untuk Siswa dan Sekolah
Keputusan tersebut memberikan pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat untuk percepatan investasi.
Pasal 2 ayat 1 menegaskan bahwa pelaku usaha dapat memperoleh insentif impor untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai CBU roda empat, dengan jumlah tertentu dan jangka waktu pemanfaatan insentif.
Baca Juga: Siap Ambil Bagian Dalam Pemilihan Bupati Bogor, Dede Chandra Syaratkan Ini
Sementara pasal 2 ayat 2 merinci insentif impor CKD mobil listrik, yang dapat diberikan jika kendaraan dirakit di Indonesia dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 20-40 persen.
Namun, terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi, termasuk rencana produksi dalam negeri untuk kendaraan listrik CKD dengan TKDN yang telah ditentukan.
Baca Juga: Pelaksanaan Seleksi CPNS 2024 Akan Dilakukan pada Mei, Instansi Diminta Segera Usulkan Kebutuhan ASN
Beberapa merek seperti Neta V, Chery Omoda E5, DFSK (Gelora E dan Seres1), serta Wuling Air EV memiliki peluang mendapatkan insentif ini, dengan batas waktu produksi hingga 31 Desember 2027.
Meski demikian, pemerintah belum memberikan insentif untuk mobil hybrid, yang merupakan catatan menarik dalam kebijakan ini.
Kendati begitu, langkah tegas menuju teknologi listrik diharapkan memberikan dorongan signifikan dalam industri otomotif, meskipun masyarakat perlu memahami perubahan harga dan teknologi yang mungkin "mengagetkan".***